surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sejumlah Advokat Peradin Pertanyakan Legalitas Advokat Noerana Saat Di Persidangan

 

Sidang gugatan PMH di PN Surabaya yang dipadati sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sidang gugatan PMH di PN Surabaya yang dipadati sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima ada rekan sejawatnya dilecehkan harga dirinya, sejumlah advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedatangan sejumlah advokat Peradin, Selasa (17/10) ini dalam rangka mendatangi persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ganti rugi yang dilayangkan Eng Tjuen Siong selaku penggugat melawan Tutik, selaku tergugat yang berprofesi sebagai guru Sekolah Stella Maris. Tutik ternyata juga terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, advokat Belly V.S Daniel, SH selaku kuasa hukum penggugat, langsung menanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Dwi Winarko ini, Belly juga menyinggung tentang Berita Acara Sumpah Noerana sebagai advokat yang hingga kini belum juga didaftarkan ke PN Surabaya.

Atas pertanyaan Belly tersebut, hakim Dwi Winarko pun mengakui jika sampai saat ini Noerana dan tim nya, beberapa advokat lain yang tergabung sebagai penasehat hukum Tutik selaku tergugat, belum ada Berita Acara Sumpah.

“Untuk kebenarannya akan saya cek dulu ke panitera. Karena panitera yang menangani perkara ini sedang ijin, maka kelengkapan surat berupa berita acara sumpah tersebut akan saya tanyakan ke panitera pada persidangan berikutnya, “ papar hakim Dwi.

Mengetahui jika tim penasehat hukum penggugat mempermasalahkan berita acara sumpah yang belum diserahkan ke pengadilan, Noerana langsung memberi bantahan. Dengan terbata-bata, Noerana menjawab jika berita acara sumpah tersebut sudah ia lengkapi dan diserahkan sebelum persidangan pertama digelar.

“Sudah kami lengkapi yang mulia berita acara penyumpahan kami itu dan sudah kami kumpulkan minggu lalu, beberapa saat sebelum persidangan pertama digelar, “ jelas advokat Noerana.

Kurang percaya dengan apa yang diucapkan advokat Noerana, advokat Belly kemudian memohon kepada majelis hakim untuk bersikap atau mengambil tindakan tegas, apabila nantinya diketahui jika memang benar advokat Noerana dan timnya belum menyerahkan berita acara sumpah.

Menanggapi pernyataan advokat Belly ini, hakim Dwi Winarko pun menyatakan bahwa hakim pasti mengambil tindakan tegas, apabila nantinya diketahui jika advokat Noerana dan timnya belum juga menyerahkan berita acara sumpah ke pengadilan.

Untuk membuktikan bahwa dirinya sebagai advokat, Noerana kemudian menunjukan sebuah ID Card advokat Peradin. Namun, Belly meragukan legalitas kartu Peradin yang dipegang Noerana tersebut. Bahkan, secara tegas Belly menyatakan jika kartu yang dipegang Noerana itu palsu dan tidak sah.

Supaya masalah ini tidak berlarut-larut, hakim Dwi Winarko akhirnya menunda persidangan dan menyatakan pembacaan replik dari penggugat belum dibacakan. Penundaan ini harus dilakukan hakim Dwi Winarko sambil menunggu data-data dari Noerana dan timnya.

“Persidangan ini saya tunda sampai minggu depan, sambil menunggu data-data yang diminta, “ ujar hakim Dwi Winarko di muka persidangan dilanjutkan dengan ketukan palu untuk mengakhiri persidangan.

Sementara itu, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradin yang sejak awal mengikuti persidangan ini langsung bereaksi begitu mengetahui syarat-syarat Noerana dan timnya untuk mendampingi klien dalam persidangan ini belum lengkap. Dihadapan rekan sejawat, Belly langsung memberikan tanggapan, siapa yang sebenarnya tidak jelas legalitasnya.

Para advokat yang tergabung dalam Peradin itu mendatangi persidangan ini selain untuk memberikan dukungan kepada Belly juga ingin mengetahui secara langsung. Para advokat ini tidak terima karena tim penasehat hukum tergugat berani menyatakan jika para advokat yang menjadi pembela penggugat adalah sekumpulan advokat yang tidak jelas. Hal itu disampaikan tim penasehat hukum tergugat dalam nota keberatan atau eksepsi yang kemudian mereka bacakan dimuka persidangan.

Ditemui setelah persidangan, advokat Noerana mengaku tidak mempermasalahkan soal legalitas Belly sebagai anggota Peradin, mengingat dirinya juga anggota Peradin. Noerana kemudian menjelaskan, jika yang mempermasalahkan itu adalah timnya yang lain.

Terkait berita acara penyimpahan dirinya, Noerana mengaku sudah menyerahkan ke panitera pengganti sebelum perkara ini disidangakan. Kalau tidak lengkap kenapa ia dan timnya ada panggilan untuk bersidang. (pay)

Related posts

BPK Jatim Beri Predikat Wajar Tanpa Pengecualian Kepada 37 Kota/Kabupaten Se-Jawa Timur

redaksi

Hakim Bebaskan Salim Himawan Saputra

redaksi

Menurut Dua Ahli Hukum, Kasus Sipoa Bukan Pidana Tapi Perdata

redaksi