surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penasehat Hukum Henry J Gunawan Ungkap Adanya Error In Procedure Di Surat Dakwaan JPU

Henry J Gunawan saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, memasuki tahap jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan.

Dalam jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan tersebut, Jaksa Darwis menilai bahwa eksepsi yang diajukan tim pembela Henry J Gunawan telah masuk pokok perkara.

“Kami menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya tersebut sudah asuk dalam pokok perkara. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, melanjutkan persidangan ke pembuktian, “ ujar Jaksa Darwis.

Menanggapi jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Henry J Gunawan itu, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry melihat ada hal yang menarik dalam jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan. Lebih lanjut Agus Dwi Warsono mengatakan, yang menarik adalah terkait tentang adanya error in prosedur.

“Jaksa mengakui sendiri bahwa yang terkait eror in prosedur itu apabila hak-hak Pak Henry saat statusnya masih sebagai tersangka tidak terpenuhi menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan,” terangnya.

Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Lebih detail, Agus mengungkapkan bahwa dalam eksepsinya pihaknya membahas tentang pemenuhan hak Henry yang meminta agar dihadirkan tiga ahli pada saat proses penyidikan. Namun, ahli yang dihadirkan saat penyidikan statusnya hanya saksi.

“Saat itu Pak Henry meminta agar penyidik menghadirkan tiga ahli yaitu Profesor Markus, Dr Suyatno, dan Dr Yagus Yiat. Ketiganya saat diperiksa penyidik kapasitasnya bukan sebagai ahli tapi sebagai saksi. Dan ini diakui jaksa terkait ada error in prosedurnya,” tegasnya.

Selain itu, Agus juga menanggapi pernyataan jaksa Darwis yang menyebut bahwa eksepsi Henry telah memasuki pokok perkara. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari penuntut umum dalam memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa.

“Nggak masalah, itu hak penuntut umum. Namun sebenarnya apa yang disampaikan jaksa dalam jawabannya juga telah memasuki pokok perkara, seperti perjanjian-perjanjian yang dibacakan tadi. Jaksa yang dibacakan tadi juga masuk pokok perkara, sama saja kan,” kata Agus.

Meskipun begitu, Agus mengaku menyerahkan semua ke majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil pada sidang putusan sela pekan depan. Tim penasehat hukum Henry J Gunawan berharap, eksepsi yang mereka ajukan itu dapat dikabulkan majelis hakim. Karena dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan menyampaikan bahwa perkara ini perkara perdata dan bukan pidana.

Sementara itu, Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry lainnya menyebutkan bahwa gugatan perdata yang diajukan PT Gala Bumi Perkasa terhadap pedagang Pasar Turi menemui titik terang. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan para pedagang.

Masih menurut Liliek Djaliyah, atas penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan perdata tersebut bisa disidangkan di PN Surabaya. Hal ini senada dengan eksepsi yang sudah disampaikan Yusril Izha Mahendra beberapa waktu lalu, dimana waktu itu eksepsi Yusril menerangkan jika perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata. (pay)

Related posts

PULD Gelar Seminar Menggali Lebih Jauh Peran DPD Dalam Peta Permasalahan Hukum Di Daerah

redaksi

Karena Jaksa Banding, PN Surabaya Cuek Soal Vonis 1 Tahun 3 Bulan Untuk Pemilik Puluhan Butir Ekstasi

redaksi

SATU PESERTA PESTA SABU BERHASIL MELARIKAN DIRI SAAT DITANGKAP

redaksi