surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Uang Cadangan Milik Pedagang Pasar Turi Tidak Hilang Dan Tidak Masuk Ke Rekening Pribadi Henry J Gunawan

Sidang penipuan dan penggelapan jual beli stand Pasar Turi yang menjadikan Henry J Gunawan sebagai terdakwa. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Sidang penipuan dan penggelapan jual beli stand Pasar Turi yang menjadikan Henry J Gunawan sebagai terdakwa. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan kesaksian auditor keuangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Ada beberapa fakta menarik yang didapati pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (25/7) ini. Tuduhan yang dialamatkan ke Henry Jocosity Gunawan terkait adanya penggelapan dan dugaan penipuan terhadap jual beli stand Pasar Turi Surabaya nampaknya tidak terbukti.

Fakta pertama yang terungkap di persidangan yang membuktikan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan tidak benar adalah adanya pengakuan dari Agus Ariyanto, seorang auditor keuangan.

Dihadapan majelis hakim, saksi Agus Ariyanto mengaku pernah melakukan audit keuangan PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint Operation. Dari hasil audit yang ia lakukan, Agus mengaku jika laporan keuangan PT. GBP Joint Operation wajar dengan pengecualian.

“Saya memang pernah melakukan audit keuangan PT. GBP Joint Operation. Hasilnya, bahwa laporan keuangan PT. GBP wajar dengan pengecualian. Selain itu, pencadangan sertifikat dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dicatatkan,” ungkap Agus.

Biaya pencadangan, lanjut Agus, merupakan uang titipan para pedagang yang membeli stand di Pasar Turi. Jika nanti sudah terpenuhi syarat sesuai AJB maka ini akan dikeluarkan. Dan semua transaksi itu dicatat di utang lancar.

Dari hasil audit yang sudah ia lakukan, Agus Ariyanto juga memaparkan, bahwa dana-dana dari pedagang Pasar Turi tidak ada yang mengalir ke rekening pribadi Henry Jocosity Gunawan.

“Dari hasil audit, tidak ada catatan keluar untuk saudara Henry J Gunawan. Sesuai catatan, uang cadangan milik pedagang tidak hilang. Audit yang saya lakukan itu merupakan permintaan resmi dari PT. GBP sebagai lead form Joint Investment. Meski dimintanya april 2018, itu tidak jadi masalah. Standart pemeriksaan memperbolehkan,” papar Agus.

Usai pemeriksaan terhadap Agus, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sebagai terdakwa, Henry menjelaskan secara detail kasus sengketa di Pasar Turi dan seputar PT. GBP.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, dulu Direktur Utama PT GBP dijabat La Nyalla Mattalitti, sedangkan Henry sendiri menjabat sebagai Wakil Direkturnya. Lalu bagaimana dengan adanya pertemuan di Hotel Mercure yang pada saat itu dihadiri Henry?

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, terdakwa Henry J Gunawan tidak membantahnya. Dihadapan majelis hakim, dengan tegas Henry menyatakan bahwa pertemuan di Hotel Mercure yang dihadiri para pedagang Pasar Turi waktu itu bukanlah inisiatif pribadi Henry J Gunawan.

“Februari 2013 memang ada pertemuan. Saya saat itu diundang datang sebagai Wakil Dirut. Tapi bukan saya yang membuat pertemuan tersebut. Saya sendiri waktu itu diajak Teguh Kinarto,” ungkap Henry dimuka persidangan.

Pada pertemuan dengan para pedagang Pasar Turi tersebut, Henry juga tidak menyangka jika hal inilah yang justru menjadi awal bencana bagi dirinya. Ia dituduh melalukan penipuan terhadap ratusan pedagang Pasar Turi.

“Saat itu saya diajak ketemuan dengan para pedagang, katanya ada permintaan agar status lead form dialihkan ke dua perusahaan lain yang tergabung dalam Joint Operation,” kata Henry.

Permasalahan lain yang ditanyakan JPU ke terdakwa Henry J Gunawan adalah tentang strata title. Jaksa pun bertanya apakah waktu itu ia menjanjikan stand dengan status strata title ke para pedagang Pasar Turi? Menjawab pertanyaan ini, Henry pun membantahnya.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan status strata title. Status strata title itu merupakan hasil dari tim legal dengan notaris,” kata pria kelahiran Jember ini.

Henry juga membantah dakwaan yang menyebut ada aliran dana dari PT GBP ke rekening pribadi Henry. Lebih lanjut Henry menerangkan, dalam pembangunan Pasar Turi, perusahaan yang tergabung di joint operation malah pinjam uang kepadanya saya. Kemudian yang masuk ke rekening pribadinya adalah utang perusahaan join operation.

Pada sidang kali ini, Henry bahkan siap jika diminta untuk mengembalikan uang pembelian stan Pasar Turi ke para pedagang. “Sebenarnya Pasar Turi juga menjadi beban saya. Jika para pedagang tidak mau strata title, maka saya siap mengembalikan uangnya,” katanya kepada majelis hakim.

Sementara itu usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry menegaskan, dakwaan penggelapan yang dituduhkan kepada Henry telah terbantahkan. “Bahwa sebelum ada beberapa kali transfer uang seperti yang didakwaakan JPU sebagai penggelapan ternyata fakta di persidangan adalah Pak Henry memberikan pinjaman. Total pinjamannya sebesar Rp 5,5 miliar dan di dalam dakwaan tidak disebutkan sumber uangnya itu dari mana. Dan ternyata sumber uang itu dari rekening PT GBP Joint Operation,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pinjaman itu dulu diberikan Henry kepada PT GBP Join Operation untuk membangun Pasar Turi. “Selain itu terkait dakwaan penipuan hal itu terbantahkan. Hal itu dibuktikan bahwa uang yang dibayarkan oleh para pedagang terkait biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB semua tercatat di dalam laporan keuangan yang telah diaudit. Perlakuan akunnya tercacat sebagai utang lancar. Jadi semua uang biaya pencadangan sampai saat ini masih ada,” tambahnya.

Agus juga menjelaskan, tuduhan terkait pertemuan di Hotel Mercure juga telah dibantah oleh Henry. Menurutnya, sudah jelas bahwa Henry menyebut bahwa saat itu dirinya diajak ke Hotel Mercure. “Artinya ini kan ada persoalan yang melatarbelakangi, sehingga jadi pertanyaan apa sih niat para pelapor (pedagang) ini? Apa mereka benar-benar ingin agar kios ini kembali dipakai berjualan atau hanya untuk menjatuhkan pribadi Pak Henry?” kata Agus.

Tak hanya itu, Agus menambahkan, meskipun status strata title itu dari legal dan notaris, namun pihak developer bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal. “Meskipun kami tidak mengetahui dengan jelas, tapi kami cantumkan biaya pencadangan sebagai tanggungjawab,” ujar Agus. (pay)

Related posts

Nikmatnya Warm Chocolate Maglava Buatan Harper Purwakarta Hotel

redaksi

Hukuman Untuk Ketua DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo Dinilai Masih Terlampau Ringan, Belum Memenuhi Rasa Keadilan

redaksi

PT. Global Agung Lestari Dilaporkan Ke Polres Kapuas

redaksi