surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polisi Reka Ulang Dugaan Perkosaan Dikantor Pengacara PS

Hofoldes saat memberikan keterangan pers di depan kantor PS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan adanya tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dilaporkan EDS ke Polrestabes Surabaya terus ditindaklanjuti. Untuk pemenuhan kebenaran materiil terkait kasus ini, polisi melakukan reka ulang.

Reka ulang itu dilakukan polisi dikantor pengacara milik PS di Jalan Pandegiing Surabaya. Senin (17/6) sekitar pukul 13.35 Wib. Lima orang polisi Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, dipimpin AKP. Harun, melakukan reka ulang dugaan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dilaporkan EDS.

Dalam reka ulang itu, selain dihadiri polisi, juga dihadiri EDS yang mengaku sebagai korban pemerkosaan didampingi penasehat hukumnya, Hopoldes Firman Nadeakdan PS sebagai terlapor didampingi Rachman Hakim pengacaranya. Namun, dalam reka ulang ini berlangsung tertutup. Untuk mengambil gambar ketika ada adegan diluar kantor, juga dilarang pihak kepolisian.

Hopoldes Firman, SH, salah satu penasehat hukum EDS, ketika ditemui usai reka ulang menuturkan, reka ulang ini dilakukan polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan,baik korban, terlapor dan saksi-saksi. Di reka ulang ini, EDS juga menunjukkan kepada polisi bagaimana perkosaan yang dialaminya itu terjadi, Minggu (26/5/2019).

“Ada 17 adegan yang diperagakan di reka uang itu. Adegan itu dimulai dari EDS datang ke kantor kemudian pergi untuk fotocopy, mandi hingga kejadian adanya perkosaan sebagaimana dilaporkan EDS,” papar Poldes, Senin (17/6).

Untuk tindak pidana pemerkosaan yang menimpa EDS, sambung Poldes, terjadi di adegan ke-13. Adegan ini terjadi di ruang tengah. Diadegan 13 ini, EDS didorong ke sofa yang ada di ruang tengah, celana panjang yang dikenakan EDS ditarik sampai dibawah lutut.

“Ketika celana EDS yang kolor itu sudah tertarik dibawah lutut, terlapor PS melakukan tindak pidana pemerkosaan ke EDS. Semua adegan yang terjadi di reka ulang, khususnya untuk adegan pemerkosaan yang dilakukan PS tersebut akan diserahkan ke penyidik kemudian dicocokkan dengan visum yang ada,” ungkap Poldes.

PS saat memberikan klarifikasi usai reka ulang di kantornya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terkait PS melakukan versi lain, lanjut Poldes, itu waja-wajar saja. Jika melihat dari rangkaian adegan dan penuturan EDS, maka apa yang terjadi pada diri EDS, sebagaimana tergambar di reka ulang ini, adalah kejadian yang sebenarnya atau benar-benar terjadi. Dan berdasarkan reka ulang, dugaan tindak pidana pemerkosaan itu terjadi disekitar pukul 16.00 Wib.

Terpisah, Abdul Malik, penasehat hukum EDS yang lain mengatakan, dari sekian banyak adegan yang direka ulang di kantor PS, sudah banyak fakta yang tersaji. Oleh karena itu, cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan.

Bukan hanya itu, berdasarkan keterangan EDS dan kemudian dilakukan adegan reka ulang, termasuk adegan ke-13, adegan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dialami EDS, ternyata tidak dibantah PS.

“Di adegan ke-13 itu, EDS mengatakan jika celananya yang kolor itu diplorot PS hingga ke bawah lutut. Namun, PS membantah tidak dibawah lutut, namun diatas lutut. Dari sini, PS sudah mengakui bahwa ia memang melorot celana EDS . Dan ketika EDS menceritakan adanya penetrasi ke kelamin EDS, tidak dibantah PS,” ungkap Malik.

Sementara itu, Rachman Hakim, penasehat hukum PS mengatakan, bahwa kedatangan polisi ke kantor pengacara PS ini adalah pra-olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari kebenaran materiil dan formil melalui peristiwa hukum yang terjadi.

Lebih lanjut Rachman mengatakan, dari adegan yang diperagakan mulai adegan pertama hingga adegan 17, ada banyak perbedaan, diantaranya masalah rooling door. Di kantor PS sendiri tidak ada rooling door. Yang kedua, bahwa ruang tengah dikatakan dikunci, namun yang benar ruangan itu tidak dikunci dan yang memegang kunci adalah Fadly, pegawai PS.

“Dari perbedaan-perbedaan itu manunjukkan bahwa EDS tidak konsisten dan tidak fair. Ada lagi yang dapat disimak dari pernyataan EDS dimana yang bersangkutan mengatakan bahwa dugaan tindak pemerkosaan itu terjadi pukul 14.00 Wib kemudian berubah lagi pukul 15.00 Wib dan terakhir pukul 16.00 Wib,” jelas Rachman.

EDS, lanjut Rachman mengatakan jika di ruang tengah yang menjadi TKP, waktu peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi hanya ada EDS dan PS. Setelah ditanyakan dan diklarifikasi lagi, ternyata diruangan itu ada Santos, istri PS, Fadly dan anak PS. Ini menunjukkan bahwa keterangan EDS banyak yang dibuat-buat.

Masih menurut PS, untuk adegan 13 yang menjadi kunci dari permasalahan ini, yaitu dugaan tindak pidana pemerkosaan, sangat tidak mungkin dilakukan PS. Mengapa? Menurut Rachman, dengan kondisi celana EDS yang dilorot atau diturunkan sebatas lutut dan posisi duduk EDS waktu itu, sebagaimana diungkapkan EDS selama ini termasuk ke polisi, sangat tidak mungkin seorang PS bisa melakukan penetrasi karena hal itu sangat sulit sekali dilakukan.

Yang sangat tidak wajar lagi menurut Rachman, begitu EDS mengalami suatu dugaan tindak pidana pemerkosaan, EDS malah live di facebook, suatu hal yang sangat tidak lazim dilakukan korban perkosaan. (pay)

Related posts

Gegana Kawal Sidang Perdana Walikota Madiun Non Aktif Bambang Irianto

redaksi

Kodim 0813/Bojonegoro Dan BKKBN Bojonegoro Peduli Pap Smear

redaksi

Penasehat Hukum Kaicho Liliana Herawati Menilai 80 Persen Kesaksian Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Tidak Sesuai Fakta

redaksi