surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Penipuan Minta Kejati Jatim Berani Menahan Notaris Lutfi

 

Notaris Lutfi Afandi (KIRI), yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan akte otentik, saat ditahap II di Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Notaris Lutfi Afandi (KIRI), yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan akte otentik, saat ditahap II di Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah dinyatakan sempurna oleh jaksa pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan akte otentik yang menjadikan Lutfi Afandi sebagai tersangka, akhirnya dilimpahka ke Kejati Jawa Timur.

Namun sayang, keinginan Hj. Pudji Lestari dan penasehat hukumnya, Robinson Panjaitan, untuk mengetahui, apakah dalam tahap II yang dilaksanakan Senin (11/9) di kantor Kejati Jatim ini, pria yang berprofesi sebagai notaris ini ditahan atau tidak oleh jaksa Kejati Jatim, menemui jalan buntu. Akses informasi untuk mendapatkan jawaban itu tidak diperoleh Pudji, begitu juga dengan penasehat hukumnya.

Menanggapi hal ini, Pudji Lestari masih berharap ada keadilan atas perkara yang menimpanya ini. Pudji menaruh harapan, jaksa Kejati berani menahan tersangka Lutfi Afandi, mengingat jeratan pasal untuknya berlapis dan ancaman hukumannya di atas empat tahun.

“Sampai saat ini, saya belum mendapat informasi, apakah notaris Lutfi ini ditahan oleh jaksa atau tidak. Saya berharap ada keadilan. Saya juga memohon kepada Kajati Jawa Timur untuk menahan notaris Lutfi, karena di tingkat penyidikan kepolisian, Lutfi tidak ditahan padahal, Lutfi dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya diatas lima tahun, “ ungkap Pudji.

Jeratan pasal, lanjut Pudji, yang diberikan atas tindakan yang sudah dilakukan Lutfi adalah pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 378. Dari keempat pasal yang dijeratkan, ancaman hukumannya diatas lima tahun.

Bagaimana kasus ini bisa menjerat notaris Lutfi Afandi, SH, Mkn? Kuasa hukum Pudji Lestari, Robinson Panjaitan menjelaskan, kasus ini berawal terjadinya jual beli sebidang tanah tambak yang berlokasi di desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo. Jual beli tersebut terjadi tahun 2011.

Tanah yang dibeli Pudji Lestari itu luasnya 24 hektar. Tanah itu milik empat orang. Sebenarnya, di dalam sertifikatnya, total tanah tambak itu adalah 34 hektar, milik enam orang. Namun, dua orang lainnya tidak menjual tanah tambak sisanya, yakni 10 hektar ke Pudji.

“Hj. Pudji Lestari kemudian membuat akte jual beli ke notaris Lutfi Afandi, dikantornya yang waktu itu masih beralamat di Jalan Raya Waru, Sidoarjo. Untuk memecah sertifikat, Hj. Pudji sempat meminjam sertifikat induk ke notaris Lutfi, “ Robinson.

Lama ditunggu, lanjut Robinson, ternyata akte jual beli itu tak kunjung selesai. Di tahun 2013, Hj. Pudji Lestari mengetahui adanya sebuah akte jual atas tanah tersebut. Ironisnya, akte itu dibuat notaris Sugeng Priadi, bukan notaris Lutfi Afandi. Dan itu terjadi tahun 2013.

“Hj. Pudji berusaha untuk mengecek kebenaran hal itu namun selalu gagal. Hingga akhirnya, Hj. Pudji Lestari mendapatkan informasi jika pada tahun 2011 itu, notaris Lutfi Afandi belum Petugas Pembuat Akte Tanah (PPAT). Ia hanya seorang notaris biasa, “ ungkap Robinson.

Masih menurut Robinson, karena semakin curiga, Hj. Pudji Lestari kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sertifikat tanah seluas 34 hektar itu sudah dialihkan notaris Lutfi entah kemana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apa-apa dari jaksa Kejati Jatim. Jaksa Darmawati Lahang yang dikabarkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara ini, tidak mau menjawab, meski sudah dikonfirmasi melalui saluran telepon maupun melalui percakapan What’s Up atau WA. (pay)

 

 

 

 

Related posts

SATPOL PP KOTA SURABAYA DAN POLISI KEMBALI OBOK-OBOK LOKALISASI DOLLY

redaksi

Penasehat Hukum Terdakwa Penganiayaan Menilai Dokter Visum Hanya Mengeluarkan Kesimpulan Medis

redaksi

Tiga Saksi Ungkap Adanya Penusukan Yang Dilakukan Terdakwa Eren Ke Fardi Chandra

redaksi