surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Pedagang Pasar Turi Yang Dihadirkan Di Persidangan Henry J Gunawan Di Setting ?

Ashari dan Tjio Hiok Tjien, dua pedagang Pasar Turi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Henry J Gunawan di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi)
Ashari dan Tjio Hiok Tjien, dua pedagang Pasar Turi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Henry J Gunawan di PN Surabaya. (FOTO : dok pribadi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Rabu (21/2) ini, dua pedagang Pasar Turi, kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Namun sayang, sepanjang persidangan, dua orang saksi dari pedagang Pasar Turi itu terlihat kebingungan menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan penasehat hukum Henry J Gunawan. Tak pelak, sikap yang tidak siap menghadapi persidangan ini menimbulkan kecurigaan salah penasehat hukum Henry J Gunawan, bahwa saksi yang dihadirkan hari ini sudah di setting terlebih dahulu.

Dua orang pedagang Pasar Turi yang menjadi saksi di persidangan Henry J Gunawan kali ini bernama Ashari dan Tjio Hiok Tjien. Selain menunjukkan siap tidak siap dan tidak menguasai materi, salah satu saksi lainnya bahkan terlihat penuh emosi. Tjio Hiok Tjien, salah satu saksi yang acapkali emosi itu, bahkan beberapa kali diperingatkan hakim Rohmat, hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Adanya dugaan bahwa kedua saksi yang dihadirkan ini sudah disetting terlebih dahulu terlihat ketika Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan menayakan perihal keterangan yang sudah Ashari berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, Ashari menyatakan mengetahui adanya pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Turi dan itu diumumkan di salah satu surat kabar di Surabaya.

Ketika adanya pengumuman pemenang lelang proyek pembangunan Pasar Turi tersebut ditanyakan kembali ke Ashari, ia terlihat sedikit kebingungan dan akhirnya menjawab lupa. Jawaban tidak ingat kembali dilontarkan saksi Ashari, ketika ia ditanya tentang pengumuman di salah satu surat kabar yang menjelaskan detail biaya sertifikat stand Pasar Turi dan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB).

“Apa benar pada tanggal 18 Maret ada penjelasan detail tentang biaya sertifikat dan PIJB di surat kabar?” tanya Agus ke Ashari. Menjawab pertanyaan Agus ini, Ashari menjawab mengetahuinya, namun Ashari tidak ingat lagi detailnya.

Hal lain yang diungkapkan Ashari dimuka persidangan adalah pembatalan perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP). Lebih lanjut Ashari mengatakan, ketika terjadi pertemuan antara Pemkot Surabaya dengan PT. GBP, Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak pernah mengatakan bahwa perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT. GBP batal.

Sementara itu, tidak banyak keterangan yang bisa diambil dari saksi Tjio Hiok Tjien. Pasalnya, selama persidangan berlangsung Tjio lebih banyak melontarkan umpatan dan tuduhan yang ditujukan kepada Henry. “Penipu orang ini, tidak pernah tobat,” kata Tjio saat menuduh Henry.

Beberapa pertanyaan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Henry justru tidak dijawab secara gamblang oleh Tjio. Hakim pun sempat heran dengan sikap Tjio selama persidangan. “Pak Tjio disini (pengadilan) akan dibuktikan lebih dulu. Anda jangan emosi dan jawab saja pertanyaan kuasa hukum,” tegas hakim Rohmat.

Meski telah diingatkan, Tjio masih saja ngotot dan emosi atas pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum Henry. “Saya ini ditipu, saya ingin terdakwa ini dihukum,” kata Tjio.

Bahkan Tjio menuding bahwa kuasa hukum Henry telah dibayar menggunakan uang para pedagang Pasar Turi. “Jangan-jangan pengacara ini dibayar pakai uang pedagang,” tuduhnya ke tim kuasa hukum Henry.

Hakim Rohmat pun lantas mengingatkan agar Tjio tidak sembarangan melontarkan tuduhan yang tidak berdasar. “Memang tugas kuasa hukum seperti, mencari celah melalui pertanyaan. Anda tidak boleh seperti itu,” kata hakim Rohmat kepada Tjio.

Atas beberapa pertanyaan yang diberikan Agus, Tjio pun lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Tidak banyak keterangan yang bisa diberikan oleh Tjio selama persidangan.

Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry menyebut dari keterangan saksi saat ini dan pada sidang-sidang sebelumnya sudah bisa ditarik kesimpulan bahwa kasus ini sebenarnya murni perdata. “Keterangan dari saksi saat ini dan saksi pada sidang sebelumnya kan intinya sama. Dari keterangan para saksi sudah tergambarkan bawah sebenarnya ini persoalan perdata,” katanya.

Menurutnya Agus, saat ini merupakan proses mencari kebenaran materil perkara ini dalam persidangan. Jadi kalau nanti di persidangan terbukti tidak ada perbuatan pidana, maka dari sisi keadilan terdakwa harus dibebaskan.

Agus juga melihat, keterangan saksi Tjio pada persidangan justru seperti sandiwara. Misalnya, ketika tim penasehat hukum Henry tanya A, tapi saksi jawabnya B. Jadi kesannya secara pribadi saksi telah disetting saja. Inginya bersandiwara tapi tidak ngerti. (pay)

Related posts

IDCamp 2022 Targetkan 55 Ribu Peserta Penerima Beasiswa Coding Online

redaksi

Indikasi Adanya Unsur Kesengajaan Dalam Perkara Tabrak Wali Murid Marlion International School Makin Terlihat

redaksi

Selain Pengedar Ternyata Tersangka Juga Kolektor Film Porno

redaksi