surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Hari Setelah Putusan, Vanessa Angel Akan Tinggalkan Rutan Medaeng

Vanessa Angel mendapat pengawalan ketat usai sidang pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Vanessa Angel, artis Film Televisi (FTV) yang menjadi terdakwa kasus mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, akan meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medaeng setelah divonis lima tahun penjara.

Artis yang memiliki nama asli Vanesza Adzania ini akan keluar dari Rutan Medaeng, menghirup udara bebas, tiga hari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Vanessa Angel bersalah dan menjatuhi hukuman lima bulan penjara. Hukuman lima bulan penjara tersebut dibacakan hakim Dwi Purwadi, hakim yang bertugas di PN Surabaya dan ditunjuk sebagai ketua majelis, Rabu (26/6) di ruang sidang Cakra.

Kepastian keluarnya Vanessa Angel, Sabtu (29/6) nanti itu diungkapkan Abdul Malik, salah satu penasehat hukum Vanessa Angel. Ditemui usai persidangan Vanessa Angel diruang sidang Cakra PN Surabaya, Abdul Malik mengatakan, Sabtu (29/6) itu hukuman Vanessa Angel sudah pas lima bulan.

“Hukuman Vanessa Angel genap lima bulan di hari Sabtu (29/6) mendatang. Kemungkinan, Minggu (30/6), Vanessa Angel akan dikeluarkan dari Rutan Medaeng,” ungkap Abdul Malik usai persidangan Vanessa di PN Surabaya.

Masih menurut Malik, sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman lima bulan penjara untuk Vanessa Angel, tidak menjadi kendala untuk mengeluarkan Vanessa dari Rutan Medaeng.

Vanessa Angel bercakap-cakap dengan pengacaranya, sebelum persidangan dimulai. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Tidak ada masalah walau jaksa pikir-pikir. Kami tetap akan berupaya untuk membebaskan Vanessa dari Rutan Medaeng. Malah, saya berfikir, jaksa tidak akan jadi banding atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis lima bulan penjara itu sudah dua pertiga lebih dari tuntutan jaksa,” papar Malik.

Untuk diketahui, Vanessa Angel dijadikan tersangka dan kemudian disidangkan di PN Surabaya karena dianggap melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena dianggap bersalah sudah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, akan meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medaeng setelah divonis lima tahun penjara, majelis hakim kemudian menjatuhi pidana penjara selama lima tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa R.A Dhini Ardhany disebutkan, terdakwa Vanessa Angel dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa dianggap bersalah karena melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

JPU dalam surat dakwaan setebal lima halaman itu juga menyatakan, perbuatan terdakwa ini terjadi Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 Wib, bertempat di kamar 2721 Hotel Vasa Jl. HR Muhammad Surabaya.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan, awalnya terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel yang bekerja sebagai artis, sedang mengalami sepi job. Atas dasar itu, tanggal 12 Nopember 2018, terdakwa Vanessa Angel menghubungi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp (WA) dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan sex (BO) kepada Endang Suhartini, dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan, karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya. Kemudian, dari percakapan media WhatsApp itu, terdakwa berjanji akan berhenti menjadi nakal karena dirinya ingin menikah. (pay)

Related posts

Penyidik Polrestabes Gunakan Psikiater, Kuasa Hukum Samuel Menilai Unsur Pemaksaan Perkara Mulai Nampak

redaksi

Dukung Pengembangan Ekonomi Pesantren, BI Propinsi Jatim Gelar Capacity Building Pesantren Digipreneur Di Surabaya

redaksi

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Ungkap Keuntungan Yang Diperoleh Dengan Adanya Proyek Sipoa

redaksi