SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena tidak membawa surat tugas, dua orang Lurah yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, batal didengar kesaksiannya.
Setelah melalui proses musyawarah yang dilakukan majelis hakim yang terdiri dari Hari Hartomo Setyo Nugroho, Lusinda Panjaitan dan Ardoyo Wardhana, hakim Lusinda Panjaitan yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian mengambil keputusan.
Berdasarkan rapat yang dilakukan majelis hakim tersebut, Saksi Manan dan saksi Ariyati Pratiwi akhirnya diputuskan untuk didatangkan pada persidangan minggu depan karena ada keberatan dari penasehat hukum penggugat.
Kepada majelis hakim, Ridha Sjartina, kuasa hukum penggugat menayakan status kedua orang saksi. Setelah mendapat penjelasan bahwa kedua orang lurah ini datang dalam rangka kedinasan, Ridha kemudian meminta surat kedinasan kepada masing-masing saksi, dimana surat kedinasan itu harus sepengetahuan atasannya.
“Karena kedua saksi datang ini atas nama kedinasan, jadi saya meminta agar disertakan surat tugas yang diketahui atasannya. Sebab, keterangan yang akan diberikan kedua saksi ini nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan,” ujar Ridha, Rabu (11/7/2018).
Keberatan Ridha ini mendapat tanggapan Agus Mulyo, SH, M.hum. Kuasa hukum tergugat II intervensi 5, intervensi 6, intervensi 7 ini secara tegas yang menyatakan seharusnya kedua saksi itu tetap dimintai keterangan.
“Untuk masalah surat tugas kan bisa disusulkan. Sebagai pejabat negara, seharusnya kedua saksi ini dihormati, mengingat kedua saksi tersebut sudah bersedia datang untuk bersaksi di pengadilan,” kata Agus menyanggah protes Ridha.
Dua saksi yang dihadirkan ini, sambung Agus, adalah pejabat negara. Pernyataan yang akan kedua saksi ini ungkapkan dimuka persidangan, tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan.
Meski sudah menjelaskan argumentasinya tentang kehadiran saksi, Agus Mulyo tidak bisa berbuat apa-apa. Majelis hakim tetap menunda persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan kedua orang saksi tersebut. Sebelum menutup persidangan, ketua majelis sempat mengingatkan ke kedua saksi untuk membawa serta surat pengangkatan keduanya sebagai lurah. Surat pengangkatan ini sengaja diminta majelis hakim, atas permintaan kuasa hukum penggugat dimuka persidangan.
Untuk diketahui, Manan adalah Lurah Gayungan sedangkan Ariyati Pratiwi adalah Lurah Menanggal. Kedua pejabat negara ini dihadirkan dimuka persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait adanya sengketa tanah di Menanggal Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, selain dihadiri kedua saksi, juga dihadiri Agus Mulyo selaku kuasa hukum tergugat II intervensi 5, intervensi 6, intervensi 7, kuasa hukum tergugat II intervensi 2, intervensi 3, intervensi 4, dan kuasa tergugat II intervensi I dan tergugat II intervensi 8.
Dalam kasus ini, para penggugat yang terdiri dari Hj. Siti Asiyah (penggugat I), Ratna Ningsih (penggugat II), Arifin (penggugat III), Ahmad Afandi (penggugat IV), Iftitah Agustia (penggugat V), Ivan Bachtiar (penggugat VI), Andre Kurniawan (penggugat VII), Chudri Susanto (penggugat VIII), Fendy Ferdiansyah (penggugat IX), Deddy Syahrial (penggugat X), H. Syahir (penggugat XI), Ita Handajani (penggugat XII) melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ucok Samuel B Hutapea, Ridha Sjartina, Rama Difa, Nurlaila Oktariana, Satrio Laskoro dan Hariansi Panimba melayangkan gugatan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I.
Penggugat dalam gugatannya memohon kepada majelis hakim PTUN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah KeputusanTata Usaha Negara (KTUN) objek sengketa berupa sertifikat sebagai berikut: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 620/Kel. Menanggal terbit tanggal 11 September 2015 surat ukur tanggal 20 Maret 2015 dengan luas 595 m² tercacat atas nama Alim Setiawan, SHGB Nomor 1278/Kel. Gayungan terbit 12 Maret 2008 dengan luas 1139 m² atas nama Rahmat Efendi Tiangraja, SHGB nomor : 542/Kel. Menanggal terbit tanggal 5 Maret 2008 dengan luas 1142 m² atas nama Herominus Thandia, SHGB nomor : 547/Kel. Menanggal terbit 2 Mei 2013 luas 576 m² atas nama Nyonya Yuliani, SHGB Nomor : 548/Kel. Menanggal terbit 28 Januari 2010 dengan luas 500 m² atas nama Sumarji, SHGB nomor: 558/Kel. Menanggal terbit 16 Februari 2011 dengan luas 250 m² atas nama Sumarji, SHGB nomor: 414/Kel. Menanggal terbit tanggal 11 April 1995 dengan luas 250 m² atas nama Dewi Sri Wulandari dan SHGB nomor: 538/Kel. Menanggal terbit tanggal 23 Oktober 2008 dengan luas 290 m² atas nama Penny Iriana Trikamandani.
Selain itu, dalam gugatannya, penggugat juga memohon supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini mewajibkan tergugat untuk mencabut keseluruhan KTUN Objek Sengketa berupa sertifikat sebagaimana disebut di atas.
Agus Mulyo mewakili tergugat II intervensi 5, intervensi 6, intervensi 7 memberikan tanggapan dalam dupliknya. Menurut Agus, pihaknya sudah sah memiliki alas hak berupa SHGB dan bukan seperti dalil para penggugat yang berdasarkan Tanah Yasan (hak milik) yang bersumber dari Petok D no 241 dengan no persil 13 kelas 1.
“Sementara dalam gugatannya, para penggugat tidak bisa menyebutkan batas-batas tanah yang dimaksud dalam sengketa, mengingat dalam pengajuan gugatan terhadap tanah yang belum bersertifikat harus bisa menyebutkan letak dan batas-batas tanah sehingga jelas dan terang kedudukan hukumnya,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa pihaknya sudah melalui prosedur yang benar dalam memiliki objek sengketa, sebab tahapan-tahapan sebagaimana tertuang dalam pasal 19 No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria yakni sebagai pemegang SHGB yang bersumber dari tanah negara (Eigendom Verponding) yang perolehan haknya berdasarkan permohonan kepada BPN kota Surabaya.
” Sedangkan para penggugat dalam gugatannya mengaku sebagai pemilik objek sengketa tapi hanya berdasar pada petok D yang bersumber dari tanah yasan dan menurut catatan lurah bahwa yang dimiliki para penggugat bukan Petok D melainkan Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) no 241 bukan Petok D 241,” ungkap Agus.
Selain itu lanjut Agus, pihak penggugat dalam gugatannya juga berusaha menguasai objek sengketa dengan membuat laporan polisi bahwa para penggugat telah kehilangan satu lembar petok D nomor 241 atas nama Umar yang dikeluarkan lurah Menanggal pada 10 Mei 2016 dan diketahui hilang pada 1 Mei 2016 di dalam rumah Gayungan RT 2 RW 2 Gayungan Surabaya.
” Namun pada saat para penggugat lapor ke SPKT Polda Jatim tidak pernah meminta surat pengantar dari lurah Menanggal,” ujar Agus.
Agus menambahkan, kalau merujuk pada putusan MA no 84 tanggal 25 Juni 1973 yang menentukan catatan buku besar (letter C) tidak bisa dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti-bukti lain. ” Dan berdasarkan putusan MA no 234 K/Pdt/1992 pada 20 Desember 1993 yang menyatakan bahwa buku Letter C bukan merupakan bukti hak milik tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya,” tandas Agus.
Untuk itu Agus menyatakan bahwa SHGB yang dimiliki kliennya sudah bersifat final individual kongkret yang sudah mempunyai kepastian hukum dan mutlak tidak dapat diganggu gugat nilai kebenarannya menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (pay)