surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

HENRY J GUNAWAN : Hermanto Banyak Berbohong, PT Gala Bumi Perkasa Tidak Terima Uang Satu Rupiahpun

Henry Jocosity Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry Jocosity Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/10/2017) mendapat tanggapan khusus Henry Jocosity Gunawan.
Dalam keterangannya, Henry mengaku kecewa dengan semua kesaksian yang diungkapkan Hermanto pada persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (16/10). Setelah mendengarkan semua kesaksian Hermanto, dengan tegas Henry menyatakan bahwa Hermanto sudah berbohong dan mencoba membangun opini yang tidak benar.
Henry pun hingga saat ini masih bingung, bagaimana dirinya bisa dijadikan tersangka atas hilangnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang waktu itu seharusnya dalam pengawasan notaris Caroline.

Dengan banyaknya kesaksian bohong yang diucapkan Hermanto ketika menjadi saksi di pengadilan beberapa waktu lalu itu semakin menunjukkan bahwa kasus pidana yang menimpanya ini penuh dengan rekayasa.
Lebih lanjut Henry menerangka, selain sudah memberikan kesaksian bohong di persidangan, banyak pula kesaksian Hermanto yang membingungkan. Oleh karena itu, Henry pun berharap ada keadilan untuk dirinya dan majelis hakim juga mempunyai pendapat yang sama dengan dirinya.
“Hermanto sudah berbohong. Dari sini sudah jelas, bahwa ada upaya untuk menjadikan saya sebagai tersangka hingga akhirnya saya dijadikan terdakwa dan diadili di pengadilan. Di persidangan, seluruh pengunjung sidang kan mendengar sendiri, Hermanto sering kebingungan menjawab pertanyaan kuasa hukum saya, majelis hakim dan pertanyaan saya sendiri, ” ujar Henry Jocosity Gunawan.
Ketika Hermanto tersudut dengan sebuah pertanyaan dan ia kebingungan untuk mencari jawabannya, lanjut Henry, Hermanto langsung mengatakan bahwa ia tidak mengerti hukum, jadi ia bingung harus berbuat apa dan bagaimana. Hermanto selalu bersembunyi di ketidak tahunannya tentang hukum.
“Bukti lain yang menunjukkan bahwa Hermanto sudah berbohong dan memberi keterangan yang berbelit-belit di persidangan, berapa kali ia ditegur penasehat hukum saya hingga akhirnya salah satu penasehat hukum saya sampai memohon ke ketua majelis untuk menahan Hermanto karena dinilai sudah memberikan kesaksian palsu, ” ungkap Henry.
Masih menurut Henry, jika memang ada transaksi jual beli tanah, mengapa sampai saat ini PT GBP tidak pernah menerima uang hasil penjualan itu satu rupiah pun? Ini pula yang menjadi bukti kuat bahwa Hermanto sudah mengada-ada, memberikan keterangan bohong di persidangan dan yang terpenting lagi adalah memperkuat indikasi bahwa dirinya sudah di kriminalisasi dan dipaksa untuk bertanggung jawab.
Keterangan Hermanto lain yang mengada-ada di persidangan adalah tuduhan pihaknya lah yang mengambil sertifikat itu kembali lantaran ingin mengurus pajak.

“Kalau sudah dijual kenapa PT Gala Bumi Perkasa ambil lagi. Kan sudah jual beli katanya. Ngapain minta lagi dari notaris Caroline,” cetus Henry.
Sebelumnya, dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Aswein dan Hermanto beberapa kali tersudutkan oleh pertanyaan tim kuasa hukum Henry. Diantaranya kesaksian Hermanto yang menyebutkan tidak membuat akta jual beli dan mengakui tidak membayar PBHTB setelah perjanjian dilakukan.
Saat itu, Hermanto menjelaskan bahwa hanya memiliki surat alih kuasa dan tidak membayar pajak. Menurut Henry, keterangan Hermanto perihal adanya transaksi jual beli sangat layak diragukan. Pasalnya dalam keterangan sebelumnya, Hermanto menjelaskan ada pembicaraan dan sepakat jual beli tanah dari Henry atas dua bidang tanah.

Keterangan Hermanto tersebut justru tidak konsisten dan membuat ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti melakukan teguran.
Keterangan lainnya juga mengungkapkan bahwa Hermanto tidak punya bukti bahwa Henry sebagai pemilik PT Gala Bumi Perkasa.

“Hermanto hanya mendapat info dari Aswie, ” katanya.
Bahkan Hermanto juga telah mengakui bahwa kesepakatan itu dilakukan oleh Raja Sirait yang mewakili PT GBP dan bukan Henry.

“Hermanto dengan jelas mengakui bahwa informasi yang didapat terkait kepemilikan dan status tanah didapat dari Aswie ” beber Henry.
Ia juga meragukan keterangan Hermanto soal kepemilikan tanah tersebut setelah jual beli.

“Apa pernah dia (Hermanto) menerima kunci atau apapun bukti atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Henry.
Fakta lain yang menjadikan kasus ini diduga rekayasan dan dipaksakan karena Hermanto tidak protes Teguh Kinarto membuat akta jual beli dengan PT GBP yang menyebabkan aset tersebut hilang.

Karena itu, pihaknya menegaskan seharusnya yang dilaporkan adalah Teguh Kinarto karena Teguh Kinarto itu terafiliasi dengan Heng Hok Soei dibelakangnya. Ini ada permainan yang membuat kasus ini dipaksakan. (pay)

Related posts

Sebuah Perusahaan Rokok Di Tanggulangin Digrebek Polisi

redaksi

Pengembalian Barang Bukti Di Kejari Tanjung Perak Surabaya Semakin Mudah Dan Gratis Dengan Aplikasi Sayang Pol

redaksi

Perdebatan Sengit Terjadi Saat Hakim Tinjau Lokasi Obyek Sengketa Di Gununganyar Mas Selatan

redaksi