surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dirut PT WUS Kembalikan Rp. 2,289 miliar dan US$ 35.969 Ke Kas Negara

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi (TENGAH) sedang menghitung uang pengembalian dari tersangka Sitrul. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi (TENGAH) sedang menghitung uang pengembalian dari tersangka Sitrul. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk kedua kalinya, tersangka dugaan tindak korupsi Dana Participating Interest (PI) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) mengembalikan uang yang diduga kuat telah dikorupsi.

Sitrul Arsyih Musa’ie yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. WUS periode 2011-2015 ini mengembalikan uang yang diduga kuat telah dikorupsinya sebesar Rp 2,289 Milyar dan US$ 35.969. Uang tersebut diserahkan Sitrul Arsyih Musa’ie ke jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (27/12).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pengembalian uang oleh tersangka Sitrul Arsyih Musa’ie ini adalah tahap kedua. Sebelumnya, di awal penyidikan, tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp. Rp 2,145 Milyar dan US$ 167.661.

“Pengembalian uang negara oleh tersangka Sitrul Arsyih Musa’ie ini adalah tahap kedua. Sebelumnya, dia juga sudah mengembalikan Rp 2,145 Milyar dan US$ 167.661. Sehingga total kerugian negara yang sudah dikembalikan tersangka adalah Rp 4,435 Milyar dan US$ 203.630,” ungkap Didik.

Dalam pengakuannya, sambung Didik, tersangka Sitrul mengakui kesalahannya karena menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi saat tersangka Sitrul menjabat sebagai Dirut PT. WUS periode 2011-2015.

Uang yang dikembalikan tersangka Sitrul, kasus dugaan korupsi dana PI di PT WUS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Uang yang dikembalikan tersangka Sitrul, kasus dugaan korupsi dana PI di PT WUS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Uang yang digunakan tersangka Sitrul tersebut adalah bagian dari dana PI sebesar 10 persen yang diterimanya dari PSC Santos Blok Madura Offshore. Sitrul diduga membuka rekening sendiri tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep sebagai pemilik saham PT WUS. Total dana PI yang masuk ke rekening Sitrul mencapai USD 773.702,84 dengan kerugian negara Rp 4,435 miliar,” jelas Didik.

Masih menurut Didik, seluruh uang pengembalian dari tersangka ini sudah dilakukan penyitaan dan akan dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI cabang Kaliasin Surabaya. Saat ini, perkara ini sudah selesai pemberkasan. Rencananya, awal tahun 2018, berkas perkara dengan tersangka Sitrul Arsyih Musa’ie segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk diketahui, PT WUS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep yang mengelola sejumlah usaha, seperti SPBU dan bengkel. PT WUS juga ditunjuk Pemkab Sumenep sebagai BUMD yang mengelola dana PI pengelolaan minyak dan gas (migas).

Adanya dugaan korupsi di PT. WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu, berawal dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS. Dalam auditnya, BPK menemukan beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya selama kepemimpinan Sitrul Arsyih Musa’ie.

Berbekal temuan dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT. WUS.  Karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang diluar Sumenep, akhirnya kasus itu ditarik ke Kejati Jatim.

Dari hasil penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Jatim langsung menetapkan dua orang sabagai tersangka. Selain Sitrul, penyidik juga menetapkan Taufadi, Kepala Keuangan dan Administrasi PT. WUS sebagai tersangka. Kedua orang ini sudah dilakukan penahanan.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana PI tidak dilaporkan tersangka Taufadi ke divisi keuangan PT WUS yang merupakan BUMD Kabupaten Sumenep. Ada dana PI sekitar Rp 510.658.500 yang tidak dilaporkan tersangka Taufadi sebagai Kepala Divisi Keuangan PT WUS ke Pemkab Sumenep. (pay)

Related posts

Keterangan Dua Saksi Yang Dihadirkan Penuntut Umum Menguntungkan Terdakwa Edhi Susanto

redaksi

Dua Saksi Yang Dihadirkan Widowati Hartono Dipersidangan Membingungkan Dan Terkesan Berbohong

redaksi

KELUARGA KORBAN PENGANIAYAAN OKNUM GURU TUNTUT KEADILAN

redaksi