surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ternyata, Ada Pengiriman 800 Sak Semen Bosowa Dan Dibongkar Di Toko Juwita Jombang

Cindro Pujiono Po (KIRI) pemilik Toko Juwita, didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po (KIRI) pemilik Toko Juwita, didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sebelumnya terjadi perdebatan yang cukup sengit di persidangan antara Toko Juwita dengan PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) terkait dengan pengiriman semen Bosowa ke Toko Juwita Jombang, kini permasalahan itu akhirnya terkuak.

Terkuaknya permasalahan itu diungkapkan Saniman And, sopir PT. Karya Marga, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengiriman barang atau transportir. Kedatangan Saniman ini atas undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di persidangan dugaan tindak pidana penggelapan senilai Rp. 1,3 miliar.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/2) ini Jaksa Hari Basuki menghadirkan tiga orang saksi. Selain Saniman, jaksa juga menghadirkan Dr. Prija Djatmika, SH, Wakil Dekan I Universitas Brawijaya, Malang dan Sulikah, karyawan Toko Juwita.

Usai mendengarkan penjelasan Dr. Prija Djatmika, tibalah giliran Saniman untuk memberikan kesaksian. Secara gamblang, sopir ekspedisi ini mengatakan bahwa sejak 2011, saksi sudah mengantar semen bosowa ke seluruh Jatim.

Lebih lanjut Saniman mengatakan, untuk pengambilan semen itu di salah satu gudang yang berlokasi di Banyuwangi. Pada persidangan ini, saksi juga menceritakan bahwa pernah menerima order untuk mengirimkan semen Bosowa ke gudang PT. TGP.

Karena lupa kapan terakhir kalinya melakukan pengiriman ke PT. TGP, hakim Rohmat yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam  perkara ini kemudian membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Saniman. Dalam BAP itu dijelaskan, pengiriman semen Bosowa ke Toko Juwita Jombang itu terjadi tanggal 16 September 2014.

Saniman, sopir ekspedisi, ketika memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Saniman, sopir ekspedisi, ketika memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Bahwa berdasarkan surat jalan tanggal 16 September 2014, dilakukan pengiriman semen bosowa ke PT. TGP yang beralamat di Jalan Imam Bahli, Bangsal, Pesantren Kediri. Namun sesuai permintaan salesnya yang bernama Edi, agar semen bosowa sebanyak 800 sak, dikirim ke Toko Juwita Jalan Hasyim Ashari Jombang. Semen tersebut diterima pihak sana, ditanda tangani kasirnya,” ujar hakim Rohmat mengutip pernyataan saksi Saniman yang ia jelaskan saat dilakukan pemeriksaan di kantor polisi.

Selain itu, saksi Saniman juga menjelaskan, permintaan untuk mengirimkan ke Toko Juwita itu ia peroleh ketika saksi Saniman ini masih di Mojokerto. Menurut saksi Saniman, waktu itu yang menelepon adalah karyawan bagian gudang di Kediri.

“Waktu itu saya masih dalam perjalanan menuju ke Jombang dan masih di daerah Mojokerto. Setibanya di Mojokerto, saya kemudian mendapat telepon dari karyawan PT. TGP bagian gudang di Kediri dan sales Edi. Oleh Edi, saya kemudian diminta untuk membawa 800 sak semen Bosowa tersebut ke Toko Juwita Jombang. Sesampainya di Toko Juwita, 800 sak semen tersebut kemudian dibongkar di depan Toko Juwita,” ungkap Saniman.

Setelah selesai membongkar semen, sambung Saniman, saya kemudian melapor ke bagian gudang di Kediri. Tak lama kemudian, Edi juga bertelepon untuk menanyakan apakah semen-semen tersebut sudah selesai dibongkar.

Untuk menggali fakta lebih dalam, Jaksa Hari Basuki kemudian menunjukkan sebuah bukti surat ke saksi Saniman. Melihat bukti surat yang ditunjukkan jaksa tersebut, saksi Saniman mengatakan bahwa itu adalah surat jalan yang diserahkan ke kasir Toko Juwita. Surat itu berasal dari gudang PT. Sukses Makmur Jaya Abadi di Probolinggo untuk dikirim ke gudang PT. TGP.

Di persidangan ini, saksi sempat ditanya Jaksa Hari Basuki, atas perintah siapa saksi mengambil semen di gudang Probolinggo padahal sebelumnya jika akan mengambil semen, diambilkan dari gudang di Banyuwangi. Menjawab pertanyaan ini, perintah ini diperoleh dari bosnya dan pengambilan semen di Probolinggo itu tidak perlu memakai surat jalan karena merupakan gudang PT. Sukses Makmur Jaya Abadi sendiri.

Dengan adanya surat jalan yang diterangkan saksi ini dihadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa Cindro tidak bisa mengingkarinya. Namun, terdakwa sempat dibuat heran dengan adanya surat jalan tersebut.

Selain masalah pengiriman 800 sak semen, pada persidangan ini juga terungkap bahwa terdakwa Cindro selaku pemilik Toko Juwita, seringkali membayar tagihan terlambat hingga akhirnya Edi Purnomo, salah satu sales PT. TGP, datang ke Toko Juwita untuk menagih masalah pembayaran semen Bosowa. (pay)

Related posts

BKGN 2022 Pecahkan Rekor MURI, Libatkan 701.009 Masyarakat Indonesia

redaksi

Hakim Telah Berpihak Ke Terdakwa Penggelapan ?

redaksi

Asuransi Astra Dan Komatsu Astra Finance Bagikan 225 Paket Sembako Ditengah Pandemi Covid 19

redaksi