surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya Disidang Tanpa Didampingi Tim Penasehat Hukumnya Di 20 Menit Pertama

DR. Trisno Raharjo, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Muhamadiyah Jogjakarta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
DR. Trisno Raharjo, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Muhamadiyah Jogjakarta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjadikan Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum menjadi terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ada hal menarik pada sidang yang digelar Selasa (8/5) di ruang sidang Cakra, PN Surabaya ini. Ketika dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan DR. Trisno Raharjo, SH Mhum, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jogjakarta, Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum harus menghadapi persidangan seorang diri tanpa didampingi satu orang penasehat hukum.

Lima orang advokat yang biasa mendampinginya pada persidangan sebelumnya, tak kunjung muncul. Ironis, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) yang menjadi terdakwa dalam perkara ini harus berjuang seorang diri di 20 menit pertama.

Hakim Maxi Sigarlaki, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, sempat menanyakan keberadaan para advokat yang menjadi penasehat hukum Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum. Namun, sampai hakim Maxi mengetukkan palu tanda persidangan dibuka untuk umum tim penasehat hukum terdakwa tidak ada seorang pun yang menghadiri persidangan, ketua majelis hakim akhirnya menyatakan bahwa persidangan bisa dimulai.

“Karena ini atas pertanyaan majelis, terdakwa tidak keberatan untuk dilanjutkan dengan alasan sebagian penasehat hukum ke luar kota, sebagian penasehat hukum sedang ada sidang. Sesuai ketentuan pasal 168 KUHAP, manakala terdakwa tidak keberatan untuk dilanjutkan atas pertanyaan majelis maka persidangan dapat dilanjutkan,” papar hakim Maxi.

Di awal persidangan, DR. Trisno Raharjo, SH Mhum diminta untuk menjelaskan pasal 263 ayat (1) KUHP, apakah masuk delik formil atau delik materiil. Menjawab pertanyaan hakim Maxi ini, ahli menjawab bahwa ada sebagian yang memandang bahwa pasal ini masuk delik formil dan ada sebagian yang memandang bahwa pasal ini masuk dalam delik materiil. Sedangkan DR. Trisno Raharjo, SH Mhum sendiri berpendapat bahwa pasal 263 ayat (1) ini masuk dalam delik formil

Lalu, DR. Trisno Raharjo, SH Mhum ditanya tentang apa yang membedakan antara delik formil dan delik materiil. Trisno Raharjo pun menjawab delik formil secara prinsip sebuah perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan dan perbuatan itu dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Sedangkan untuk delik materiil, masih membutuhkan satu proses lagi yaitu akibat yang harus terjadi. Kalau itu tidak terjadi bukan berarti bahwa delik materilnya tidak ada namun itu menjadi suatu akibat,” papar Trisno Raharjo

Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum hanya seorang diri di 20 menit pertama persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum hanya seorang diri di 20 menit pertama persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Apakah ahli sependapat jika delik formil itu lebih ke perbuatan dan delik materiil lebih ke akibat. Atas pertanyaan hakim Maxi ini, ahli menjawab sependapat. Kemudian, hakim Maxi bertanya ke ahli tentang seputar delik formil maupun delik materiil dikaitkan dengan beberapa terori hukum pidana, termasuk teori kehendak dan teori bayangan.

Bukan hanya masalah delik yang ditanya, ahli juga diminta untuk menjelaskan tentang seputar kesalahan kesengajaan sebagai maksud dan tujuan. Menjawab pertanyaan ini, ahli berpendapat bahwa ada kesengajaan sebagai kesadaran kepastian.

“Terkait dengan delik formil yang dikaitkan dengan perbuatan, apakah sebuah perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau perbuatan melanggar hukum, hal tersebut sudah dapat diproses?, “ tanya hakim Maxi ke ahli.

Menjawab pertanyaan ini, Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jogjakarta ini berpendapat karena hal ini adalah delik formil, maka perbuatan yang dilakukan karena dianggap melanggar hukum itu sudah diwujudkan, maka tindakan itu sudah dapat diproses pidana.

Ahli kemudian ditanya hakim Maxi seputar perbedaan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan melanggar hukum, karena hakim Maxi berkeyakinan bahwa secara yuridis kedua hal tersebut sangatlah berbeda. Kalau melanggar hukum menyangkut pasal 1243 KUH Perdata kalau melawan hukum berkaitan dengan pasal 1345 KUH Perdata.

“Masih berkaitan dengan delik formal, apakah diluar kewenangan yang diberikan kepadanya oleh undang-undang, tapi ia berbuat terhadap suatu perbuatan dan perbuatan itu ternyata tidak sebagaimana mestinya, bagaimana pendapat ahli tentang hal itu?,” tanya hakim Maxi.

Ahli pun menjawab, jika sebuah ketentuan yang mengatur tentang kewenangan didalam melakukan suatu perbuatan lalu tidak dijalankan dan menyebabkan perbuatan itu melawan hukum, maka perbuatan itu adalah perbuatan itu sudah melawan undang-undang atau sudah melawan hukum.

DR. Trisno Raharjo meninggalkan persidangan, usai memberi kesaksian. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
DR. Trisno Raharjo meninggalkan persidangan, usai memberi kesaksian. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kembali ke pasal 263 ayat (1) KUHP yang merupakan delik formil, hakim Maxi menjelaskan bahwa di pasal tersebut ada unsur subyektif dan ada unsur obyektif. Dari unsur-unsur ini, hakim Maxi pun bertanya ke ahli pendapatnya tentang deliknya itu berada dimana, apakah berada di unsur subyektif ataukah di unsur obyektif? Menjawab pertanyaan ini, ahli pun berpendapat bahwa tindakan itu terletak pada perbuatan untuk melakukan pemalsuan atau memalsukan surat berharga.

“Untuk pasal 263 ayat (1) KUHP, perbuatan itu lebih condong dilakukan sendiri oleh orang itu, tanpa ada paksaan dari orang lain. Kalau ada seseorang yang meminta untuk membuat, maka orang yang membuat surat itu adalah orang yang dimintakan,” jelas ahli.

Namun, lanjut ahli, jika orang yang membuat surat itu di dalam dirinya mempunyai kompetensi atau kemampuan untuk melakukan penilaian maka meskipun itu adalah permintaan, tetapi hal itu adalah mandiri. Kecuali didalamnya ada pemaksaan. Kalau memang ada pemaksaan berarti tidak ada kebebasan pada diri orang itu untuk tidak melakukan.

Lalu bagaimana jika orang yang memiliki kemampuan ini ada permintaan tapi sebenarnya yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk itu. Apakah orang tersebut berhak untuk menolak? Ahli pun menjawab boleh untuk menolak dan orang itu mempunyai kewenangan untuk menolak. Kalau orang itu tidak menolak maka masuklah ia ke pemahaman melakukan pemalsuan.

Pada persidangan ini, ahli juga diminta untuk menjelaskan tentang surat palsu dan memalsukan surat. Terkait dengan surat palsu, Jaksa Ali Prakoso jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini pun bertanya ke ahli, tentang kebenaran surat palsu atau ketidakbenaran dari surat palsu, apakah ketidakbenaran dari surat palsu itu harus seluruh isinya tidak benar, atau sebagian isinya tidak benar maka hal itu bisa dikategorikan sebagai surat palsu? Menjawab pertanyaan JPU ini, ahli pun menjawab bahwa tidak harus semua isinya dipalsukan. Jika sebagian saja isi dari surat tersebut dipalsukan, maka hal itu sudah dapat dikategorikan sebagai surat palsu.

Masih tentang surat palsu. Ahli juga diminta JPU untuk menjelaskan tentang dengan maksud untuk menggunakan. Terkait dengan maksud untuk menggunakan ini, ahli berpendapat bahwa jika dihubungkan dengan niat atau kesengajaan yang ditunjukkan sebagai upaya untuk menggunakan, upaya untuk membuat, maka hal itu akan dikaitkan juga dengan unsur-unsur yang lain dan hal itu dikaitkan juga dengan ketika surat itu dipakai atau diminta orang lain untuk digunakan.

Terkait dengan cover notes, DR. Trisno Raharjo, SH Mhum secara tegas menyatakan bahwa cover notes itu hanya surat keterangan biasa dan bukan merupakan bukti yang sempurna, bukan yang dipakai sebagai rujukan.

Masih terkait dengan cover notes, ahli pidana dari Unmuh Jogjakarta ini juga menyatakan, bahwa meskipun cover notes hanya sebuah surat, namun cover notes itu pelaksanaannya untuk menjelaskan apa yang ada didalam sesuatu yang dikerjakan oleh orang yang membuat, dalam perkara ini, orang yang membuat adalah Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum sendiri. (pay)

Related posts

Sebelum Di Perkosa Sang Ayah, Anak Kandung Dicekoki Miras Terlebih Dahulu

redaksi

Artis Dangdut Asal Sidoarjo Tertangkap Kejati Jatim Di Rumah Temannya Di Surabaya

redaksi

Ada Surat Panggilan Sidang Kepada Terpidana Yudi Setiawan, Penasehat Hukum Meminta Supaya LP Nusakambangan Patuhi Perintah Pengadilan

redaksi