surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perdebatan Sengit Warnai Persidangan Dugaan Penggelapan Dirut PT Surabaya Country

Bambang Poerniawan, Dirut PT Surabaya Country saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bambang Poerniawan, Dirut PT Surabaya Country saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Bambang Poerniawan, Direktur Utama (Dirut) PT. Surabaya Country sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan yang digelar Senin (9/4) di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya tersebut berlangsung cukup sengit. Susastro Soephomo dan Achmad Safi’i, dua orang pemilik saham di PT Surabaya Country terus memojokkan terdakwa Bambang Poerniawan, Dirut PT. Surabaya Country, dengan mengungkap beberapa hal yang menurut keduanya adalah fakta yang sebenarnya.

Bambang Poerniawan yang merasa tersudut pun tidak mau kalah. Terdakwa yang juga memiliki saham di PT. Surabaya Country ini membantah kesaksian Susastro Soephomo dan Achmad Safi’i diakhir persidangan.

Susastro Soephomo dan Achmad Safi’i adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari dan Darmawati Lahang. Dihadapan majelis hakim, saksi Susastro Soephomo yang mendapat giliran pertama, diminta untuk menjelaskan banyak hal, termasuk susunan pengurus PT. Surabaya Country dan perusahaan ini bergerak dibidang apa. Selain itu, saksi Susastro Soephomo juga diminta untuk menjelaskan tentang ada tidaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kapan PT. Surabaya Country berdiri.

“Bambang Poerniawan menjabat Direktur Utama, GO Hendra Pondaag menjabat Wakil Direktur, Welly Poedjianto menjabat Komisaris, Djuaniadi Setiawan Harlim menjabat Komisaris, dan saya sendiri Susastro Soephomo menjabat sebagai Komisaris,” papar Susatro.

Achmad Safi’i, lanjut Susastro, waktu itu ia belum membeli. PT. Surabaya Country ini bergerak dibidang rumah makan, dibeli sejak 2006. Saat dibeli, bangunan itu kemudian dibongkar. Restaurant ini benar-benar buka di tahun 2011. Untuk pembagian  sahamnya, kelima orang itu mendapat bagian masing-masing 20 persen.

Usai menjelaskan masalah pembagian saham, susunan pengurus dan awal mula berdirinya PT. Surabaya Country, saksi Susastro Soephomo kemudian menjelaskan bahwa selama PT. Surabaya Country berdiri, tidak pernah ada pembukuan. Selain itu, tidak pernah ada laporan tentang cicilan yang harus dibayarkan para pemilik modal. Saksi Susastro Soephomo juga menjelaskan, sejak 2006 hingga dilaporkan ke polisi, PT. Surabaya Country hanya melaksanakan RUPS 5-6 kali saja, tidak pernah melakukan RUPS tahunan.

Susastro (TENGAH) dan Achmad Safi'i (KANAN) ketika menjadi saksi di perkara penggelapan dengan terdakwa Bambang Poerniawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Susastro (TENGAH) dan Achmad Safi’i (KANAN) ketika menjadi saksi di perkara penggelapan dengan terdakwa Bambang Poerniawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Berdasarkan data yang saya punya, saya mendapat undangan untuk menghadiri RUPS PT. Surabaya Country tanggal 20 Juni 2014. Kemudian, 24 Juli 2014 saya mendapat undangan RUPS. Tanggal 24 Februari 2015, saya kembali mendapat undangan RUPS,” ungkap saksi Susastro Soephomo.

Meski sudah mendapat undangan untuk menghadiri RUPS PT. Surabaya Country, saksi Susastro Soephomo saat ditanya majelis hakim apakah ia mendatangi semua undangan RUPS PT. Surabaya Country, saksi Susastro menjawab tidak ingat. Saksi kembali menjawab tidak ingat saat ditanya majelis hakim, apakah RUPS tersebut akhirnya dilaksanakan.

Hakim Sigit Sutriono, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian bertanya ke saksi Susastro, apakah setelah itu ada perubahan susunan pengurus PT. Surabaya Country? Menjawab pertanyaan ini, saksi mengatakan ada. Saham milik GO Hendra Pondaag kemudian dibeli seluruhnya oleh Achmad Safi’i dan Achmad Safi’i menjabat sebagai Wakil Direktur.

Selain bertanya tentang adanya perubahan susunan pengurus, hakim Sigit juga bertanya ke saksi, apakah setelah itu ada perubahan modal atau tidak di PT. Surabaya Country? Menjawab pertanyaan ini, saksi menjawab ada. Saksi Susastro bahkan mengatakan ia diminta untuk menyetorkan uang untuk penambahan modal. Namun, adanya penambahan modal ini tidak dilakukan melalui RUPS terlebih dahulu. Untuk penambahan modal itu, saksi Susastro mengatakan ia dikenakan Rp. 300 juta.

Susastro terlihat gelagapan ketika ditanya hakim Sigit Sutriono masalah penyetoran penambahan modal sebesar Rp. 300 juta. Susastro tidak bisa menjawab dengan lancar, ke rekening mana uang itu ia setorkan. Untuk masalah adanya penambahan modal PT. Surabaya Country, saksi Susastro mengatakan mengetahuinya dari penasehat hukumnya.

Hakim Sigit Sutriono kembali membuat bingung saksi Susastro ketika menanyakan masalah batas jatuh tempo pembayaran penambahan modal. Jawaban saksi Susastro yaitu tidak ingat membuat hakim Sigit Sutriono terheran-heran, karena saksi tidak memantau perkembangan modal yang ia setorkan ke perusahaan.

“Terkait tentang penambahan modal sebesar Rp. 300 juta yang sudah saya setorkan, saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan penambahan modal tersebut. Yang saya tahu, tiba-tiba saham saya di PT. Surabaya Country habis. Habisnya sahamnya itu tertulis. namun saya tidak membawa laporan habisnya saham tersebut,” ujar saksi Susastro.

Bambang Poerniawan dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bambang Poerniawan dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Di persidangan ini, hakim Sigit Sutriono bertanya ke saksi Susastro tentang berapa uang yang sudah ia setorkan secara keseluruhan di PT. Surabaya Country. Setelah ditunjukkan bukti surat tentang catatan uang yang Susastro sudah setorkan ke PT. Surabaya Country, hakim Sigit Sutriono akhirnya mengetahui jika saksi Susastro sudah menyetorkan uangnya ke PT. Surabaya Country sebanyak Rp. 1,63 miliar.

Pada persidangan ini, hakim Sigit Sutriono menemukan sesuatu yang janggal dari saksi Susastro. Menurut hakim Sigit, berdasarkan laporan keuangan yang dibuat PT. Surabaya Country, modal yang sudah disetorkan saksi Susastro ke PT. Surabaya Country seluruhnya berjumlah Rp. 1,63 miliar. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) point 20 disebutkan, kerugian yang diderita saksi Susastro adalah Rp. 15 miliar.

“Ini tanda tangan bapak ya, betul ya. Berapa kerugian yang saudara alami selaku pemilik modal di PT. Surabaya Country atas kejadian ini? Jelaskan! Kerugian saya sementara sebesar Rp. 15 miliar,” kata hakim Sigit mengutip isi BAP Susastro.

Terkait dengan hilangnya saham yang sudah ia setorkan ke perusahaan, saksi Susastro mengatakan, bahwa ia tidak mengkonfirmasikan hal tersebut ke PT. Surabaya Country terlebih dahulu. Saksi Susastro langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Bukan hanya masalah hilangnya saham yang Susastro ungkap di persidangan. Susastro mengatakan, selama 2006 hingga saat ini, ia tidak pernah mendapatkan pembagian keuntungan dari modal maupun penambahan modal di PT. Surabaya Country. Selain itu, saksi Susastro juga mengungkapkan tidak pernah ada audit di PT. Surabaya Country. Untuk laporan di tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014, saksi mengatakan laporan itu dibuat di tahun 2014, bukan di masing-masing tahun. Terkait dengan laporan audit yang hanya dibuat satu kali untuk empat tahun tersebut, saksi Susastro dan Achmad Safi’i pernah menanyakan hal itu ke terdakwa Bambang Poerniawan selaku Dirut, namun terdakwa hanya diam. Terdakwa Bambang Poerniawan hanya menjawab bahwa perusahaan rugi, namun perusahaan terus jalan.

Tentang habisnya saham miliknya di PT. Surabaya Country, saksi Susastro mengatakan, hal itu ia ketahui dari kepolisian. Selain itu, saksi Susastro juga menerangkan di persidangan, saham yang habis di PT. Surabaya Country itu miliknya dan milik saksi Achmad Safi’i.

Bertahannya Susastro di PT. Surabaya Country dan terus menerus menyetorkan uangnya ke perusahaan menimbulkan pertanyaan tersendiri JPU. Darmawati Lahang, salah satu JPU yang merasa janggal dengan kesaksian Susastro tersebut kemudian menanyakan hal itu ke Susastro.

Kesaksian Achmad Safi’i di persidangan tidak jauh berbeda dengan kesaksian Susastro. Beberapa kesaksian Susastro juga diungkapkan Achmad Safi’i di persidangan, contohnya tidak pernah ada audit yang dilakukan PT. Surabaya Country. Selain itu, Achmad Safi’i juga mengakui, jika sahamnya yang disetorkan ke perusahaan juga hilang. (pay)

 

Related posts

Menurut Ahli Pidana, Barang Bukti Berupa CCTV Diperkara The Irsan Pribadi Susanto Tidak Memenuhi Syarat Formil Dan Materiil

redaksi

Tiga Terdakwa Narkoba Dengan Berat Keseluruhan 4,8 Kilogram Lolos Dari Hukuman Mati

redaksi

Proyek Pembangunan Saluran Di Jalan Kapas Gading Madya Terkesan Diistimewakan Dan Tanpa Pengawasan

redaksi