surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dr Aucky Hinting Gunakan Jasa Seorang Advokat Sebagai “Juru Damai”

 

Benyamin Pangga, seorang advokat yang pernah diberi tugas khusus dari Dr. Aucky sebagai "juru damai". (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Benyamin Pangga, seorang advokat yang pernah diberi tugas khusus dari Dr. Aucky sebagai “juru damai”. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah gagal menghasilkan seorang bayi laki-laki dengan proses bayi, Dr Aucky Hinting, PhD,Sp, And menyewa jasa seorang advokat untuk membantunya, mendekati pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra.

Advokat yang disewa Dr. Aucky Hinting itu bernama Benyamin Pangga. Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, Benyamin Pangga menceritakan banyak hal termasuk tugas yang diberikan Dr. Aucky kepadanya supaya meloby pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanudin, Benyamin Pangga mengatakan bahwa begitu ditunjuk sebagai penasehat hukum, Benyamin Pangga langsung bertindak sebagai mediator. Benyamin mendapat tugas khusus dari Dr. Aucky untuk meloby Tomy Han dan istrinya, supaya tidak mempermasalahkan kegagalan Dr. Aucky menghasilkan bayi laki-laki dari proses bayi tabung.

“Begitu bertemu dengan pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn, saya menyampaikan kepada pasangan suami istri ini tentang adanya uang Rp. 100 juta untuk mereka berdua, namun harus dengan kesepakatan, “ ujar Benyamin.

Mendengar cerita Benyamin ini, Eduard Rudy Suharto, salah satu penasehat hukum pasangan suami istri Tomy Han dan istrinya, langsung bereaksi. Keberanian Benyamin sebagai mediator dan membela Dr. Aucky dianggap tidak punya hati nurani, apalagi Benyamin mau menyerahkan uang “tutup mulut” sebagai uang damai tersebut ke pasangan suami istri ini dalam kondisi Evelyn masih dalam proses persalinan.

Eduard Rudy kembali bereaksi ketika mengetahui adanya surat pernyataan yang harus ditanda tangani Tomy Han dan istrinya dalam kondisi masih baru melaksanakan persalinan. Selain itu, yang terungkap pula di persidangan ini adalah adanya kesepakatan damai tersebut ternyata hanya sepihak, artinya surat kesepakatan perdamaian antara Dr. Aucky dengan pasangan suami Tomy Han dan Evelyn, dibuat oleh Benyamin atas petunjuk dan draft dari Dr. Aucky Hinting.

“Saat itu sempat beberapakali ada perubahan draft,”sambung Benyamin menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat.

Saksi Benyamin terlihat gelagapan saat mendapatkan pertanyaan dari Eduard Rudy,  yang menyebut Dr Aucky Hinting tidak pernah menjanjikan bayi laki-laki, tapi saksi membenarkan adanya kuitasi pembayaran bertuliskan kromosom.

“Saya hanya lihat sekilas saja, tidak tau itu kromosom atau embrio, saya tidak paham,”jawab saksi Benyamin dengan nada terbata-bata.

Saksi fakta yang dihadirkan tergugat ini juga tidak mengetahui, jika uang damai sebesar Rp 100 juta tersebut sudah dikembalikan langsung ke Dr Aucky Hinting. Dia juga tidak tau, jika surat kesepakatan yang dibuat sepihak itu sudah dicabut oleh penggugat.

“Saya tidak tau itu,”kata Benyamin.

Persidangan gugatan wanprestasi ini akan kembali disidangkan dalam dua pekan mendatang, dengan agenda saksi ahli yang dihadirkan tergugat.

“Sidang ditunda dua minggu,”kata Hakim Jihad Arkhaudin sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum penggugat menyambut positip keterangan saksi fakta yang diajukan tergugat. Menurutnya, Keterangan saksi Benyamin justru menguntungkan gugatannya.

“Kan sudah jelas terungkap kalau Perdamian itu dilakukan sepihak, keterangan saksi yang dihadirkan tergugat justru menguntungkan kami, terlebih yang menunjuk mediator bukanlah penggugat tapi tergugat, “kata Eduard Rudy usai persidangan.

Ketua DPC KAI Surabaya ini menerangkan,  uang damai Rp 100 juta yang diberikan  Dr Aucky Hinting  ke Tomy Han melalui saksi Benyamin dianggap sebagai uang pengakuan ‘dosa’ Dr Aucky Hinting lantaran gagal atas janjinya pada penggugat.

“Untuk apa uang 100 juta itu diberikan,  Kalau bukan utk bungkam mulut korban dan merasa bersalah. Dengan diakui pengembalian uang tersebut maka semakin menunjukkan bahwa Tommy belum mendapat ganti rugi, “kata Eduard Rudy.

Dijelaskan Eduard Rudy, Kliennya terpaksa menandatangai kesepakatan damai lantaran adanya rasa ketakutan karena adanya ancaman dari meditor.

“Saksi mediator memaksa menandatangani surat pernyataan , jam 22 malam, saat Evelyn masuk Rumah Sakit, dengan menyerahkan uang tunai di pinggir jalan. Dan Tomy merasa ditekan , karena ketakutan dibawa naik mobil terios silver , dipaksa terima dan bila tidak terima saksi mediator bilang ke Tomy kalau akan ada air bah , bila Tomy tidak menerima uang damai itu,”jelas Eduard Rudy.

Untuk diketahui, Gugatan wanprestasi dilakukan Tomy Han dan Evelyn Soputra (pasutri)  lantaran gagal mendapatkan bayi laki-laki dari proses bayi tabung diklinik Ferina, milik Dr Aucky Hinting.

Saat itu, Tomy Han dan Evelyn yang sudah memiliki anak perempuan mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di Klinik Ferina dijalan Irian Barat Surabaya. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi bisa mendapatkan keturunan laki-laki.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (pay)

Related posts

Korem 081/DSJ Ziarah Ke Makam Pahlawan

redaksi

PKBSI LAPORKAN RISMA KE POLDA JATIM

redaksi

Permendagri No. 37 Batasi Kunker Anggota Dewan

redaksi