surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tentang Pembuatan Cover Notes Nomor 35, Jaksa Dan Prof Lanny Berdebat Sengit Di Persidangan

Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perdebatan sengit mewarnai persidangan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, Kamis (31/5). Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dengan terbitnya cover notes ini harus bekerja keras menghindar dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengejarnya dengan pertanyaan-pertanyaan seputar cover notes nomor 35 tahun 2012.

Untuk meyakinkan diri di persidangan bahwa dirinya tidak bersalah dengan terbitnya cover notes nomor 35 yang sudah dibuatnya tersebut, Prof. Lanny Kusumawati terus memberikan penjelasan yang panjang atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan jaksa Ali Prakoso, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini.

Perdebatan sengit antara JPU melawan Prof. Lanny Kusumawati ini makin terasa ketika jaksa mulai fokus bertanya tentang cover notes nomor 35 yang dibuat Prof. Lanny untuk menjelaskan PT. Raja Subur Abadi dengan PT. Subur Abadi Raja yang menurut terdakwa adalah sama.

Abdulah Aziz Balhmar, salah satu penasehat hukum Prof. Lanny bahkan ikut memberi bantuan ketika jaksa bertanya pernyataan terdakwa dalam cover notes nomor 35 yang mengatakan bahwa PT. Raja Subur Abadi dengan PT. Subur Abadi Raja adalah sama.

Menurut Abdulah Aziz Balhmar, PT. Subur Abadi Raja milik penggugat intervensi. Belum sempat menjabarkan lebih banyak mengapa PT. Subur Abadi Raja adalah milik penggugat intervensi dan siapa penggugat intervensi yang ia maksud, hakim Maxi Sigarlaki yang ditunjuk sebagai ketua majelis langsung memotong pernyataan Abdulah Aziz Balhmar.

Hakim Maxi pada kesempatan itu juga memberi teguran ke Abdulah Aziz Balhmar supaya bertindak sopan dan memberi kesempatan kepada jaksa untuk bertanya ke terdakwa, karena persidangan ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Hakim Maxi juga mengingatkan ke Abdulah Aziz Balhmar, jika memang PT. Subur Abadi Raja adalah milik penggugat intervensi, biarlah terdakwa yang menjelaskan hal itu secara panjang lebar ke JPU.

Melanjutkan pertanyaannya, Jaksa Ali Prakoso kemudian bertanya ke terdakwa, pada saat terdakwa membuat cover notes nomor 35, apakah kedua perusahaan ini, baik PT. Raja Subur Abadi maupun PT. Subur Abadi Raja, kedudukannya sebagai dua PT yang berbeda atau dua perusahaan yang menjadi satu kesatuan? Menjawab pertanyaan ini, terdakwa menjawab dua PT yang terpisah.

Ketika jaksa menanyakan masalah aset dan pengurusnya, apakah aset PT. Raja Subur Abadi dan PT. Subur Abadi Raja, begitu juga dengan pengurusnya juga terpisah atau berbeda? Mendapat pertanyaan ini, terdakwa langsung bereaksi. Menurut terdakwa, kedua perusahaan itu aktivitasnya sama karena obyeknya sama. Dan menurut terdakwa, untuk melihat kedua perusahaan ini sama atau berbeda, tidak bisa melihatnya dari maksud dan tujuan.

Lalu, jaksa bertanya bagaimana obyek PT. Raja Subur Abadi dan PT. Subur Abadi Raja bisa dinyatakan sama sebagaimana terdakwa nyatakan dalam cover notes nomor 35. Prof Lanny kemudian menjelaskan, PT. Raja Subur Abadi melanjutkan aktivitas dari PT. Subur Abadi Raja. Untuk masalah aset, terdakwa mengatakan antara PT. Raja Subur Abadi dengan PT. Subur  Abadi Raja berbeda.

Kepada terdakwa, JPU juga menanyakan tentang tujuan terdakwa menerangkan dalam cover notes nomor 35 tersebut, bahwa PT. Subur Abadi Raja dan PT. Raja Subur Abadi namanya sama. Menurut terdakwa kedua PT ini namanya sama karena susunan pengurusnya.

“Jaksa mengatakan tentang susunan pengurusnya tidak sama tetapi saya mengatakan sama. Referensi yang digunakan BAP menggunakan akte tahun 1970 sedangkan saya menggunakan akte tahun 1977. Di tahun 1970, Ongko Prawiro memang sebagai Presiden Direktur tapi dia tidak lama. Februari 1970, Ongko Prawiro diangkat sebagai Presiden Direktur. November sudah diganti dan itu tertuang dalam akte nomor 38 tahun 1970. Kemudian tahun 1977 posisi Presiden Direktur diganti oleh Eka Ingwahjuniarti Listyadarma,” jelas Prof. Lanny.

Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terkait nama PT. Subur Abadi Raja dengan PT. Raja Subur Abadi yang oleh terdakwa dianggap sama sebagaimana dijelaskan dalam cover notes nomor 35, masih menjadi obyek pertanyaan menarik JPU di persidangan ini karena menurut jaksa nama keduanya jelas-jelas berbeda.

“Jika mengacu pada SK Menteri, nama kedua perusahaan ini jelas berbeda karena di sana ada kalimat mengesahkan, artinya perusahaan itu baru namun jika dalam SK Menteri itu dijelaskan persetujuan mana perusahaan itu ada perubahan anggaran dasar,” papar Prof. Lanny.

Jaksa kemudian bertanya ke terdakwa tentang keinginan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma yang meminta ke terdakwa untuk dibuatkan cover notes dan di dalam cover notes nomor 35, dimana di dalam cover notes nomor 35 tersebut dijelaskan kedudukan kedua perusahaan itu.

Menjawab pertanyaan jaksa ini, terdakwa mengaku ketika akan membuat akte pendirian untuk perusahaan yang baru, terdakwa awalnya tidak tahu jika Eka Ingwahjuniarti Listyadarma ada gugat menggugat di pengadilan.

“Gugat menggugat yang dilakukan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma itu bukan melawan Suwarlina melainkan dengan pihak lain oleh karena itu, Eka Ingwahjuniarti Listyadarma ingin membuat PT baru. Akte untuk PT. Raja Subur Abadi, kemudian dipakai Eka Ingwahjuniarti Listyadarma untuk perkara 275,” ungkap Prof. Lanny.

Bukan hanya JPU yang ingin menggali kebenaran materiil di persidangan ini. Hakim Maxi Sigarlaki hakim Maxi kemudian bertanya tentang cover notes nomor 35 yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri. Tentang cover notes itu, hakim Maxi bertanya, cover notes nomor 35 itu atas permintaan siapa? Mendapat pertanyaan ini, terdakwa kemudian menjawab bahwa cover notes itu dibuat atas permintaan ketua pengadilan, melalui pengacara yang sedang melakukan gugatan.

Mendengar jawaban ini, Maxi menangkap ada yang janggal dari penjelasan Prof. Lanny karena menurut Maxi, seharusnya cover notes itu dibuat atas permintaan para pihak yang memerlukan, ditujukan ke instansi tertentu seperti bank atau pengadilan.

Hakim Maxi Sigarlaki kemudian membaca cover notes nomor Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat Prof. Lanny yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di dalam cover notes yang dibacakan hakim Maxi ini sebutkan, sehubungan dengan anggaran dasar PT. Raja Subur Abadi dahulu bernama N.V. Eng Tjhiang d/h Van Asperen & Van Rooy yang telah berbadan hukum dan telah berganti nama menjadi PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja singkatnya PT. Subur Abadi Raja berkedudukan di Surabaya, yang telah diumumkan dan dimuat dalam berita anggaran Republik Indonesia No. 2328 tahun 1993, tambahan berita negara RI tanggal 25/5-1993 dan anggaran dasar tersebut telah dibuat baru dengan menggunakan nama PT. Raja Subur Abadi berkedudukan di Surabaya dengan susunan pengurus yang sama dan komposisi pemegang saham yang sama dengan anggaran dasar terdahulu, maka dengan ini saya menerangkan sebagai berikut : nama PT. Raja Subur Abadi adalah sama dengan PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja singkatnya PT. Subur Abadi Raja, pemilik dan pengurusnya juga sama. Demikian keterangan yang dapat saya berikan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ini ditujukan ke Ketua PN Surabaya, inisiatifnya ada pada siapa? Prof. Lanny pun menjawab atas keinginan kliennya yang bernama Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja singkatnya PT. Subur Abadi Raja

Lalu, hakim Maxi bertanya, kegunaan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma minta cover notes 35 tersebut ke terdakwa Prof. Lanny Kusumawati. Mendapat pertanyaan ini, terdakwa kemudian menjawab bahwa Eka Ingwahjuniarti Listyadarma ingin menunjukkan ke pengadilan ketika Eka Ingwahjuniarti Listyadarma ada gugatan dan itu terjadi tahun 2012.

Setelah itu, hakim Maxi kemudian bertanya tentang pernyataan Prof. Lanny dalam cover notes nomor 35 tersebut yang menerangkan bahwa PT. Raja Subur Abadi adalah sama dengan PT. Subur Abadi Raja, sumbernya dari mana?

“Klien waktu itu meminta disesuaikan dengan yang lama, yang asalnya dari N.V. Eng Tjhiang. PT. Raja Subur Abadi itu didirikan karena ketika akan menggunakan nama yang lama ternyata tidak bisa. Meski dibolak balik tetap tidak bisa. Kemudian akhirnya saya tahu jika nama itu sudah ada yang pakai, termasuk PT. Subur Abadi Raja, termasuk siapa nama notarisnya, nomor akte pendiriannya, begitu juga dengan nama PT. Subur Abadi Raya, telah diambil orang. Dan setelah saya cek, ternyata pemiliknya sama,” ungkap Prof. Lanny.

Setelah bertemu dengan klien, lanjut Prof. Lanny, hal ini saya jelaskan ke klien dan klien kemudian meminta dibikinkan nama yang baru, PT. Raja Subur Abadi dengan akte nomor 2 tanggal 2 Februari tahun 2012. Pada persidangan ini, Prof. Lanny juga mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya tersebut, Eka Ingwahjuniarti Listyadarma mengatakan jika banyak asetnya di PT. Subur Abadi Raja dan jika aset itu ikut diambil, Eka Ingwahjuniarti Listyadarma tidak bisa dan harus dikembalikan ke Eka Ingwahjuniarti Listyadarma. (pay)

Related posts

Ahli Waris Tanah Grand City Mall Berkirim Surat Ke Wali Kota Surabaya Dan DPRD Kota Surabaya Untuk Minta Perlindungan

redaksi

Jadi Klaster Baru, Lingkungan Perkantoran Di Surabaya Akan Diawasi Ketat

redaksi

Selain Pengedar Ternyata Tersangka Juga Kolektor Film Porno

redaksi