surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tersangka Dugaan Pungli Di Pemkot Batu Ditahan Jaksa Ketika Tahap II

 

Ilustrasi pungli (FOTO : istimewa)
Ilustrasi pungli (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dalam tahap II ini, tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Pemkot Batu tersebut langsung dilakukan penahanan.

Nugroho Widyanto alias Yeyen, seorang pejabat di lingkungan Pemkot Batu hanya bisa terdiam begitu jaksa dari Kejati Jatim memutuskan untuk menahan dirinya. Yeyen ditahan saat dilakukan tahap II, Senin (9/7).

” Pelimpahan sudah dilakukan kemarin dan kita juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rutan Kejati,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alysahdi, Selasa (10/7/2018).

Terkait kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini, menurut Didik hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Terpisah kuasa hukum korban yakni Arif Fathony SH menyatakan menghormati proses tahapan hukum yang sedang dilakukan, namun pihaknya berharap tersangka bisa membuka tabir seterang terangnya, soal kemana aliran uang hasil pungutannya tersebut, siapa yang memberi perintah.

” Dan mudah-mudahan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) nanti, akan terkuak semuanya sehingga perkara ini bisa berkembang sedetail-detailnya,” ujar advokat yang pernah menjadi wartawan ini.

Pengacara muda yang biasa disapa Tony ini menduga, ada orang lain yang turut serta menikmati uang hasil dugaan pungutan tersebut.

Perlu diketahui, Nugroho Wodyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli). Tersangka diduga melakukan pungli sebesar Rp 25 juta atas PT Gunadharma Anugerahjaya (PT. GA), salah satu rekanan penyedia jasa.

Tersangka sendiri merupakan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPK-PP) Kota Batu.

Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan GOR Gajahmada senilai 28,76 Miliar. Posisi yang sama juga di jabatnya dalam pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di KotaMalang senilai 3,19 Miliar pada 2016.

Tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Operasi Saber Pungli Kemenkopolhukan. Kepala Operasi Tim Saber Pungli Pusat Brigjen Widiyanto Poesoko bersama tim mengamankan pelaku di rumahnya, Jalan Dirgantara V Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (24/8/2017) malam.

Nugroho diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 25 Juta, mobil Grand Livina N 1707 BS, 3 unit Handphone, print out bukti transfer setoran kedua pihak, serta print out percakapan Whatsap milik NW.

Turut diamankan juga dalam OTT tersebut, Fafan Firmansyah (Kasi Bidang Perumahan) dan Muhammad Hafid (Kasi Cipta Karya). Namun status keduanya hingga saat ini hanya sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 13 huruf e UU RI No.31/1999 diubah UU RI No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. (pay)

Related posts

Kuasa Hukum Sanjay Menuntut Jaksa Segera Kembalikan Barang Bukti 

redaksi

Dua Komplotan Tukang Gendam Istri Wartawan Diadili

redaksi

JPU Dinilai Kurang Memahami Beberapa Pasal Di UU KDRT Dan Terlihat Mengesampingkan Equality Before The Law

redaksi