surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantan Dirut Pelindo III Dan Istrinya Mendapat Hukuman Berbeda

 

Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik istri Djarwo Surjanto yang divonis onslag oleh hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik istri Djarwo Surjanto yang divonis onslag oleh hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang menjadikan terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menemui babak akhir.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (4/12/2017), hakim Maxi Sigarlaki, SH yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik.

Di muka persidangan, hakim Maxi mengatakan bahwa terdakwa Djarwo Surjanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, terdakwa Djarwo Surjanto harus dibebaskan atau vrijspraak dari seluruh dakwaan JPU.

“Sedangkan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca atau Nonik terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kedua namun perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana dan haruslah dilepaskan dalam tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging. Karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana, maka hak-hak terdakwa haruslah dipulihkan, termasuk nama baiknya, “ ungkap Maxi.

Lalu, apa yang membuat majelis hakim membuat putusan yang berbeda untuk terdakwa Djarwo Surjanto dengan terdakwa Maike Yolanda Francisca alias Nonik? Dalam pertmbangan hukumnya yang dibacakan hakim Maxi, meski sudah mengambil ATM BCA yang seharusnya ditujukan ke terdakwa Djarwo Surjanto, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik tersebut bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena ATM tersebut dianggap terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik sebagai pembayaran hutang terdakwa Firdiat Firman alias Yayak Firman sebesar Rp. 600 juta.

“Hal itu sebagaimana terungkap di persidangakan bahwa terdakwa Firdiat Firman sempat menanyakan ke terdakwa Maike Yolanda Fiancisca apakah sudah menerima ATM BCA dari terdakwa David Hutapea?,“ ujar hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan pertimbangan hukumnya di persidangan, Senin (4/12).

Kepada terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, lanjut hakim Maxi Sigarlaki, terdakwa Firdiat Firman mengatakan bahwa David Hutapea adalah rekan bisnisnya. Lalu, terdakwa Firdiat Firman juga mengatakan, karena usahanya sudah mulai berhasil, maka terdakwa Firdiat Firman akan mencicil hutangnya ke terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik. Namun, ATM BCA tersebut sudah dikembalikan ke terdakwa Firdiat Firman pada 31 Oktober 2016.

Meski ATM tersebut sudah dikembalikan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca ke terdakwa Firdiat Firman, namun terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik pernah menggunakan ATM BCA tersebut beberapa kali termasuk mentransferkan ke sejumlah rekening dan melakukan penarikan uang melalui ATM BCA tersebut.

“Walaupun terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik tidak mengetahui bahwa ATM itu atas nama Agusto Hutapea dan sudah menggunakan ATM BCA yang berisi uang Rp. 600 juta, menurut majelis hakim sudah merupakan perbuatan melawan hukum secara objektif telah terpenuhi, “ ungkap hakim Maxi.

Terkait tentang ATM yang dipergunakan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa sebenarnya tidak mengetahui keberadaan ATM tersebut. Terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik baru mengetahuinya dari kotak masuk surat, dimana didalamnya terdapat sebuah amplop yang berisi ATM BCA.

Selain itu, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Maxi di persidangan juga dinyatakan, terdakwa Maike Yolanda Fiancisca baru mengetahui bahwa pemberian ATM BCA itu setelah terdakwa Firdiat Firman bertanya kepadanya, apakah terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik sudah menerima ATM tersebut.

Terdakwa Firdiat Firman juga mengatakan bahwa ATM itu diberikan dengan tujuan untuk mencicil pembayaran hutangnya ke terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik. Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa dalam diri terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik tidak ditemukan adanya niat yang buruk. Selain itu, terdakwa Maike Yolanda Fiancisca tidak menduga bahwa ATM BCA yang sudah dipergunakannya itu merupakan hasil kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Apa yang sudah dilakukan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik tersebut bukanlah perbuatan pidana. Karena bukan merupakan perbuatan pidana, haruslah terdakwa Maike Yolanda Fiancisca dibebaskan dari tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging,” kata hakim Maxi.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, Ari Bilowo salah satu pengacara terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca sangat bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa Djarwo Surjanto.

“Hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana pada persidangan sebelumnya peran Djarwo tidak ada dan tidak terbukti sama sekali. Untuk Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik sendiri, tidak ada niat buruk untuk memperkaya diri sendiri, “ tegas Ari.

Untuk diketahui, terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, dalam surat dakwaan yang ditanda tangani jaksa Olivia Br. Sembiring dijelaskan, terdakwa Djarwo Surjanto dan terdakwa Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik, dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua disebutkan, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Adanya Pembagian Harta Gono Gini Yang Tidak Adil Membuat Roestiawati Menggugat Mantan Suaminya Dan Seorang Notaris

redaksi

JATANUM POLRESTABES SURABAYA TANGKAP 3 ABG TERSANGKA KEJAHATAN

redaksi

Tetap Ngeyel Tak Patuhi Putusan Pengadilan, Ada Konsekuensi Pidana Menanti Dr. Moestijab

redaksi