surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tuntutan JPU Untuk Sales Mobil Terkesan Suka-Suka

 

Yosef Victor Thenilius, terdakwa kasus narkoba ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Yosef Victor Thenilius, terdakwa kasus narkoba ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Yosef Victor Thenilius kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, Senin (24/7) tim penasehat hukum terdakwa Yosef Victor Thenilius membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda 2 itu, dua dari empat penasehat hukum terdakwa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persadar Bangsa Nusantara ini meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, supaya menyatakan terdakwa Yosef Victor Thenilius tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam nota pembelaan setebal enam halaman itu, tim penasehat hukum sales mobil ini juga meminta kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Yosef Victor Thenilius dari segala tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.

Ada empat point penting yang tercantum dalam nota pembelaan Yosef Victor Thenilius yang membuat tim penasehat hukumnya memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan terdakwa Yosef Victor Thenilius tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU serta membebaskan terdakwa Yosef Victor Thenilius dari segala dakwaan dan tuntutan.

Lebih lanjut dalam nota pembelaan ini dijelaskan, bahwa kejadian memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I buka tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, karena apa yang ditemukan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan atas diri terdakwa, hanyalah sisa-sisa dan berat totalnya hanya sebesar 0,007 gram saja.

Dua penasehat hukum terdakwa Yosef VIcktor saat membacakan nota pembelaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penasehat hukum terdakwa Yosef VIcktor saat membacakan nota pembelaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dengan kata lain, narkotika golongan I seberat 0,007 gram tersebut sudah tidak dapat dipakai lagi dan sudah tidak dapat digunakan apa-apa lagi, sehingga dengan terdakwa menyimpan, menguasai atau memiliki barang tersebut tidak mendatangkan keuntungan atau kegunaan apapun, “ ungkap salah satu penasehat hukum terdakwa ketika membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Selain itu, lanjutnya, terdakwa tidak memiliki niat apapun atas barang tersebut. Terdakwa hanya lupa membuang barang-barang tersebut, bahkan terdakwa tidak sadar kalau plastik klip yang berisi sisa-sisa narkoba dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini tersebut, masih tersimpan di dalam kamar terdakwa.

“Lebih lanjut dalam perkara ini juga sudah dilakukan tes urin atas diri terdakwa dan hasilnya terdakwa dinyatakan negatif. Hal ini apabila dikaitkan dengan pengakuan terdakwa dimuka persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa sudah tidak pernah menggunakan narkotika sejak Oktober 2016, karena terdakwa sudah takut dan sadar terlebih lagi ditambah dengan fakta terdakwa ditangkap polisi pada saat sedang duduk-duduk santai, tidak sedang menggunakan narkotika, telah menjadi sebuah fakta yang tidak terbantahkan bahwa pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah didakwa dan dituntutkan oleh JPU tersebut tidak benar dan tidak dapat diterapkan kepada terdakwa, karena sekali lagi berat keseluruhannya hanya 0,007 gram saja.

Kemudian, dalam nota pembelaan yang disusun dan ditanda tangani Bambang Irianto SH, M.hum, Dr. Broto Suwiryo, SH, M.hum, Herry Siswanto, SH, C.N, M.H, Muchamad Dwi Ardiansyah ini juga dijelaskan bahwa tuntutan yang diajukan JPU tidak memiliki dasar dan terkesan suka-suka, mengapa? Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, berat total barang bukti, hasil tes urine serta pengakuan terdakwa yang telah berhenti mengkonsumsi narkoba, seharusnya JPU mengajukan tuntutan pidana dengan ancaman hukuman yang paling ringan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun jaksa Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya disebutkan, pada hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 jam 12.00 Wib, datang petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa,  ditemukan 1 permen Impact Mints warna ungu yang berisi pipet kaca, 1 plastik klip berisi sisa sabu berat ± 0,19 gram beserta pembungkusnya, 1 plastik klip berisi sisa sabu berat ± 0,29 gram beserta pembungkusnya, 1 plastik klip berisi sisa sabu berat ± 0,31 gram beserta pembungkusnya, 1 plastik klip berisi sisa sabu berat ± 0,33 gram beserta pembungkusnya dan1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu berat ± 2,42 gram berada di tumpukan baju dalam lemari pakaian Terdakwa sedangkan 1 pak plastik klip kosong, 1 korek api gas warna hijau dan 1 buah timbangan elektrik disimpan didalam laci dimana barang tersebut diakui milik terdakwa. (pay)

Related posts

BELL BOY HOTEL DIVONIS 5 TAHUN PENJARA KARENA CABULI PACARNYA

redaksi

Pasien Sembuh Covid 19 Di Jawa Timur Tertinggi Di Indonesia

redaksi

Sipoa Group Siapkan Rp 2,7 Miliar Untuk Pengembalian Uang Konsumennya

redaksi