surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Di Tangan Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya, Kasus Pasar Atom Tambah Ruwet

Empat orang pedagang di Pasar Atom yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Empat orang pedagang di Pasar Atom yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kasus dugaan pemerasan, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Go Husein Gosal di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya makin tidak ada kejelasan dan tambah ruwet.

Meski Go Husein Gosal, sudah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan gugatan praperadilannya itu dikabulkan hakim, namun penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tak kunjung melanjutkan proses penyidikan kasus ini dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.

Akibat dari tidak patuhnya penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini dikeluhkan Alexander Arief, SH, CN, salah satu penasehat hukum Go Husein Gosal. Lebih lanjut Alex mengatakan, tidak dipatuhinya putusan hakim praperadilan PN Surabaya ini makin menunjukkan adanya indikasi pembangkangan yang sudah dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Saya melihat ada upaya pembangkangan atas putusan pengadilan. Padahal, hakim praperadilan PN Surabaya sudah memerintahkan supaya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Indrayono Sangkawang dilanjutkan ke penuntutan,” kata Alexander Arief pada sejumlah awak media, Kamis (21/12).

Yang lebih mengerikan lagi, lanjut Alex, penyidik malah melakukan langkah melakukan proses penyidikan ulang dan gelar perkara ulang terhadap kasus ini. Putusan pengadilan benar-benar sudah diabaikan.

“Dengan dilakukan gelar perkara ulang itulah makin nampak jika polisi sudah bertindak sebagai hakim. Putusan praperadilan di PN Surabaya waktu itu kan sudah jelas, supaya penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melanjutkan perkara ini bukan malah menghentikannya,” ungkap Alex.

Masih menurut Alex, gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu mestinya tidak boleh dilakukan karena semua keterangan pelapor, ahli dan saksi-saksi sudah ada dalam BAP sebelumnya. Saat dilakukan gelar perkara ulang, penyidik malah bertindak layaknya seorang hakim yang memberikan penghakiman.

Alexander Arief pun mengaku heran dengan sikap penyidik itu. Upaya mencari keadilan kliennya selama tiga tahun di Polres Pelabuhan Tanjung Perak seakan sia-sia dan dipermainkan penyidik karena secara tidak langsung penyidik sudah bertindak sebagai pengacara bagi terlapor.

“Ironisnya lagi, Kapolresnya malah mendukung tindakan bawahannya tersebut,” tandas Alex.

Atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik dan adanya ketidak netralan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini, Alexander Arief menambahkan, akan melaporkan masalah ini Propam Polda Jatim. Selain akan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Polda Jatim, penasehat hukum Go Husein Gosal juga akan meminta perlindungan hukum ke Presiden, Kapolri dan Komisi III DPR RI. Surat permohonan perlindungan hukum itu sudah dibuat dan menurut Alex dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Presiden, Kapolri dan Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP. Ardian Satrio Utomo tidak mau menjawab konfirmasi, meski sudah dihubungi melalui saluran telepon dan WA.

Seperti diketahui, Indrayono Sangkawang dilaporkan telah melakukan pemerasan pada Go Husein Gosal. Pria yang menjabat sebagai Dirut PT Prosam Plano & Co,  dianggap bertanggung jawab atas ulahnya yang telah memaksa Go Husein Gosal untuk membayar biaya pergantian instalasi listrik di Pasar Atum dan menjatuhkan sanksi serta denda sepihak apabila Go Husein Gosal tidak membayarnya.

Indrayono Sangkawang juga dilaporkan telah melakukan pengelapan uang iuran Go Husein Gosal, dimana selama bertahun-tahun, uang iuran tersebut juga diakumulasikan sebagai pembayaran perawatan instalsi listrik, tapi Indrayono selaku pengelola Pasar Atom tetap menerapkan pembayaran pergantian biaya instalsi listrik pada Go Husein Gosal.

Tak hanya dua kasus itu saja, Indrayono Sangkawang juga dilaporkan telah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.  Peristiwa itu terjadi saat Go Husein Gosal dilarang belasan security Pasar Atom untuk melakukan renovasi sebelum melakukan pelunasan pembayaran biaya pergantian instalasi listrik

Tiga Peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan Go Husein ke Polda Jatim, Tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, Penyidikan kasus itu dihentikan oleh Penyidik, melalui surat SP3 Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017.

Go Husein Gosal pun akhirnya membuka SP3 itu ke PN Surabaya melalui praperadilan. Hasilnya, Hakim Unggul Warso Mukti selaku hakim tunggal praperadilan itu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Go Husein Gosal dan memerintahkan kasus tersebut dilanjutkan hingga ketingkat penuntutan. (pay)

Related posts

Dokter Visum Akui Ada Beberapa Luka Di Tubuh Korban Penganiayaan Kakak Kandung

redaksi

Perekonomian Global Tahun 2023 Masih Belum Ideal, Jatim Terpantau Makin Membaik

redaksi

Sipoa Group Kucurkan Rp 9,7 Miliar Untuk Pembayaran Refunds 73 Konsumennya

redaksi