surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bos PT Guna Karya Pembangunan Ungkap Adanya Penipuan Yang Dialaminya

 

Salim Himawan Saputra ketika memberikan keterangan di persidangan
Salim Himawan Saputra ketika memberikan keterangan di persidangan

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Leny Anggraeni, pemilik CV. Lem Indo Solution Surabaya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Selasa (27/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Salim Himawan Saputra, Direktur Utama PT. Guna Karya  Pembangunan (GKP) korban dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, Salim Himawan Saputra menjelaskan banyak hal, termasuk bagaimana terdakwa Leny Anggraeini melakukan tindakan penipuan terhadapnya. Lebih lanjut Salim mengatakan, perkara ini bermula pada saat ia membutuhkan dana sekitar Rp. 750 juta sampai Rp. 1 miliar. Uang itu akan dipergunakan Salim untuk keperluan membiayai proyeknya.

“Pada saat itu, saya sedang membutuhkan dana Rp. 750 juta sampai Rp. 1 miliar untuk operasional proyek. Ketika saya bertemu dengan terdakwa, dia mengaku sebagai konsultan pajak dan mengaku banyak mengenal orang perbankan,” ujar Salim.

Orang perbankan kenalannya itu, sambung Salim, nantinya bisa membantu saya untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Tertarik dengan pernyataan terdakwa, saya pun meminta untuk dikenalkan ke orang bank tersebut.

“Ternyata, saya tak kunjung mendapat fasilitas kredit dari bank. Terdakwa lalu menawarkan untuk meminjamkan uang sebesar Rp. 500 juta. Uang ini yang katanya merupakan uang DP dari hasil penjualan rumahnya,” ungkap Salim.

Uang sebesar Rp. 500 juta itu, lanjut Salim, kemudian ditransfer pada tanggal 20 Juni 2016. Pada tanggal 12 Oktober 2016, terdakwa meminta pembayaran terkait pinjaman Rp. 500 juta tersebut dikarenakan terdakwa ada kebutuhan mendesak. Karena terus ditagih, Salim pun mengembalikan terlebih dahulu uang sebesar Rp. 300 juta dalam bentuk Bilyet Giro (BG) Bank BII Mybank.

Masih menurut keterangan Salim dimuka persidangan, setelah uang Rp. 300 juta itu berhasil dicairkan terdakwa, Salim Himawan Saputra menerima surat tagihan dari terdakwa secara berturut-turut pada tanggal 15 Desember 2016 dengan No Surat: 001/X/2016 dan 16 Desember 2016 dengan No Surat: 001/X/2016 REVISI yang isinya tentang tagihan pembayaran konsultan pajak serta pembayaran pemakaian kantor dengan total rincian Rp. 300 juta.

“Dihari yang sama, Elizabeth juga melayangkan surat somasi ke saya, yang isinya meminta pengembalian uang titipan senilai Rp. 500 juta. Karena awalnya saya tidak tahu kalau uang tersebut ditransfer Elizabeth, akhirnya saya meminta print out rekening koran dari Bank BCA,” kata Salim.

Korban penipuan konsultan pajak memberikan kesaksian di PN Surabaya
Korban penipuan konsultan pajak memberikan kesaksian di PN Surabaya

Pada persidangan ini, Salim pun menyatakan bahwa belakangan dirinya baru mengetahui jika uang sebesar Rp. 300 juta yang sudah dikembalikan ke terdakwa Leny Anggraeni dalam bentuk BG itu ternyata tidak dibayarkan ke Elizabeth. Untuk meluruskan pembayaran yang sudah ia lakukan, Salim mengaku sudah melakukan klarifikasi termasuk melalui surat jawaban somasi kepada Leny Anggreini dan Elizabeth.

Apa yang diungkapkan Direktur Utama PT. GKP ini langsung dibantah terdakwa Leny Anggraini. Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa mengatakan dirinya tidak pernah melayangkan tagihan kepada Salim.

“Saya tidak pernah mengirimkan surat tagihan kepada Salim melalui kantor pos. Tolong saksi perlihatkan buktinya” kata terdakwa Leny Anggreini.

Menanggapi bantahan tersebut, Salim Himawan Saputra lantas memperlihatkan seluruh bukti-bukti nota tagihan beserta amplop surat yang dikirimkan Leny kepada Salim dengan tulisan tangan Leny kepada majelis hakim.

“Ini bukti nota tagihannya dan di amplop ini ada tulisan tangan terdakwa Leny yang isi suratnya adalah nota tagihan dan ada stempel pengiriman Express dari Kantor Pos. Bisa di cek di kantor pos. Dan kalau perlu bisa di test lab bahwa ini semua adalah benar tulisan tangan dari Terdakwa Leny,” bantah Salim dimuka persidangan.

Untuk diketahui, perkara ini akhirnya disidangkan di PN Surabaya, berawal dari Salim Himawan yang sudah saling kenal dengan terdakwa, meminta bantuan kepada terdakwa supaya dikenalkan ke pihak bank yang sudah dikenalnya, untuk mendapatkan pinjaman. Waktu itu, Salim membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek miliknya. Seiring berjalannya waktu ternyata tidak ada pihak bank yang bisa memberikan pinjaman kepada korban.

Terdakwa kemudian bersedia memberikan pinjaman dengan kesepakatan pinjaman akan dikembalikan pada Desember 2016. Atas kesepakatan Salim dengan terdakwa Leny Anggraeni, tanggal 20 Juni 2016, Salim menerima uang pinjaman sebesar Rp. 500 juta yang masuk ke rekening Salim pada Bank BCA dengan nomor rekening 2588380799.

Pertengahan Oktober 2016, terdakwa Leny Anggraeni menemui Salim untuk menagih uang pengembalian pinjaman itu. Karena Salim belum memiliki uang sebesar Rp. 500 juta, Salim kemudian mengajukan pembayaran ke terdakwa sebesar Rp. 300 juta. Untuk sisanya dibayar kemudian. Permintaan ini disetujui terdakwa.

Pada 12 Oktober 2016 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Rumah Makan Bakwan Kapasari Komp Pertokoan RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan, Salim Himawan Saputra telah memberikan satu lembar BG (Bilyet Giro) Nomor 683284 senilai Rp. 300 juta dari Bank BII Maybank.

Oleh terdakwa, BG tersebut dicairkan pada 7 November 2016. Setelah terdakwa menerima uang dari Salim, tanggal 7 November 2016, terdakwa Leny memberikan lembaran tagihan dengan surat nomor 001/X/2016, dimana lembar tagihan itu seolah-olah Salim mempunyai tagihan pembayaran konsultan pajak, pembayaran pemakaian kantor dan lain sebagainya, padahal Salim tidak memiliki ikatan pekerjaan apapun kepada terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp. 300 juta ini merupakan uang untuk pembayaran pinjaman Salim kepada terdakwa. Akibat dari perbuatan terdakwa, Salim Himawan mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta. Akibat dari perbuatannya tersebut, JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pidana penjara melanggar pasal 372 KUHP. (pay)

Related posts

ADA YANG JANGGAL DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PENGANIAYAAN YANG DITANGANI POLSEK SIDOARJO KOTA

redaksi

Penipuan Gunakan Nama Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Raup Keuntungan Rp 1 Miliar Lebih

redaksi

Para Pemegang Sabuk Hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Pertanggungjawaban Tjandra Sridjaja Pradjonggo Atas Raibnya Uang Arisan Sebanyak Rp 11 Miliar Lebih

redaksi