surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sempat Buron, Seorang Notaris Ditangkap Jaksa Di Banjarmasin

Notaris Hairanda, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dan sempat jadi DPO Kejari Surabaya, akhirnya tertangkap di Banjarmasin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Notaris Hairanda, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dan sempat jadi DPO Kejari Surabaya, akhirnya tertangkap di Banjarmasin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sempat melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pria yang berprofesi sebagai notaris,.akhirnya tertangkap jaksa. Begitu tertangkap, notaris nakal ini kemudian dibawa ke Surabaya untuk menjalani hukuman atas tindak pidana yang sudah ia lakukan.

Pelarian Notaris Hairanda Suryadinata atas putusan hakim Mahkamah Agung RI akhirnya berahkir. Tim eksekutor Kejari Surabaya yang bekerjasama dengan Kejari Banjarmasin dan Kejari Banjar Baru berhasil menangkap Hairanda dikediamannya dikawasan Jalan Cempaka Banjarmasin.

Notaris yang juga merangkap profesi sebagai advokat ditangkap sekitar pukul 21.00 tadi malam.

“Terpidana kasus penipuan ini sudah kami tangkap tadi malam di Banjarmasin,”terang Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2017).

Penangkapan Hairanda, Lanjut Didik, membutuhkan proses waktu yang cukup lama. Kejari Surabaya pun juga telah menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 31 Juli 2017 lalu.

“Sempat kesulitan memantau keberadaanya, karena sering berpindah-pindah tempat tinggal,”sambungnya.

Diakui Didik, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses administrasi untuk menjebloskan Hairanda ke Rutan Medaeng. “Kami langsung bawa ke Rutan Medaeng,”ujar Didik.

Untuk diketahui, Kasus pidana Harianda ini bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) serta Thio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.

Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka. Nah, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus tersebut dan meminta uang ratusan juta untuk mengkondisikan kepolisian.

Namun setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Advokat Hairanda pun lari dari tanggung jawabnya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi telah melakukan penipuan.

Tanpa melalui advokat Harianda, kasus Mulyanto beserta keluarganya akhirnya dihentikan oleh penyidik. Polrestanes Surabaya mengeluarkan SP3 karena ada perdamian antara Mulyanto sekeluarga dan pihak Juniwanti.

Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hairanda divonis bersalah. Dia diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut Hairanda dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tak puas dengan vonis hakim PN Surabaya, Hairanda mengajukan upaya hukum. Tapi hukuman Hairanda justru diperberat oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2 tahun penjara.

Hairanda kembali melakukan perlawanan, Dia pun menempuh jalur kasasi. Tapi upaya Hairanda kandas, Hakim ditingkat kasasi menolak kasasinya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (pay)

Related posts

Di Persidangan Henry J Gunawan Terungkap Tentang Adanya Penolakan Stand Pasar Turi

redaksi

Berbekal 5 Lembar Cek Senilai Rp. 225 M Dan Uang Palsu Sebanyak 1 Lemari Senilai Rp.6 Miliar, Tersangka Penipuan Dan Pemalsuan Surat Beli 2 Mobil Mewah

redaksi

Empat Puluh Delapan Proposal Karya Tulis Mahasiswa ITS Akhirnya Didanai Ditjen Dikti

redaksi