surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Saksi Di Persidangan, Salah Satu Korban Dana Talangan Jelaskan Bagaimana Proses Peminjaman Dana Talangan

 

Endah Sulistyowati, salah satu korban dana talangan, saat bersaksi di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Endah Sulistyowati, salah satu korban dana talangan, saat bersaksi di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor : 288/Pdt.G/9/PN. Sby tertanggal 13 April 2017 yang dimohonkan Heri Paryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (16/11) ini, penasehat hukum Heri Paryanto selaku penggugat, menghadirkan saksi yang juga mengaku sebagai korban dana talangan. Saksi yang dihadirkan itu bernama Endah Sulistyowati.

Dihadapan majelis hakim, saksi Endah Sulistyowati ini menjelaskan banyak hal termasuk bagaimana Heri Paryanto bisa meminjam uang ke Agus Mulyono Hadijanto, begitu pula dengan dirinya.

Meski tidak melihatnya secara langsung, Endah Sulistyowati mengatakan bahwa  ia mengetahui adanya pinjam meminjam antara Heri Paryanto dengan Agus Mulyono Hadijanto tersebut berdasarkan penuturan Hery Paryanto sendiri kepadanya, di sebuah pertemuan. Waktu itu Hery Paryanto bercerita ke Endah, bahwa Heri Paryanto bisa meminjam uang ke Agus Mulyono Hadijanto dan akan dibuatkan surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat rumahnya.

“Kepada saya, Heri Paryanto mengatakan bahwa ia juga mendapat pinjaman uang dari Agus Mulyono Hadijanto sebesar Rp. 230 juta untuk empat bulan. Dan dalam proses pinjam meminjam tersebut, akan dikenakan pinalti berupa bunga. Lalu, apakah Hery Paryanto sudah melaksanakan kewajibannya terhadap utang piutangnya itu? Heri Paryanto menjawab sudah, “ kata Endah dimuka persidangan, Kamis (16/11).

Masih menurut Endah, untuk pertama-tama akan dikenakan biaya 15 persen dan selanjutnya 5 persen. Hery Paryanto sendiri tiap bulan harus membayar bunganya saja, katanya seperti itu. Untuk dirinya sendiri, saksi Endah mengaku juga mempunyai kewajiban yang sama, membayar cicilan tiap bulan. Untuk hutang pokoknya, akan dibayarkan di akhir.

Terkait masalah pembayaran, Endah, Heri Paryanto mengatakan, pembayarannya menggunakan giro. Apakah pembayaran itu Heri Paryanto laksanakan sampai bulan ke-empat atau tidak, Endah mengaku tidak tahu. Namun yang saksi Endah Sulistyowati ketahui, sertifikat rumah milik Hery Paryanto sudah dibalik nama. Bahkan rumahnya sudah terjual.

“Awalnya, sertifikat itu atas nama Hery Paryanto. Ketika kami bertemu di kantor polisi, Hery Paryanto bercerita ke saya bahwa sertifikat rumahnya tersebut sudah dibalik nama. Dan ketika di kantor polisi itu, menurut pengakuan Hery Paryanto, hutang-hutangnya belum lunas. Ketika proses ini baru berjalan berapa bulan, sertifikat rumahnya Hery Paryanto tersebut sudah dibalik nama, “ papar saksi.

Laporan Hery Paryanto karena sertifikat rumah Hery Paryanto sudah dibalik nama dan rumahnya sudah terjual. Untuk alasan kenapa dijual, saksi Endah mengaku tidak tahu begitu juga dengan masalah apakah ada peringatan-peringatan sebelumnya dari pemberi pinjaman ke Hery Paryanto

Para tergugat saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para tergugat saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hakim Dede Suryaman yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian meminta penasehat hukum Agus Paryanto untuk membantu menunjukkan bukti surat dan diperlihatkan ke Endah. Usai menunjukkan bukti surat ke saksi, hakim Dede Suryaman pun bertanya ke saksi, apakah perjanjian-perjanjian yang terjadi itu dibuat di notaris Rexy Sura Mahardika? Saksi menjawab ya.

“Pada saat di notaris, apakah notaris memberikan penjelasan untuk akta-akta yang harus ditanda tangani dan fungsinya apa? Apakah ibu mengerti maksudnya? Ibu kan perasaannya hanya utang piutang, tapi oleh notaris dibuatkan akta jual beli, “ tanya hakim Dede Suryaman ke saksi Endah. Atas pertanyaan ini, saksi menjawab hanya dibacakan saja.

Hakim Dede kemudian bertanya ke saksi, apakah yang saksi maksud dengan utang piutang tersebut terekam di akte yang dibuat di notaris Rexy, mengingat yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan adalah akta jual beli. Kemudian, hakim Dede kembali bertanya ke saksi, apakah di dalam akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris Rexy juga disebutkan tentang adanya jual beli? Atas pertanyaan ini, saksi Endah menjawab tidak ada.

Di persidangan, hakim Dede juga bertanya seputar sertifikat yang dijadikan jaminan hutang itu, baik sertifikat milik Hery Paryanto maupun sertifikat milik saksi Endah sendiri. Yang menjadi pertanyaan ketua majelis adalah, apakah sertifikat yang dijadikan jaminan itu diserahkan sendiri oleh Hery Paryanto ke Agus Mulyono Hadijanto?

“Saya tidak tahu. Namun, untuk perjanjian utang piutang yang terjadi padanya, sertifikat rumah milik saya, sudah saya serahkan ke Aldi, anak buah Agus Mulyono Hadijanto, “ papar saksi Endah.

Lalu, bagaimana dengan perjanjian hutang piutang baik untuk Hery Paryanto maupun untuk saksi Endah sendiri. Apakah notaris membuatkan perjanjian utang piutang? Saksi menjawab bahwa perjanjian utang piutang itu ia buat sendiri dengan tulisan tangan.

“Perjanjian hutang piutang itu saya buat sendiri dengan tulisan tangan. Kemudian, saya diajak ke notaris untuk membuat perjanjian ikatan jual beli. Tulisan tangan perjanjian hutang piutang itu dibawa Aldi. Saya sendiri minta untuk saya photocopy tidak diijinkan Aldi, “ kata Endah.

Setelah menjelaskan tentang adanya perjanjian jual beli yang ia buat sendiri menggunakan tulisan tangan, saksi Endah di muka persidangan juga menjelaskan bahwa ia hutang ke Agus Mulyono Hadijanto sebesar Rp. 325 juta tapi langsung dipotong 15 persen dan langsung diminta Aldi. Namun, saksi Endah tidak bisa menjelaskan detail, mengapa begitu ia menerima pembayaran langsung dipotong 15 persen oleh Aldi.

Pada persidangan ini, saksi Endah juga menjelaskan tentang dana talangan. Lebih lanjut saksi menjelaskan, untuk mendapatkan dana talangan, Agus Mulyono memintanya untuk membuat perjanjian ikatan jual beli. Alasannya, rata-rata yang pinjam dana talangan itu, sertifikatnya masih ada di bank. Untuk mengambil sertifikat tersebut, pinjam dana talangan, diambilkan dari salah satu bank untuk tambahan modal dan untuk mengembalikan uangnya ke Agus Mulyono Hadijanto.

Dihadapan majelis hakim, tergugat I, penasehat hukum tergugat II, tergugat III dan penasehat hukum penggugat, saksi mengatakan bahwa sertifikat rumah yang ia miliki dan saat ini sudah dibalik nama itu prosesnya tidak tahu. Saksi juga mengaku bahwa ia juga tidak pernah dihubungi baik notaris Rexy maupun Agus Mulyono Hadijanto untuk proses balik nama sertifikat rumah. Yang saksi tahu, sertifikat milikinya itu sudah dibalik nama. Saksi baru tahu jika sertifikat miliknya itu sudah dibalik nama dari salah satu bank yang meng-ACC pinjamannya. Petugas bank itu menginformasikan jika sertifikatnya tersebut sudah dibalik nama. (pay)

Related posts

96 SMA Se Sidoarjo Ikuti Kompetisi Mobile Legends

redaksi

Aniaya Pelajar, Dua Cewek Gresik Diringkus

redaksi

PN Surabaya Mainkan Persidangan Dua Terdakwa Penyalahgunaan BBM

redaksi