surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Empat Pedagang Ungkap Adanya Pemerasan Di Pasar Atom

tiga orang pemilik stand dan satu orang karyawan, ketika bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
tiga orang pemilik stand dan satu orang karyawan, ketika bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal, seorang pedagang dan pemilik stand di Pasar Atom, terhadap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Tirta 1, PN Surabaya, Kamis (10/8) ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, baik saksi yang dihadirkan Go Husein Gosal selaku pemohon praperadilan, termasuk saksi ahli pidana yang dihadirkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selaku termohon praperadilan.

Awal persidangan, hakim Unggul Warso Murti, hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara ini, mempersilahkan pemohon praperadilan untuk menghadirkan saksinya. Ada empat orang yang dihadirkan Go Husein Gosal pada persidangan ini. Saksi yang dihadirkan itu bernama Lim Bambang Supriyanto, Junedi dan Laow Thin Tjae. Mereka bertiga adalah pemilik dan pedagang di Pasar Atom. Sebagai pemohon praperadilan, Go Husein Gosal juga menghadirkan Iksan, karyawan pemohon yang disuruh untuk merenovasi stand milik pemohon.

Usai dilakukan sumpah, empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan ini kemudian didengar kesaksiannya secara bersama-sama. Dihadapan hakim praperadilan, secara bergantian, tiga orang pedagang yang dihadirkan ini menceritakan banyak hal hingga permasalahan apa yang terjadi antara PT. Prosam Plano & Co selaku pengelola Pasar Atom dengan para pedagang dan pemiik stand di Pasar Atom.

Tiga saksi yang dihadirkan itu, juga menceritakan dengan gamblang adanya intimidasi dan pemerasan yang dilakukan pengelola Pasar Atom. Ketiga saksi di dalam persidangan juga mengaku dipaksa untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik seharga Rp. 1,6 juta per m2.

“Kalau nggak dibayar, kami didenda tiga persen perbulan dan itu pun dendanya dilipat gandakan, dan malah dijadikan piutang ke kami sebagai pemilik toko,” kata saksi Lim Bambang Supriyanto yang dibenarkan saksi Junedi dan Laow Thin Tjae di muka persidangan.

Tak hanya itu, lanjut Lim Bambang Supriyanto, pihak pengelola juga menerapkan aturan denda sepihak terkait buka tutup toko. Apabila pemilik toko tidak membuka jam 10.00 Wib tepat dan menutup lebih dan kurang dari pukul 17.00 Wib, maka pihak pengelola menerapkan denda ke pemilik toko sebesar Rp. 500 ribu

“Kalau nggak buka, kami malah didenda Rp. 1 juta. Aturan itu tidak pernah kami sepakati,” ujar saksi Lim Bambang.

Pada persidangan ini, para saksi yang dihadirkan juga menceritakan tentang rencana renovasi toko yang akan dilakukan Go Husein Gosal namun dilarang pihak manajemen Pasar Atom. Alasan pihak pengelola, karena Go Husein Gosal tidak melakukan pembayaran perbaikan instalasi listrik beserta dendanya.

“Saya tau persis kejadian itu. Ada 15 satpam melarang Go Husein Gosal untuk renovasi tokonya sambil membentak-bentak. Lima belas satpam ini meminta Pak Husein untuk melapor ke kantor untuk menyelesaikan tanggungannya, ” ungkap Lim Bambang.

Masih dalam persidangan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Liong Johan Mulyanto, Kabag keuangan PT Prosam Plano & Co dan William Gunadi, Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Atum. Selain menghadirkan dua orang saksi ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga menghadirkan Bambang Hariyadi, Dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya, sebagai saksi ahli.

Namun sayangnya, dari dua saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hakim Unggul Warso Murti menolak kehadirkan Liong Johan Mulyanto. Alasannya, Liong Johan adalah pegawai PT. Prosam Plano & Co.

Untuk saksi William Gunadi, saksi malah terlihat melindungi PT. Prosam Plano meskipun William menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Atum, yang seharusnya mengakomodir kepentingan pedagang dengan pihak pengelolah. (pay)

Related posts

Hakim Erintuah Damanik Tertidur Saat Persidangan Perkara Pajak

redaksi

PERAMPOK BERSENPI JALAN ARJUNO SURABAYA BAWA LARI Rp175 JUTA

redaksi

Pelajar SMA Dan Mahasiswa Ikuti Lomba Cipta Lagu Stop Narkoba

redaksi