SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama delapan bulan, perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu yang menjadikan Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum sebagai terdakwa, akhirnya berakhir.
Pada persidangan yang digelar Kamis (9/8/2018) di ruang sidang Cakra PN Surabaya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, bahwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum terbukti bersalah melakukan tindak pidan pemalsuan surat atau membuat surat palsu, melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, dalam putusan yang dibacakan hakim Maxi Sigarlaki, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis tersebut juga dinyatakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa telah menghilangkan kepercayaan atas profesi notaris. Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.
“Memperhatikan segala ketentuan dan pasal-pasal yang bersangkutan dalam perkara ini, khususnya pasal 263 ayat (1) KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Maxi saat membacakan putusannya, Kamis (9/8/2014).
Apa yang membuat majelis hakim menyatakan bahwa Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, sebagaimana diuraikan dalam pasal 263 ayat (1) KUHP?
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan pertimbangan hukumnya menyebutkan adanya unsur membuat surat palsu telah terbukti secara sah, dimana dalam uraian bahwa membuat surat palsu yang dilakukan terdakwa itu terbukt secara sah dan meyakinkan adalah perbedaan antara PT. Subur Abadi Raja maupun PT. Raja Subur Abadi ditinjua dari maksud dan tujuan, pimpinan perseroan juga dari modal dasar perseroan. Susunan pemegang saham dan susunan pengurus serta berdiri sendiri dan merupakan badan terpisah.
“Dengan demikian, pada saat dibuatnya covernotes No : 35/ LK/ III/ 2012 dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2012, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, menurut hemat majelis hakim, pemikiran yang dituangkan dalam kata-kata secara tertulis oleh terdakwa bertentangan dengan kebenaran dan karenanya unsur membuat surat palsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Terkait masalah surat yang sempat disinggung majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, dijelaskan bahwa jika dikaitkan dengan covernotes No : 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan sebelumnya tentang anggaran dasar PT. Subur Abadi Raja dahulu bernama NV Eng Tjiang W/h Van Asperen & Van Rooy yang telah berbadan hukum, telah berganti nama menjadi PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan dan Pembangunan Subur Abadi Raja atau disingkat PT. Subur Abadi Raja atau PT. Subur Abadi Raya berkedudukan di Surabaya, yang telah diumumkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2328 tahun 1993, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25/5 -1993 Nomor 42, dan anggaran dasar tersebut sekarang telah dibuat baru, dengan menggunakan nama PT. Raja Subur Abadi, berkedudukan di Surabaya, dengan susunan pengurus yang sama, komposisi pemegang saham yang sama sehingga di dalam surat itu diterangkan jika PT. Subur Abadi Raja dan PT. Raja Subur Abadi adalah sama.
“Unsur membuat surat palsu yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan adanya covernote nomer 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, digunakan dalam perkara perdata Nomor : 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby hal tersebut menunjukkan bahwa penggunaan covernote nomer 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012, untuk membuktikan sesuatu yang bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya,” papar Maxi.
Masih dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjabarkan tentang adanya kerugian atau dapat menimbulkan adanya kerugian dengan terbitnya covernote nomer 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012. Disini dijelaskan bahwa kerugian yang dimaksud bukan hanya kerugian materiil saja melainkan kerugian moral, juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menyatakan bahwa unsur menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian, suatu pembebasan hutang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Unsur lain yang dibuktikan majelis hakim adalah dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah asli. Untuk membuktikan unsur ini, haruslah dilakukan dengan sengaja. Walaupun unsur kesengajaan itu tidak dinyatakan secara jelas sebagai salah satu unsur delik yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan.
Hal lain yang membuat majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum terbukti secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu adalah sebagai seorang notaris, Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum mempunyai pengetahuan yang cukup dalam hal membuat surat dan mengerti akibat dari surat yang sudah dibuatnya itu dapat menimbulkan sesuatu.
Untuk masalah covernotes, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan, pembuatan covernotes yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk digunakan dalam pembuktian perkara perdata nomor: 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby, dikaitkan dengan unsur menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Karena semua unsur yang ada telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU dinyatakan, tanggal 20 Desember 2013, Suwarlina Linaksita mengajukan gugatan perdata melawan PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan dan Pembangunan Subur Abadi Raja atau disingkat PT. Subur Abadi Raja atau PT. Subur Abadi Raya dahulu bernama N.V Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Roy, berkedudukan di Jalan Bongkaran Nomor 48/ I Surabaya, kemudian disebut sebagai tergugat I, Pemerintah Kota Surabaya sebagai Tergugat II dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat dengan objek sengketa bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No.29 Surabaya dan telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada Register Perkara Nomor : 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby. Dalam gugatan tersebut, Direktur PT. Subur Abadi Raja, Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, menunjuk kuasa hukum Abdullah Aziz Balhmar, SH.
Atas gugatan perdata yang diajukan Suwarlina Linaksita tersebut, tanggal 01 Oktober 2014 telah terbit Putusan PN Surabaya Nomor : 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby, yang dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Atas putusan tersebut Suwarlina Linaksita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan Register Perkara Nomor : 166/ Pddt/ 2015 PT.Sby.
Banding yang diajukan Suwarlina Linaksita ini ahirnya diputus pada tanggal 29 Juli 2015. Dalam putusannya, hakim PT Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya tanggal 01 Oktober 2014 Nomor : 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby. Terhadap putusan banding PT Surabaya tersebut, Suwarlina Linaksita tanggal 29 September 2015 mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, pada tanggal 28 Oktober 2015, Suwarlina Linaksita melakukan pencabutan upaya hukum kasasi.
Dalam Putusan PN Surabaya Nomor : 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby, Suwarlina Linaksita mengetahui, salah bukti surat yang diajukan tergugat I adalah Surat Notaris & PPAT Lanny Kusumawati tanggal 06 Maret 2014Â perihal Cover Note, yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, bermaterai sesuai dengan aslinya dengan lampiran diantaranya yaitu Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No : 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani terdakwa.
Surat Keterangan, Perihal Cover Notes tertanggal 16 Maret 2012 tersebut diketahui berisi tentang keterangan dari terdakwa yang menerangkan sehubungan dengan anggaran dasar PT. Raja Subur Abadi, dahulu bernama NV. ENG TJHIANG v/h v ASPEREN & v. ROOY, yang telah berbadan hukum dan telah berganti nama menjadi PT. Perusahaan Dagang Industri Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja, disingkat PT. Subur Abadi Raja, berkedudukan di Surabaya yang telah diumumkan dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2328 tahun 1993, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25/ 5 -1993 Nomor 42, dan anggaran dasar tersebut sekarang telah dibuat baru, dengan menggunakan nama PT. Raja Subur Abadi, berkedudukan di Surabaya.
Di dalam perihal cover notes yang dibuat terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati itu juga dijabarkan tentang susunan pengurus yang sama, dan komposisi pemegang juga sama dengan anggaran dasar terdahulu. Adapun yang diterangkan terdakwa dalam perihal cover notes itu, nama PT. Raja Subur Abadi adalah sama dengan PT. PT. Perusahaan Dagang Industri Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja, disingkat PT. Subur Abadi Raja. Masih dalam perihal cover notes, terdakwa juga menerangkan tentang pemilik dan pengurusnya juga masih sama.
Masih dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun jaksa I Gusti Putu Karmawan setebal empat halaman itu juga dinyatakan, Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Bambang Soephomo secara tegas mengatakan, isi Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No : 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat terdakwa adalah tidak benar, karena PT. Subur Abadi Raja atau NV. ENG TJHIANG v/h v APEREN & v. ROOY (akta Pendirian Tahun 1970) adalah tidak sama dengan PT. Raja Subur Abadi (akta Pendirian Tahun 2012).
Suwarlina Linaksita juga mengetahui, berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.2-AH.0I.099815 tangal 3 Oktober 2012, berdasarkan arsip yang terdapat pada Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT. Raja Subur Abadi didirikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 2 Februari 2012, dibuat dihadapan Notaris Prof. DR. Lanny Kusumawati, SH, M.Hum, notaris di Surabaya dan telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-24715.AH.01.01 Tahun 2012 yang isinya mengatakan Nama PT Raja Subur Abadi, kedudukan di Surabaya, jangka waktu tidak terbatas, maksud dan tujuan perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, pembangunan, perbengkelan.
Di akta Nomor 2 tanggal 2 Februari 2012 ini juga dijelaskan tentang susunan modal, seperti modal dasar Rp. 500.000.000 terbagi atas masing-masing saham bernilai Rp. 1.000.000. Modal ditempatkan atau disetor Rp. 500.000.000. Sementara, susunan pemegang sahamnya terdiri dari Ny. Eka Ingwahjuniarti Listyadarma sebanyak 100 Saham, Ongko Prawiro sebanyak 100 Saham, Ongko Dirjo sebanyak 50 Saham, Tirto Suwarno sebanyak 100 Saham, Ongko Prajitno sebanyak 100 Saham dan Ong Khing Kiong sebanyak 50 Saham.
Untuk susunan pengurunya, Presiden Direktur dijabat Eka Ingwahjuniarti Listyadarma, Direktur dijabat Ongko Prawiro, Direktur dijabat Tirto Suwarno, Presiden Komisaris dijabat Ongko Dirjo, Komisaris dijabat Ongko Prajitno dan Ong Khing Kiong.
Sedangkan PT. Subur Abadi Raja atau PT. Subur Abadi Raya dalam dakwaan JPU menyatakan bahwa PT. Subur Abadi Raja dahulu bernama NV Eng Tjiang W/h Van Asperen & Van Rooy didirikan dengan akta Nomor 59 tanggal 18 Juni 1950, dibuat dihadapan Notaris Sie Kwan Djioe berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat keputusan Nomor J.A 5/24/1 6 tanggal 15 Agustus 1950.
Perseroan tersebut telah melakukan beberapa perubahan anggaran dasar dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 7 tanggal 3 Februari 1970 yang dibuat dihadapan Notaris Oe Siang Djie, SH berkedudukan di Surabaya yang merubah nama perseroan dari N.V Eng Thjiang N/H Van Asperen & Van Rooy menjadi PT. Perusahaan Dagang, Industri, Perhotelan dan Pembangunan Subur Abadi Raja disingkat “Subur Abadi Raja” dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat keputusan Nomor YA.5/76/13 tanggal 24 April 1971. Sampai saat ini, belum melakukan penyesuaian dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan data-data sebagai berikut nama PT. Perusahaan Dagang, Industri, Perhotelan dan Pembangunan “Subur Abadi Raja” disingkat PT. Subur Abadi Raja, berkedudukan di Surabaya, maksud dan Tujuan berniaga, import eksport, perindustrian, perkebunan, pertanian.
Untuk susunan modal, mempunyai modal dasar Rp. 5.000.000, terbagi atas 500 saham. Selain itu, dalam surat dakwaan ini juga dijelaskan, modal ditempatkan atau disetor sebesar Rp. 2.000.000, terdiri dari 12 saham prioritas dan 488 saham biasa.
Susunan Pemegang Saham, Eka Ingwahjuniarti Listyadharma sebanyak 1 saham prioriteit dan 99 saham biasa, Ongkodirdjo sebanyak 5 saham prioriteit dan 195 saham biasa, Tuan Ongkoprawiro sebanyak 3 saham prioriteit dan 97 saham biasa, Tuan Ongkoprajitno sebanyak 3 Saham prioriteit dan 97 Saham biasa. Susunan pengurus, Presiden Direktur dijabat Ongko Prawiro, Direktur dijabat Eka Ingwahjuniarti Listyadharm, Dirrektur Ongkodiredjo, Komisaris dijabat Ongkoprajitno, pelaksana usaha dijabat Ong Kie Tjay.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PT Raja Subur Abadi dan PT Subur Abadi Raja (d/h NV. Eng Tjiang) masing masing merupakan perseroan yang berstatus sebagai badan hukum dan berdiri sendiri.
Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No : 35/ LK/ III/ 2012 dibuat oleh terdakwa pada tanggal 16 Maret 2012 atas permintaan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma yang menjabat sebagai Direktur PT. Subur Abadi Raja dan Presiden Direktur PT. Raja Subur Abadi, merupakan klien terdakwa karena sebelumnya pada tanggal 2 Pebruari 2012 Eka Ingwahjuniarti Listyadarma datang ke kantor terdakwa dalam rangka pembuatan Akta No.2 tentang pendirian PT. Raja Subur Abadi.
Terdakwa dalam Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No : 35/ LK/ III/ 2012 pada pokoknya menerangkan, nama PT. Raja Subur Abadi adalah sama dengan PT. PT. Perusahaan Dagang Industri Perhotelan dan Pembangunan Abadi Raja disingkat PT. Subur Abadi Raja, pemilik dan pengurusnya juga masih sama padahal hal tersebut tidak benar karena PT. Subur Abadi Raja dan PT. Raja Subur Abadi masing-masing memiliki akta pendirian yang berbeda, bidang usaha yang berbeda, susunan modal yang berbeda, susunan pemegang saham yang berbeda serta susunan pengurus yang berbeda pula, sehingga terdakwa seharusnya tidak membuat surat keterangan tersebut namun Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No : 35/ LK/ III/ 2012 tetap dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2012 tanpa melakukan pengecekan atau pemeriksaan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM RI guna memperoleh informasi mengenai PT Raja Subur Abadi dan PT Subur Abadi Raja (d/h NV. Eng Tjiang).
Maksud Terdakwa membuat Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No : 35/ LK/ III/ 2012 yang isinya tidak benar tersebut adalah dengan tujuan disampaikan kepada Ketua PN Surabaya dan sebagai pegangan bagi Eka Ingwahjuniarti Listyadarma yang selanjutnya diketahui digunakan dalam Gugatan Perdata Nomor : 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby.
Akibat perbuatan terdakwa membuat Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No : 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 dapat merugikan kepentingan orang lain diantaranya merugikan kepentingan hukum Suwarlina Linaksita dalam upaya mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan dengan objek bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No. 29, Surabaya serta dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. (pay)