surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Yusril Tidak Percaya Dengan Keaslian Notulen Perjanjian Perdamaian Yang Dibawa Wefan

Henry J Gunawan sedang berdiskusi dengan dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan sedang berdiskusi dengan dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya notulen perjanjian perdamaian yang sudah dibuat antara Henry Jocosity Gunawan alias Chen Liang dengan Teguh Kinarto, Turino Junaidi, Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei dikantor Henry J Gunawan di Jalan Putat Surabaya, dipertanyakan keasliannya oleh Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra, salah satu penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan meyakini bahwa perjanjian perdamaian yang saat persidangan Selasa (15/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini adalah palsu. Mengapa Yusril meyakini jika perjanjian perdamaian yang dibawa Paulus Welly Affandi alias Wefan, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut palsu?

Lebih lanjut Yusril mengatakan, bahwa perjanjian perdamaian yang dibuat 13 September 2013 yang dibawa saksi Wefan tersebut bukanlah surat yang asli karena berupa fotocopy.

“Perjanjian perdamaian itu tidak ada pada Wefan dan hanya berupa fotocopy. Namun, perjanjian yang hanya berupa fotocopy tersebut dipahami Wefan sebagai dokumen yang asli dan itu juga dinyatakan Wefan dalam BAP,” ujar Yusril saat ditemui usai persidangan, Senin (15/10).

Yang kita pertanyakan, lanjut Yusril, adalah penyidik kepolisian ketika meminta keterangan Wefan, karena menurut polisi yang terungkap di persidangan, perjanjian itu disita dari Teguh Kinarto dan Henry J Gunawan.

“Sedangkan Henry sendiri pernah mengatakan ke saya bahwa tidak pernah dilakukan penyitaan. Sekarang pertanyaannya, jika aslinya ada pada Wefan, kenapa polisi tidak menyitanya dari saksi Wefan?,” kata Yusril penuh tanya.

Yusril makin mencurigai keaslian surat perjanjian perdamaian yang ditunjukkan Wefan di persidangan Senin (15/10) tersebut karena yang dibawanya hanya berbentuk fotocopy yang dilegalisir Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan ini menurut Yusril sangat aneh dan janggal.

“Perkara ini kan pernah diajukan ke pengadilan karena ada gugatan perdatanya dan itu sudah pernah dijadikan bukti. Jadi mereka minta ke pengadilan kemudian dilegalisir di PN Surabaya,” ungkap Yusril.

Henry J Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain mempertanyakan masalah keaslian perjanjian perdamaian yang dibawa Wefan, Yusril kemudian memaparkan kejanggalan yang ada di perjanjian tersebut, diantaranya adalah jika yang dilampirkan di berkas perkara menyatakan bahwa perjanjian itu dibuat 2017, sementara Wefan diperiksa 2016.

“JPU tiba-tiba hari ini menunjukkan sebuah kesepakatan perjanjian yang sudah dilegalisir dengan tahun 2016. Darimana jaksa mendapatkannya itu? Inilah kejanggalan-kejanggalan sehingga kita mau panggil polisinya ke persidangan ini,” tegas Yusril.

Yang dipermasalah Yusril dengan perjanjian yang dibawa Wefan adalah mengenai adanya tulisan tangan di MoU kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut tidak ada. Hal ini berbeda dengan yang ada di Henry J Gunawan

Terkait hal ini, Yusril pun menjelaskan bahwa diperjanjian itu disinggung masalah kompensasi dan pemberian lahan dalam bentuk gudang-gudang. Pada kesempatan ini, Yusril secara tegas menyatakan bahwa perjanjian perdamaian yang saat ini ada pada Henry J Gunawan adalah aslinya, karena dokumen itu sudah dinilai oleh Mahkamah Agung (MA) dan sudah dijadikan bukti di persidangan perdata.

MA sendiri, menurut Yusril, menyatakan bahwa dokumen yang ada pada Henry tersebut dinyatakan sebagai aslinya karena dua point penting yang tertuang dalam perjanjian tersebut adalah sah karena sudah dibuktikan dalam persidangan perdata dan pada persidangan itu diputuskan Teguh Kinarto harus bayar Rp. 10 miliar kepada Henry J Gunawan.

Sementara itu, pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (15/10), JPU menghadirkan dua orang saksi. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi adalah Paulus Totok Lusida dan Paulus Welly Afandi alias Wefan. Totok Lusida mendapat giliran pertama untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan kemudian dilanjutkan dengan Wefan.

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya, Wefan menjelaskan banyak hal mulai dari apa yang ia ketahui dari perkara ini, apakah ia mengenal Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei atau Asoei, Totok Lusida, Turino Junaidi.

Paulus Totok Lusida saat memberikan kesaksian di persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Paulus Totok Lusida saat memberikan kesaksian di persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Wefan pada persidangan ini juga menjelaskan adanya perselisihan antara Henry J Gunawan dengan Teguh Kinarto, Heng Hok Soei, Totok Lusida, Turino Junaidi dan akhirnya Wefan bersama dengan La Nyala Mattaliti didamaikan perseteruan tersebut.

“Waktu itu, saudara Chen Liang menghubungi saya, minta tolong untuk mendamaikan. Waktu itu Henry atau Chen Liang ini mengatakan bahwa saya ada permasalahan dengan Turino Junaidi, termasuk dengan Totok Lusida. Heng Hok Soei tidak disebut, Teguh Kinarto juga belum disebut,” ungkap Wefan dimuka persidangan, Senin (15/10/2018)

Perselisihan antara Henry J Gunawan, lanjut Wefan, dengan Totok Lusida dan Turino Junaidi itu terjadi sebelum Pasar Turi dibangun. Untuk tahunnya, lupa. Untuk perselisihan antara Widjijono Nurhadi, Teguh Kinarto dan terdakwa Henry J Gunawan, Wefan mengakui pernah mendamaikan ketiganya, dibantu La Nyalla Mattaliti dikantor terdakwa Henry J Gunawan yang beralamat di Jalan Putat Surabaya. Pertemuan ini juga dihadiri Widjijono Nurhadi dan Teguh Kinarto.

“Yang dipermasalahkan adalah tentang Bilyet Giro (BG) sebanyak 12 lembar masing-masing nilainya 10 lembar. BG sebanyak 12 lembar itu untuk Teguh Kinarto dan Totok Lusida, tujuannya supaya Teguh Kinarto supaya keluar dari PT. Gala Bumi Perkasa (GBP). Sebagai kompensasinya, Teguh kemudian dikasih BG,” jelas Wefan.

Untuk masalah pemberian gudang untuk Teguh Kinarto dan kawan-kawan, sambung Wefan, hanya dijanjikan Henry J Gunawan. Untuk BG yang diberikan Henry ke Teguh Kinarto dan kawan-kawan nilainya RP. 120 miliar.

“Dan untuk gudang yang dijanjikan, nilainya ditaksir Rp. 120 miliar. Jika ditotal semuanya menjadi Rp. 240 miliar. Yang menerima selain Teguh Kinarto, juga Widjijono Nurhadi. Dan semua perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian perdamaian

Selain menjelaskan tentang adanya perseteruan antara Henry J Gunawan dengan Teguh Kinarto dan kawan-kawan, dimuka persidangan Wefan membahas masalah adanya perjanjian perdamaian yang dibuat dan ditandatangani bersama antara Henry J Gunawan dengan Teguh Kinarto dan kawan-kawan. Perjanjian perdamaian itu kemudian ditunjukkan JPU dan diperlihatkan dimuka persidangan.

Paulus Welly Afandi alias Wefan saat memberikan kesaksian di persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Paulus Welly Afandi alias Wefan saat memberikan kesaksian di persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada persidangan ini, Wefan juga menceritakan bahwa dirinya diperiksa penyidik Mabes Polri di Jakarta. Saat Yusril mengkonfirmasi apakah dirinya pernah diperiksa di Surabaya, Wefan mengaku lupa. “Yang pasti saya pernah diperiksa di Jakarta. Kalau soal yang diperiksa di Surabaya saya lupa,” jawab Wefan kepada Yusril.

Terkait dengan adanya kesepakatan perjanjian yang ditunjukkan JPU di persidangan, Yusril kemudian mengkonfirmasi hal tersebut ke Wefan, apakah benar notulen kesepakatan yang dibawanya merupakan dokumen yang asli. Menjawab pertanyaan Yusril ini, Wefan mengaku, menurut pemahamannya, dokumen perjanjian yang saat ini ia bawa adalah dokumen yang asli.

Namun Yusril mempertanyakan keaslian notulen kesepakatan tersebut sebab menurut Yusril notulen kesepakatan yang dipegang Wefan itu hanya berupa fotocopy dan dilegalisir.

Dalam keteranganya, Wefan juga mengakui tidak teliti dalam memahami detail notulen kesepakatan tersebut. Bahkan, ketika ditunjukkan notulen kesepakatan milik Henry, Wefan juga tidak bisa memastikan notulen kesepakatan mana yang asli.

Tak hanya itu, Wefan juga membenarkan adanya kesepakatan yang tertuang di perjanjian kesepakatan tersebut, dimana di perjanjian kesepakatan itu dijelaskan tentang syarat bahwa sebelum dibuatkan akta-akta, maka bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan.

“Waktu itu saudara saksi saya telepon, saya bilang: Ko Wefan ini kan tidak boleh dijalankan (dicairkan), tapi kok dijalankan. Terus Ko Wefan bilang: sek-sek tak takokno Teguh disek, betul gak?” tanya Henry dan Wefan membenarkan hal itu dengan menganggukan kepala.

Menurut Wefan saat itu, lanjut Henry, bilyet giro telah diserahkan Teguh Kinarto ke Widjijono Nurhadi. “Terus Ko Wefan bilang kalau Teguh Kinarto telah menyerahkan bilyet giro tersebut ke Widji (Widjijono Nurhadi),” beber Henry dan dibernarkan Wefan.

Atas keterangan Wefan, Henry tidak banyak melakukan penyangkalan. “Yang salah hanya bukti notulen yang dibawa saksi ternyata hanya fotocopy,” pungkas Henry kepada hakim Anne.

Sebelum sidang ditutup, Yusril sempat memohon agar majelis hakim memerintahkah JPU untuk menghadirkan penyidik yang menangani kasus ini. Kehadiran penyidik ini menurut tim penasehat hukum Henry J Gunawan dipandang perlu sebab banyak sekali kejanggalan, seperti soal dimana saksi diperiksa, soal bukti notulen kesepakatan yang berbeda. (pay)

Related posts

Penyerangan Dan Pemukulan Di Kantor SBO TV Bukan Masalah Pribadi

redaksi

Barium Bar Platinum Tunjungan Hotel Surabaya Tawarkan Sensasi City Light Untuk Sebuah Bar’s Concept

redaksi

WARGA NIGERIA DIADILI KARENA MENJADI PERANTARA JUAL BELI SABU SEBERAT 1840 GRAM

redaksi