surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Aneh, Mantan Ketua IDI Surabaya Berani Nyatakan Dr Aucky Tidak Bersalah Tanpa Adanya Proses Sidang Kode Etik

Dr. Pujo Hartono, SPOG, mantan Ketua IDI Surabaya yang dihadirkan pada persidangan Dr. Aucky Hinting di PN Surabaya. (FOTO : palrin/surabayaupdate.com)
Dr. Pujo Hartono, SPOG, mantan Ketua IDI Surabaya yang dihadirkan pada persidangan Dr. Aucky Hinting di PN Surabaya. (FOTO : palrin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan gugatan melawan hukum terkait bayi tabung yang dimohonkan pasangan suami istri Tommy Han dan Evelyn Saputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2, PN Surabaya, Kamis (19/10) ini, ada sebuah pernyataan menarik yang dilontarkan Dr Pujo Hartono, SPOG, saksi yang dihadirkan pada persidangan.

Dihadapan majelis hakim, mantan ketua IDI Surabaya ini secara tegas menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan Dr. Aucky terhadap pasangan suami istri Tommy Han dan Evelyn, bukan sebuah kesalahan sehingga pemilik Klinik Ferina ini harus dinyatakan tidak bersalah.

Lebih lanjut Pujo menyatakan, putusan tidak bersalah itu tidak perlu melalui proses persidangan kode etik dokter. Cukup dengan mempelajari laporan pasangan suami istri Tommy Han dan Evelyn, sudah dapat disimpulkan apakah Dr. Aucky bersalah atau tidak.

“Kami hanya menyimpulkan dari pendapat kami. Menurut saya, tidak perlu ada sidang kode etik,” kata Pujo Hartono saat menjawab pertanyaan Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum Tomy Han dan Evely Soputra.

Pernyataan Pujo ini langsung memantik keheranan hakim Dewi Iswani, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis. Menurut Dewi, sebagai organisasi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah seharusnya tertib administrasi saat menangani permasalah-permasalahan yang berkaitan dengan pengaduan pasien.

“Semestinya, organisasi sebesar IDI ini harus tertib administrasi yang disertai notulen-notulen, apalagi itu berkaitan dengan adanya pengaduan dari pasien, ” papar Hakim Dewi pada saksi Pujo Hartono.

Ada sebuah keanehan dalam kesaksian Dr. Pujo ini. Meski mantan ketua IDI Surabaya ini secara lantang menyatakan bahwa Dr. Aucky tidak bersalah saat melakukan proses bayi tabung terhadap pasangan Tommy Han dan Evelyn, namun Dr. Pujo malah menyalahkan kinerja Dr. Aucky Hinting yang telah melakukan proses bayi tabung pada pasangan normal, yang sebelumnya sudah memiliki keturunan normal tanpa adanya indikasi medis.

“Itu tidak boleh dilakukan,” tegas Pujo Hartono menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat.

Usai persidangan, Eduard Rudy menyebut jika, IDI Jatim telah melakukan pembohongan saat menangani pengaduan kliennya. Lebih lanjut Eduard Rudy mengatakan, ada keterangan yang tidak singkron antara persidangan hari ini.

Dr. Pujo Hartono saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dr. Pujo Hartono saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Jika dikaitkan dengan persidangan diperkara perdata Nomor 325 dengan persidangan kali ini, ada yang tidak sinkron. Yang tidak sinkron adalah tim kuasa hukum Dr Aucky menyebut sudah ada sidang kode etik, tapi sekarang terungkap kalau tidak pernah ada sidang kode etik. Menurut saya IDI telah berbohong,” ujar Eduard Rudy.

Tak hanya itu, Ketua DPC KAI Surabaya ini menyebut IDI Surabaya tidak profesional saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai organisasi yang mengawasi tindakan-tindakan dokter nakal di Surabaya.

“IDI nampaknya sudah melindungi anggotanya, para dokter nakal. Seharusnya, hal itu tidak dilakukan organisasi sebesar IDI, “ tegas Eduard Rudy.

Disini tampak, lanjut Eduard Rudy, bahwa IDI Surabaya tidak adil dan fair dalam menangani laporan pengaduan Tommy Han dan istrinya. IDI Surabaya cenderung menutup-nutupi kesalahan yang sudah dilakukan Dr. Aucky Hinting.

“Saat klien kami membuat laporan secara resmi ke IDI, klien kami tidak pernah dihubungi atau mendapat laporan bagaimana perkembangan atau tindak lanjut dari pengaduan yang sudah dibuat Tommy Han dan istrinya, “ ungkap Eduard.

Untuk itulah, lanjut Eduard Rudy, kami terpaksa harus melakukan gugatan ini ke pengadilan. Salah satu pihak yang turut kami gugat adalah IDI, karena hingga saat ini IDI tidak pernah melakukan sidang kode etik untuk Dr. Aucky Hinting.

Diakhir pembicaraannya, Eduard Rudy akan menempuh jalur hukum terkait perbedaan keterangan antara keterangan saksi Pujo yang menyebut Aucky tidak pernah disidangkan kode etik dengan keterangan tim kuasa hukum Dr. Aucky Hinting diperkara Nomor 325, yang menyebut Aucky sudah disidangkan kode etik oleh IDI Surabaya. Menurut Eduard Rudy, langkah pidana itu harus ditempuh tim penasehat hukum penggugat, untuk mengetahui siapa yang berbohong.

Untuk diketahui, saksi Dr. Pujo Hartono SPOG adalah ketua tim  penyelesaian sengketa antara Tommy Han dan istrinya sebagai penggugat dengan Dr Aucky Hinting sebagai tergugat. Karena tak ada kejelasan dari pengaduannya ke IDI Surabaya,  Tommy Han dan Evelyn terpaksa mengambil langkah hukum ke PN Surabaya.

Pasangan suami istri itu menggugat IDI Surabaya dan Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya. Selain itu, keduanya juga menuntut adanya ganti rugi dari Dr. Aucky Hinting, pemilik klinik Ferina.

Kasus ini sendiri berawal dari keinginan Tommy Han dan Evelyn, memiliki anak dengan kelamin laki-laki. Pasangan ini sebelumnya sudah memiliki anak, dengan jenis kelamin perempuan.

Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, Tommy Han dan istrinya kemudian mengikuti program bayi tabung di dokter Aucky Hinting dengan membayar biaya Rp 47 juta. Namun, begitu mengikuti program bayi tabung yang ditangani Dr. Aucky Hinting, pasangan suami istri tersebut memperoleh anak perempuan. Ironisnya, bayi perempuan yang mereka peroleh dari program bayi tabung tersebut kerap sakit-sakitan dan keluar masuk rumah sakit karena kondisinya yang sangat buruk. (pay)

Related posts

Sepanjang Semester I Tahun 2022, Kanwil IV KPPU telah Menangani 13 Laporan Masyarakat

redaksi

HENRY J GUNAWAN : Hermanto Banyak Berbohong, PT Gala Bumi Perkasa Tidak Terima Uang Satu Rupiahpun

redaksi

Penyidik Polrestabes Gunakan Psikiater, Kuasa Hukum Samuel Menilai Unsur Pemaksaan Perkara Mulai Nampak

redaksi