surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komplotan Perampok Rokok Senilai Rp. 8,6 Miliar Tertangkap

Komplotan perampok satu kontainer senilai Rp. 8,6 miliar yang ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Komplotan perampok satu kontainer senilai Rp. 8,6 miliar yang ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Aksi perampokan satu kontainer rokok merk Lucky Strike dan Dunhill akhirnya terungkap. Dari pengungkapan aksi perampokan ini, tujuh orang yang diduga kuat terlibat, ditangkap polisi.

Dari penangkapan tujuh orang yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan, satu orang bertindak sebagai otak pelaku perampokan, satu orang lagi sebagai pengemudi atau sopir kontainer yang berisi rokok merk Lucky Strike dan Dunhill.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, aksi perampokan itu terjadi Jumat (7/12/2018). Akibat aksi perampokan ini, total kerugian ditaksir Rp. 8,6 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan, dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan itu bernama Dodik alias Bapak (51) dan Jefri (27),” ujar Gupuh.
Dodik alias Bapak, lanjut Gupuh, diketahui sebagai otak aksi perampokan, sedangkan Jefri, asal Kedung Banteng Surabaya, sebagai sopir kontainer. Selain mengamankan kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi juga mengamankan lima orang yamg diduga kuat terlibat dalam aksi perampokan.
“Lima orang yang ikut terlibat dalam aksi perampokan ini bernama Iwan (34), Sumarwanto (50), Romli (47), Aming (46) dan Tjio Beng Lie (51),” ungkap Gupuh, Rabu (16/1/2019).
Lebih lanjut Gupuh menjelaskan, lima orang ini selain terlibat dalam aksi perampokan, juga mempunyai peran yang berbeda-beda. Perampokan itu baru bisa diungkap satu bulan berikutnya, Selasa (8/1/2019).
Gupuh juga menjelaskan, awalnya Jefri, yang berperan sebagai sopir kontainer, mendapat order mengangkut rokok satu kontainer ukuran 40 feet, dari pabrik rokok PT Bentoel di Malang.
“Jefri kemudian menghubungi Iwan, memberitahu bahwa dirinya mendapat order mengangkut rokok senilai Rp. 8,6 miliar ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Teluk Lamong, Kabupaten Gresik,” papar Gupuh.
Masih menurut Gupuh, Iwan bersama Dodik alias Bapak, kemudian merencanakan menguras isi kontainer yang disopiri Jefri tersebut. Atas sepengetahuan Jefri, kedua tersangka ini sepakat melakukan aksi perampokan ini.
“Lalu si Jefri ini berhenti di rest area Sidoarjo. Muatan yang seharusnya dibawa ke Teluk Lamong dibelokkan ke Jombang,” kata Gupuh.
Di Jombang, muatan itu dibongkar menggunakan beberapa kendaraan, Dibawa ke beberapa kota, seperti Kota Surabaya dan Kediri.
Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela menambahkan, pihaknya saat ini terus mendalami aksi perampokan ini. Dan semua pelaku yang tertangkap kemudian diamankan ke Mapolda Jatim baik otak pelaku, sopir dan juga penadahnya.

Leonard juga mengatakan, mereka yang terlibat aksi perampokan ini dijerat dengan pasal 372 dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan muatan truk dan persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman empat tahun penjara. (pay)

Related posts

Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti Akhirnya Resmi Jadi Buronan Kejati Jatim

redaksi

Ahli Pidana Unair Jelaskan Tentang Kekuatan Surat Asli Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

Dalam Pledoinya, Tim Penasehat Hukum Henry J Gunawan Ungkap Adanya Rekayasa Dalam Kasus Ini  

redaksi