surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terjerat Kasus Dugaan Membuat Surat Palsu, Guru Besar Ubaya Hanya Jadi Tahanan Kota

 

Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum (DUDUK) saat proses tahap II di Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum (DUDUK) saat proses tahap II di Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, Guru Besar Ilmu Hukum, Universitas Surabaya (Ubaya) tidak ditahan di rumah tahanan negara, melainkan dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Kepastian ini diperoleh setelah jaksa peneliti yang menerima proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (27/11), menerima adanya surat permohonan dari tersangka, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum. Tidak ditahannya Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) diungkapkan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo.

“Ada permohonan dari yang bersangkutan untuk tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, kita menggunakan kewenangan kita, bahwasannya dari pasal yang disangkakan, cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, “ ujar Didik, di sela-sela proses tahap II, Senin (27/11).

Namun, lanjut Didik, melihat tersangka ini adalah seorang dosen dan Guru Besar di Ubaya, tentunya masih dibutuhkan tenaganya. Ini salah satu alasan bagi Kejari Surabaya, tidak melakukan penahanan rutan. Kejari Surabaya tetap melakukan penahanan dengan tahanan kota.

Selain itu, alasan lain yang jadi pertimbangan Kejari Surabaya tidak melakukan penahanan terhadap Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum adalah ditingkat penyidikan dan sikap dari tersangka sendiri yang begitu kooperatif, hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan tahap II, juga menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan rutan.

Didik menambahkan, untuk pasal yang disangkakan tetap tidak ada perubahan yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP. Jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini bernama I Gusti Karmawan dan Ali Prakoso. Terhadap perkara ini, sudah diperintahkan untuk segera menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk bisa disidangkan.

Bagaimana Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum dijadikan tersangka dan akhirnya perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya? Secara singkat Didik Adyotomo mengatakan, tersangka sudah membuat cover notes di dalam persidangan, dan cover notes itu dijadikan bukti dalam persidangan, sehingga dari catatan yang diduga palsu itu membuat kerugian dari pihak pelapor.

Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum berjalan sendiri, keluar dari pintu samping Kejari Surabaya, usai menjalani Tahap II. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum berjalan sendiri, keluar dari pintu samping Kejari Surabaya, usai menjalani Tahap II. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terpisah, Bambang Soephomo yang hadir di proses tahap II itu mengatakan bahwa akibat adanya cover notes yang dibuat tersangka ini, ia mengaku diusir dari rumahnya di Jalan Kembang Jepun.

“Saya baru tahu kalau Prof. Dr Lanny Kusumawati sudah membuat surat palsu, setelah saya diusir dari rumah saya di Jalan Kembang Jepun No. 29 Surabaya. Saya ini sudah 70 tahun menempati rumah itu, malah diusir secara cuma-cuma dari rumah saya. Saya sekarang ini marah dan mangkel, “ kata Bambang.

Coba bayangkan, lanjut Bambang, kalau anda sudah menempati rumah selama 70 tahun namun tiba-tiba diusir dari rumah anda. Kira-kira anda sakit hati atau tidak? Dia malah dengan entengnya Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum mengatakan saya salah apa.

Terkait status tersangka yang disangkakan kepadanya, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum enggan berkomentar. Guru Besar Ubaya yang dikukuhkan tanggal 16 Desember 2008 ini enggan berkomentar.

Dengan tergopoh-gopoh, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum yang keluar dari pintu samping Kejari Surabaya menjelang petang ini enggan berkomentar banyak. Ia memilih untuk bungkam dan terus berjalan. Prof. Dr Lanny Kusumawati hanya mengatakan bahwa akan melakukan klarifikasi bersama dengan Pak Tatang, kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum dilaporkan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak tahun 1931.

Surat Keterangan Perihal Cover Notes  Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ini dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor : 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014.

Merujuk Surat Nomor : AHU.2-AH.01.09-9815 tanggal 03 Oktober 2012 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menegaskan, PT. Raja Subur Abadi dan PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan, Pembangunan dan Pengangkutan Subur Abadi Raja atau dapat disebut juga dengan nama PT. Subur Abadi Raja, d/h N.V.Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy, masing-masing merupakan perseroan yang berstatus sebagai badan hukum dan berdiri sendiri.

Berdasarkan Surat Nomor : AHU.2-AH.01.09-9877 tanggal 03 Oktober 2012 perihal PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan, Pembangunan dan Pengangkutan Subur Abadi Raja atau dapat juga disebut PT. Subur Abadi Raja versi N.V. Eng Tjhiang d/h Van Asperen & Van Rooy yang dikeluarkan Kemenkum HAM yang dimasukkan Badan Pertanahan Nasional (BNP) Kota Surabaya II dalam kesimpulannya selaku turut tergugat di perkara gugatan perdata nomor 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014,  sehubungan dengan Jalan Kembang Jepun No. 29 Surabaya tercatat dalam arsip buku tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 222/Lingkungan Bongkaran atas nama Perseroan Terbatas N.V. Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy berkedudukan di Surabaya diterbitkan tanggal 23 Nopember 1968. Di dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa SHGB Nomor : 222/Lingkungan Bongkaran atas nama Perseroan Terbatas N.V. Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy berkedudukan di Surabaya diterbitkan tanggal 23 Nopember 1968 ini berakhir haknya tanggal 23 September 1980 dan belum ada peralihan hak kepada pihak manapun. (pay)

Related posts

Bos Empire Palace Makin Yakin Banyak Dokumen Perusahaannya Dikuasai Terdakwa Trisulowati Jusuf Alias Chin Chin

redaksi

Kajati Ajak Warga Adhyaksa Di Wilayah Hukum Kejati Jatim Berperan Aktif Dan Ikut Meriahkan POR HBA Ke-63

redaksi

ANGGOTA TNI DIHUKUM 6 TAHUN PENJARA KARENA MEMPERKOSA

redaksi