surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bos PT Aman Samudera Lines Bersikukuh Tidak Bersalah

 

Hasan Aman Sentosa, bos PT. Aman Samudera Lines saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Hasan Aman Sentosa, bos PT. Aman Samudera Lines saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dijerat dengan pasal penipuan, Hasan Aman Santosa, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemilik PT. Aman Samudera Lines (ASL) bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Pernyataan tidak bersalah itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoinya yang dibacakan Ismet Al Fayet di muka persidangan, Kamis (18/1) di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa menolak jika dinyatakan sudah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Ismet AL Fayet saat membacakan nota pembelaan atau pledoi ini juga menolak tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chrisina. Dalam pembelaan sebanyak 36 halaman itu juga dinyatakan bahwa tersangka Hasan Aman Santosa sebenarnya adalah korban.

“ Terdakwa Hasan Aman Santosa dalam perkara ini adalah seorang koban jual beli truck jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF melalui proses oper kredit dibawah tangan dari Eddy Tanu Wijaya selaku pelapor ke PT Indomobil Finance,” ujar Ismet.

Kasus ini, lanjut Ismet membacakan nota pembelaannya, sebenarnya masalah perdata namun dikemas dalam bentuk pidana. Tidak ada penipuan dalam kasus ini. Transaksi jual beli itu ada dan sudah dibayar setengah dari harga oper kreditnya.

Dalam nota pembelaan terdakwa Hasan ini Ismet secara tegas menyatakan bahwa Eddy Tanu Wijaya justru yang melakukan tindak pidana. Mengapa? Pada saat truk yang sudah dibeli terdakwa itu diserahkan ke salah satu anak buah terdakwa, ternyata tanpa dilengkapi STNK sedangkan yang diterima terdakwa hanya pajak dan kir yang sudah mati.

Menanggapi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Hasan Aman Santosa tersebut, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum pelapor menilai nota pembelaan atau pledoi itu hanyalah upaya terdakwa untuk mencari pembenaran saja.

“Wajar jika seorang terdakwa mengajukan pembelaan, begitu juga dengan terdakwa Hasan Aman Santosa. Dalam pledoinya, seorang terdakwa pastinya akan menganggap dirinya benar,” papar Wellem.

Wellem tidak menampik jika saat terjadi jual beli unit truk antara terdakwa dengan Eddy Tanu Wijaya tersebut belum ada STNK karena dalam pengurusan. Tapi, setelah selesai pada tanggal 13 Oktober 2016, terdakwa tidak mau menerima tanpa alasan yang jelas.

“Pada saat terjadi transaksi jual beli, STNK masih dalam pengurusan. Pada tgl 13 Oktober 2016, STNK tersebut sudah selesai. Setelah itu, STNK diberikan namun terdakwa menolak tanpa ada alasan yang jelas” ungkap Wellem Mintarja.

Wellem juga menerangkan, STNK tersebut telah di bawah Agus Sulistiyono, karyawan Indo Mobil dan STNK truk Head Hino itu telah di sita pihak Polda Jatim, sehingga dari sini dapat dikatakan bawah Eddy Tanu Wijaya tidak pernah menguasai STNK.

Selain menjelaskan masalah STNK, Wellem juga menjelaskan tentang matinya KIR truk Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF. Menurut Wellem, KIR mati dan sudah dituangkan dalam surat jalan yang telah diserahkan Oriza Wahyu Prasetyo.

Surat yang dibawa Oriza Wahyu Prasetyo ini sudah di terima karyawan terdakwa yang bernama Agus Effendi pada saat pengambilan Truk. Tak hanya itu, terdakwa melalui karyawannya juga melaporkan telah kehilangan cek, padahal cek tersebut sebagai bentuk pembayaran yang sudah menjadi hak Eddi Tanuwijaya. (pay)

Related posts

JPU PAKSAKAN KASUS PEMBUNUHAN PENGUSAHA JEMBER KE PERSIDANGAN

redaksi

Kelompok Aditio Pernah Lukai Korbannya Dengan Bom Bondet

redaksi

Demi Mendapatkan Cover Keyboard Dan Powerbank, Petinggi Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya Todong Pegawai Counter HP

redaksi