surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Judi Togel Pakai Hp Dijerat UU ITE

Ratna Puspita Halim, terdakwa dugaan tindak pidana perjudian, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ratna Puspita Halim, terdakwa dugaan tindak pidana perjudian, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita berusia 56 tahun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Warga Jalan Kupang Indah Surabaya itu didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana perjudian.

Namun dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan Ratna Puspita Halim tersebut bukanlah perkara perjudian biasa. Terdakwa Ratna Puspita Halim menggunakan sarana handphone untuk melakukan aktivitas perjudian jenis togel.

Dugaan tindak pidana perjudian menggunakan handphone itu terungkap saat jaksa Rakhmad Hari Basuki, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/3).

Lebih lanjut dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Jaksa Djuariyah dan Jaksa Rakhmad Hari Basuki tersebut dijelaskan, terdakwa Ratna Puspita Halim pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, tepatnya sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di rumah Jl. Kupang Indah 19/23 RT.06 RW.05 Kota Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Penangkapan terdakwa Ratna Puspita Halim berawal dari informasi yang diterima Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa di rumah Jl. Kupang Indah 19/23 RT.06 RW.05 Kota Surabaya, telah terjadi perjudian menggunakan sarana elektronik,” ujar Hari Basuki membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, sambung Hari Basuki, petugas melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan diperoleh informasi tentang adanya penyelenggaraan perjudian jenis judi togel melalui Short Message Service (SMS) handphone.

“Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, sekitar pukul 20.30 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ratna Puspita Halim yang telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis judi bola secara online, menggunakan sarana elektronik melalui sms menggunakan handphone,” ungkap Hari Basuki.

Selain menjelaskan tentang uraian tindak pidana yang dilakukan terdakwa, JPU juga membacakan barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan. Barang bukti yang sudah diamankan itu berupa satu unit telepon seluler atau handphone merk Xiaomi tipe MI MAX 2 dengan menggunakan simcard Telkomsel, satu unit telepon seluler atau handphone merk Samsung tipe GT-N7100, tujuh buku rekening BCA atas nama Ratna Puspita Halim dengan nomor rekening 087079xxx, satu kartu ATM Paspor BCA jenis platinum warna silver dengan nomor kartu 601900452299xxx, lima buku rekening BCA atas nama Ratna Puspita Halim dengan nomor rekening 8290821xxx milik Ratna Puspita Halim.

Masih dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan jaksa Hari Basuki, terdakwa dalam melakukan kegiatan perjudian jenis togel, dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS,  menggunakan sarana dua buah handphone merk Xiaomi tipe MI MAX 2 dan handphone merk Samsung tipe GT-N7100. SMS itu dikirimkan terdakwa ke Roy Idarto (DPO) dengan nomor seluler 08133637xxxx dan 0812399xxxx. Sedangkan total pembayaran tiap hari Selasa dan Jumat kepada Djie Roy Idarto als. Roy dengan cara transfer ke rekening BCA 0409791xxx atas nama Roy Idarto (DPO) dengan menggunakan rekening BCA. Tujuan terdakwa melakukan perjudian tersebut untuk keperluan membayar hutang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI NO. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dalam dakwaan kedua JPU, terdakwa melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

PN SURABAYA PERCEPAT PERSIDANGAN PERKARA YANG RAWAN LDH

redaksi

Ada Rekayasa Hukum Di Perkara KDRT Yang Menyebabkan Pemilik Klub Basket Pasific Caesar Jadi Tersangka

redaksi

Rutin Berikan Nafkah Untuk Istri Dan Anaknya, Samuel Malah Dilaporkan Ke Polisi

redaksi