surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Henry J Gunawan Ungkap Adanya Rekayasa Heng Hok Soei Dan Teguh Kinarto

Henry J Gunawan alias Cen Liang saat didengar kesaksiannya di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan alias Cen Liang saat didengar kesaksiannya di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan menjadi terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (5/2) dengan acara persidangan mendengarkan keterangan terdakwa, Henry J Gunawan secara tegas membantah semua isi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Utama PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) ini juga secara tegas menyatakan, adanya keterangan Hermanto pernyataan bahwa Hermanto mengenal dirinya, pernah bertemu dengan Hermanto untuk membahas sebuah kesepakatan, adalah tidak benar.

“Saya tidak pernah ketemu dan tidak kenal Hermanto. Tidak benar itu ada pertemuan saya dengan dia untuk membahas kesepakatan,” kata Henry menjawab pertanyaan Sidik Latuconsina, salah satu penasehat hukumnya.

Menanggapi pernyataan Henry tersebut, Sidik Latuconsina kemudian bertanya ke terdakwa Henry J Gunawan, jika apa yang diungkapkan Hermanto, khususnya di dalam dakwaan itu tidak benar, berarti Hermanto sudah memberikan keterangan palsu ?

Selain membantah isi dakwaan JPU, khususnya pernyataan Hermanto tentang dirinya, Henry J Gunawan juga membongkar kedok Heng Hok Soei alias Asoei dan Teguh Kinarto. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti itu, terdakwa Henry J Gunawan juga menceritakan, bahwa sebenarnya dirinya dengan Asoei itu sudah saling kenal.

Bahkan, menurut Henry, hubungan yang terjalin antara dirinya dengan Asoei tersebut bisa dibilang teman dekat yang saling percaya satu sama lain karena pertemanan itu sudah terjalin lama.

“Sejak 1984, Asoei sudah kenal saya. Berkali-kali Asoei hutang uang ke saya, bahkan tanpa ikatan-ikatan atau jaminan apapun. Saya tahu, dia sering lakukan hal seperti ini, ” ungkap Henry menggambarkan kedekatannya dengan Asoei.

Henry didalam persidangan juga mengungkapkan, dibalik kedekatannya dengan Asoei itu ternyata ada sesuatu yang akhirnya membuat terdakwa kecewa. Yang membuat Henry J Gunawan begitu kecewa dengan Asoei adalah adanya niat jahat Asoei terhadap dirinya.

Henry J Gunawan usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

“Semuanya berawal saat saya dan Asoei sepakat untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Asoei saat itu memasukkan Teguh Kinarto sebagai Direktur Utama PT GBP,”  beber Henry.

Tujuan Asoei menjadikan Teguh Kinarto sebagai Direktur Utama, lanjut Henry, adalah untuk mengawasi PT GBP. Asoei dan Teguh Kinarto ternyata telah terafiliasi, karena keduanya punya saham yang sama di PT Graha Nandi.

Meski tidak mengungkapkan secara gamblang, terdakwa Henry J Gunawan alias Cen Liang, juga menyatakan, Asoei menggunakan cara-cara yang sama dalam upaya menghindari kewajibannya membayar pajak ke negara. Henry juga mengungkapkan, jika Asoei juga tidak membayar retribusi perusahaannya, termasuk terbitnya surat-surat penting yang menurut Henry tanpa sepengetahuan dirinya.

“Ada rencana besar yang sudah dibuat Asoei dan Teguh Kinarto. Mereka mau “makan” tanah saya. Dia sering menggunakan cara-cara seperti ini. Nanti akan saya bongkar semuanya termasuk Heng Hok Soei alias Asoei yang tidak bayar retribusi perusahaanya selama 30 tahun,” ujar Henry.

Perkara lain juga disinggung Henry adalah soal kesepakatan hutang-pihutang tanah 2,2 juta meter dengan Asoei. Selain itu tentang adanya hutang piutang yang dibuat Asoei sebesar Rp 3,6 miliar tapi direkayasa dengan ikatan jual beli. Apalagi pada tahun 2005 juga terjadi peminjaman uang di Swiss Bank sebesar Rp 1 trilliun.

Masih di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Henry mengungkapkan adanya niat jahat Teguh Kinarto. Hal itu terjadi dalam urusan Pasar Turi. Lebih lanjut Henry mengatakan, dalam urusan Pasar Turi tersebut Teguh Kinarto seolah-olah meminjamkan uang padahal nantinya dipakai sendiri karena berstatus sebagai Direktur Utama PT GBP.

Dari kasus inilah Henry akhirnya mengetahui bagaimana Asoei dan Teguh Kinarto berkongsi untuk menjatuhkan namanya dengan cara menjeratkan kasus ini. Bahkan, Henry menyebutkan, Heng Hok Soei sudah melakukan banyak kecurangan terhadap dirinya.

“Saya gak nyangka jadinya malah seperti ini. Gara-gara uang dia, Heng Hok Soei sudah menyusahkan orang,” tukas Henry dihadapan majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukumnya.

Terkait tuduhan bahwa dirinya telah menjual tanah milik Hermanto yang berlokasi di Claket Malang, Henry juga membantahnya. Menurut Henry, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Asoei dan Hermanto untuk membahas soal penjualan tanah di Claket. Secara tegas Henry juga menyatakan, bagaimana ia melakukan kesepakatan dengan Hermanto jika ia dan Hermanto tidak saling mengenal, begitu pula dengan pernah bertemu Hermanto, Henry langsung membantahnya.

Terdakwa Henry J Gunawan langsung bereaksi ketika Ali Prakosa yang ditunjuk sebagai JPU, bertanya soal jual beli tanah di Claket dan Jalan Teuku Umar Surabaya. Terkait pertanyaan ini, Henry mengaku tidak mengetahui. Henry juga mengaku tidak pernah menyuruh seseorang untuk mengambil sertifikat tanah di notaris Caroline C Kalampuang. (pay)

Related posts

Bangunan Baru Perluasan Pakuwon Trade Centre Dan Supermall Pakuwon Indah Roboh

redaksi

Korban Ketidak Adilan Jaksa Kejari Gresik Mengadu Ke Pengawasan Kejati Jatim

redaksi

Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Sejumlah Kepala Daerah, Artis Dan 20 Ribu Pelari Dari Sabang Sampai Merauke Berlari Bersama Di Pocari Sweet Run Indonesia 2022

redaksi