surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Tolak Semua Dalil Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

 

Jaksa Jusuf Akbar ketika membacakan tanggapannya pada persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Jaksa Jusuf Akbar ketika membacakan tanggapannya pada persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, Senin (28/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atau replik atas pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasehat hukum Edi Susanto Santoso secara bergantian.

Dalam replik yang dibacakan di ruang sidang Garuda II, PN Surabaya ini, jaksa secara tegas menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, telah memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, dalam repliknya, jaksa Jusuf Akbar juga menguraikan serangkaian tindak pidana yang dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso, sehingga akibat dari tindakan yang sudah dilakukan terdakwa tersebut, merugikan Suhwaji, saksi korban.

Terkait dengan terbitnya 13 cek kosong, yang akhirnya dijadikan barang bukti untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso, Jaksa Jusuf Akbar menuturkan dalam repliknya, setelah dicairkan oleh Suhwaji pada saat jatuh tempo, ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan.

Saksi korban Suhwaji malah mendapat Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup dan rekening sudah ditutup, “ ujar Jksa Jusuf Akbar membacakan repliknya dimuka persidangan, Senin (28/8/2017).

Dalam replik yang dibacakan nya, Jaksa Jusuf Akbar yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini, juga menjabarkan tentang sebuah tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

terdakwa Edi Susanto Santoso ketika mendengarkan tanggapan jaksa atau replik di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
terdakwa Edi Susanto Santoso ketika mendengarkan tanggapan jaksa atau replik di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya, kami melihat adanya tindakan yang dilakukan terdakwa dalam satu niatan untuk menggerakkan saksi Suhwaji memberikan sejumlah uang hingga mencapai Rp. 1.538.334.000 dan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, “ papar Jaksa Jusuf Akbar.

Dengan adanya penjelasan-penjelasan sebagaimana diuraikan jaksa dalam surat tuntutannya, jaksa dalam repliknya menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso hingga merugikan Suhwaji tersebut, unsur-unsurnya telah terpenuhi, sehingga dalil-dalil yang telah dikemukakan penasehat hukum terdakwa, haruslah dikesampingkan

“Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa apa yang penuntut umum buktikan sebagaimana dalam surat tuntutan kami yakin, perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana antara perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, “ ungkap Jaksa Jusuf membacakan repliknya.

Perbuatan berlanjut tersebut, lanjut Jusuf Akbar,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat orang lain, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

Dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan di muka persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas nota keberatan atau pledoi yang sudah dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso, jaksa Jusuf Akbar yang bertindak sebagai Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan yang sudah dibacakan Senin (7/8/2017).

Untuk diketahui, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

Related posts

Jaksa RW Mengakui Perbuatan Itu Dilakukannya Sendiri

redaksi

Ingin Tingkatkan Mutu Dan Standart Profesi, AKPI Kembali Gelar Pendidikan Kurator Dan Pengurus Di Jakarta Serta Surabaya

redaksi

Without Borders, Sebuah Buku Persembahan Anak Hutan Kalimantan Yang Meraih Kesuksesan Menjadi Raja Properti Di Australia

redaksi