surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tuntutan Ringan Prof Lanny Membuat Keluarga Pelapor Terheran Heran Dan Penuh Tanya

Prof. Lanny Kusumawati dan Alexander Arif, salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Lanny Kusumawati dan Alexander Arif, salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tuntutan tiga bulan penjara yang dibacakan Jaksa I Gusti Putu Karmawan membuat keluarga Suwarlina Linaksita terheran-heran. Selain menganggap bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan, Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo suami Suwarlina Linaksita juga menilai ada yang salah dengan tuntutan yang diajukan untuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut.

Apa yang membuat keluarga Suwarlina Linaksita ini terheran-heran dan bertanya-tanya dengan tuntutan yang diajukan untuk Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ini? Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa tuntutan tiga bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa dugaan tindak pidana membuat surat palsu itu terlalu ringan dan masih jauh dari rasa keadilan, mengingat ancaman hukuman terhadap pasal 263 ayat (1) KUH Pidana selama enam tahun penjara.

“Nampak sekali kalau rasa keadilan untuk kami tidak ada. Jika melihat uraian yang dibacakan JPU dalam surat tuntutannya itu kan sudah jelas, jika Prof. Lanny Kusumawati itu sudah membuat surat palsu berupa covernotes. Selain itu, covernotes yang dibuat dia, sudah merugikan kami,” ungkap Bambang saat dimintai keterangan usai persidangan.

Meski begitu, Bambang dan istrinya masih berharap ada keadilan dari majelis hakim saat memberikan hukuman untuk Prof. Lanny Kusumawati. Selain itu, Bambang mewakili istrinya juga berharap, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini akan memberikan hukuman yang setimpal untuk terdakwa mengingat dampak dari covernotes yang telah dibuat terdakwa sudah menimbulkan kerugian kepentingan hukum Bambang dan istrinya dalam upaya mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan objek bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No. 29, Surabaya.

“Ancaman hukumannya sebenarnya kan sangat tinggi untuk pasal 263 ayat (1) yaitu enam tahun penjara. Jaksa juga mengatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. Mengapa masih dituntut hanya tiga bulan?,” ujar Bambang penuh tanya.

Bambang masih berharap jika jaksa sudah salah ketik dalam tuntutannya. Seharusnya jaksa menuntut tiga tahun, namun jaksa keliru ketika mengetik surat tuntutan untuk Prof. Lanny Kusumawati menjadi tiga bulan.

Meski sudah dikecewakan dengan tuntutan ringan yang diberikan untuk terdakwa, Bambang tidak ingin adanya skenario lain dibalik ringannya tuntutan yang diberikan JPU untuk terdakwa. Skenario yang dimaksud tersebut adalah hukuman atau vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa Prof. Lanny Kusumawati nantinya akan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jika hal itu terjadi, maka Prof. Lanny tidak akan merasakan hukuman badan lagi mengingat vonis yang diberikan majelis hakim akan pas dengan masa tahanan yang sudah dijalani Prof. Lanny.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adyotomo, SH.MH, menilai tuntutan yang diajukan JPU dan dibacakan dimuka persidangan tersebut sudah sesuai dengan peran Prof. Lanny Kusumawati.

Untuk diketahui, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa I Gusti Putu Karmawan, Selasa (5/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu disebutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, ada kesesuaian dengan keterangan terdakwa.

Prof. Lanny Kusumawati yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana membuat surat palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Lanny Kusumawati yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana membuat surat palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2012, dikantor terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 41 Surabaya, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,” ujar Jaksa I Gusti Putu Karmawan saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (5/7/2018).

Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012, lanjut I Gusti Putu Karmawan, oleh saksi Suwarlina Linaksita, diketahui berisi tentang keterangan dari terdakwa yang menerangkan sehubungan dengan anggaran dasar PT. Raja Subur Abadi dahulu bernama N.V Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Roy, yang telah berbadan hukum dan berganti nama menjadi PT. Perusahaan Dagang, Industri Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja, disingkat PT. Subur Abadi Raja, berkedudukan di Surabaya yang telah diumumkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2328 tahun 1993, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25/ 5 -1993 Nomor 42, dan anggaran dasar tersebut sekarang telah dibuat baru, dengan menggunakan nama PT.  Raja Subur Abadi, berkedudukan di Surabaya, dengan susunan pengurus yang sama, dan komposisi pemegang juga sama dengan anggaran dasar terdahulu.

“Maka dengan ini saya menerangkan sebagai berikut : nama PT. Raja Subur Abadi adalah sama dengan PT. PT Perusahaan Industri Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja singkatnya PT. Subur Abadi Raja. Pemilik dan pengurusnya juga masih sama,” kata Jaksa Karmawan membacakan analisa yuridis yang tercantum dalam surat tuntutan JPU.

Subur Abadi Raja, sambung Jaksa Karmawan saat membacakan analisis yuridis dalam surat tuntutan JPU, dahulu bernama N.V Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Roy, didirikan dengan akta nomor 59 tanggal 18 Juni 1950, yang dibuat dihadapan Notaris Sie Kwan Djioe berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat keputusan Nomor J.A 5/24/1 6 tanggal 15 Agustus 1950.

“Selanjutnya, perseroan tersebut telah melakukan beberapa perubahan anggaran dasar dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 7 tanggal 3 Februari 1970 yang dibuat dihadapan Notaris Oe Siang Djie, SH berkedudukan di Surabaya yang merubah nama perseroan dari N.V Eng Thjiang N/H Van Asperen & Van Rooy menjadi PT. Perusahaan Dagang, Industri, Perhotelan dan Pembangunan Subur Abadi Raja disingkat “Subur Abadi Raja” dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat keputusan Nomor YA.5/76/13 tanggal 24 April 1971,” ungkap Karmawan mengutip isi surat tuntutan yang dibacanya.

Masih menurut isi tuntutan yang dibacakan Jaksa I Gusti Putu Karmawan, sampai saat ini, belum melakukan penyesuaian dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan data-data sebagai berikut nama PT. Perusahaan Dagang, Industri, Perhotelan dan Pembangunan “Subur Abadi Raja” disingkat PT. Subur Abadi Raja, berkedudukan di Surabaya, maksud dan Tujuan berniaga, import eksport, perindustrian, perkebunan, pertanian.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka PT. Raja Subur Abadi dan PT. Subur Abadi Raja yang dahulu bernama N.V Eng Thjiang N/H Van Asperen & Van Rooy, masing-masing merupakan perseroan yang berstatus sebagai badan hukum dan berdiri sendiri,” papar Karmawan membacakan isi analisis yuridis dalam surat tuntutan.

Dalam surat tuntutan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa I Gusti Putu Karmawan,SH dan Jaksa Ali Prakoso, SH tersebut juga disebutkan, Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat terdakwa Prof. Lanny Kusumawati tanggal 16 Maret 2012, atas permintaan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma yang menjabat sebagai Direktur PT. Subur Abadi Raja dan Presiden Direktur PT. Raja Subur Abadi, yang merupakan klien terdakwa, karena sebelumnya tanggal 2 Februari 2012, Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, datang ke kantor terdakwa dalam rangka pembuatan Akta nomor 2 tentang pendirian PT. Raja Subur Abadi.

Selain itu, dalam surat tuntutan JPU setebal 27 halaman itu juga diterangkan tentang unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.

JPU dalam surat tuntutannya ini juga menjelaskan tentang hal-hal memberatkan dan hal-hal yang meringankan sehingga jaksa menuntut terdakwa Prof. Lanny Kusumawati pidana penjara selam tiga bulan.

Adapun hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah terdakwa dalam persidangan berbelit-belit memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa merasa tidak bersalah dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Selain itu, untuk hal-hal yang meringankan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. (pay)

Related posts

Kejari Surabaya Sudah Siapkan Seorang Jaksa Untuk Meneliti Berkas Perkara Advokat Yudi Wibowo

redaksi

Dr Abdul Salam Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya

redaksi

Di Sidang Praperadilan Penyidik Kepolisian Menolak Dalil-Dalil Kuasa Hukum Tersangka Leny Anggraini

redaksi