surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tuntut Ringan Terdakwa Penganiayaan, Jaksa Darwis Abaikan Rasa Keadilan

Hakim Yulisar (KANAN) dan Lauw Vina serta dua penasehat hukumnya di lokasi PS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tuntutan enam bulan percobaan satu tahun yang dibacakan Jaksa Darwis pada persidangan yang digelar Rabu (31/7) di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mendapat kritikan tajam keluarga Lauw Vina alias Vivi, wali murid Marlion School yang menjadi korban dugaan penganiayaan dengan cara ditabrak.

Rasa kecewa dirasakan tim penasehat hukum Lauw Via, usai mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa Darwis, pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu kemarin. Melalui salah satu penasehat hukumnya, Lauw Vina kemudian angkat bicara terkait dengan ringannya tuntutan yang diberikan Jaksa Darwis untuk terdakwa Imelda Budianto.

Ditemui usai persidangan, Andry Ermawan, salah satu penasehat hukum Lauw Vina secara tegas menyatakan kecewa dengan sikap jaksa yang memberikan tuntutan ringan untuk terdakwa Imelda Budianto.

Tuntutan enam bulan percobaan satu tahun itu menurut Andry dapat dinilai jika jaksa tidak fair dan sudah terlihat jika tidak ada lagi keadilan bagi Lauw Vina. Lebih lanjut Andry mengatakan, sejak awal kasus ini dibawa ke jalur hukum dengan dilaporkan terlebih dahulu ke polisi, Imelda Budianto yang sekarang menjadi terdakwa dalam perkara ini sudah mendapat perlakukan istimewa.

“Pasca menabrak klien saya di parkiran Marlion School, terdakwa Imelda Budianto sudah beberapa kali mendapat perlakuan istimewa. Pertama, terdakwa tidak langsung hadir memenuhi panggilan polisi. Terdakwa malah pergi ke Hongkong, dengan alasan menjenguk saudaranya yang sedang sakit disana,” ujar Andry.

Kedua, sambung Andry, mobil yang dipakai untuk menabrak Lauw Vina dan kemudian disita polisi, malah langsung diperbaiki. Padahal, mobil itu mengalami kerusakan pada bagian depan kanan dan kaca spion kanan patah. Kaca spion yang patah itu sekarang sudah terpasang yang baru.

“Sekarang, ketika perkara ini sidangkan di pengadilan, korban harus menerima kenyataan pahit. Dengan mata kepala sendiri, Lauw Vina yang waktu pembacaan tuntutan tersebut dibacakan, datang bersama suami dan orang tuanya, mendengar bagaimana Jaksa Darwis menuntut enam bulan percobaan satu tahun. Adilkah tuntutan ini jika dibandingkan dengan fakta-fakta di persidangan ditambah dengan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan, juga sidang Peninjauan Setempat (PS) yang sudah dilaksanakan?,” ungkap Andry penuh tanya.

Alibi jaksa yang menyatakan bahwa jaksa berpatokan pada visum et repertum yang dikeluarkan dokter yang memeriksa korban saat itu juga dianggap terlalu mengada-ada. Mengapa? Jika jaksa berpatokan pada visum, jaksa juga harus berpatokan pada rusaknya mobil terdakwa berupa penyok di bagian depan kanan dan patahnya spion kanan.

“Mobil terdakwa, usai menabrak korban, mengalami kerusakan, salah satunya spion patah. Coba anda bayangkan, spion bisa patah. Bagaimana hebatnya laju kendaraan terdakwa waktu itu dan kemudian menabrak korban? Apa iya, mobil yang dikemudikan terdakwa waktu itu kemudian menyenggol korban, spionnya bisa patah?,” tandas Andry.

Imelda Budianto, wali murid Marlion School, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Yang lebih mengherankan lagi, lanjut Andry, jaksa berpandangan jika tabrakan yang sudah dilakukan terdakwa dengan cara seperti itu, masuk dalam kategori ringan.Aneh sekali analisa hukum jaksa itu. Seharusnya, jaksa bisa mawas diri. Bagaimana jika Lauw Vina itu adalah saudaranya, mendapat perlakuan seperti itu, sedangkan orang yang sudah menabraknya tidak ditahan, dijerat dengan pasal penganiayaan ringan, padahal proses menganiaya itu menggunakan sarana mobil yang ditabrakkan.

Dari semua komentar yang disampaikan Jaksa Darwis kepada media itu dapat dirasakan jika kehadiran jaksa dalam perkara ini, bukan mewakili korban, dan tidak melindungi hak-hak Lauw Vina sebagai korban penganiayaan yang sedang mencari keadilan.

Indikasi lain yang tertangkap atas independensi jaksa ketika menangani perkara ini adalah, jaksa Darwis secara terang-terangan tidak mencantumkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Menurut Jaksa Darwis ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan bahwa penganiayaan yang sudah dilakukan terdakwa Imelda Budianto itu bukanlah termasuk penganiayaan berat.

“Tidak adanya pertimbangan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Imelda Budianto, dalam surat tuntutannya itu juga sangat janggal sekali. Makin terlihat jika jaksa sudah berpihak. Ada beberapa hal yang bisa dimasukkan sebagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa, sehingga tuntutan terdakwa tidak enam bulan percobaan satu tahun,” jelas Andry.

Yang dimaksud Andry, beberapa hal bisa dimasukkan sebagai pertimbangan yang memberatkan adalah waktu korban ditabrak terdakwa dengan mobil. Itu dilakukan terdakwa dilihat anak korban, temannya anak korban dan seorang guru yang sedang menemani kedua bocah ini.

“Peristiwa tertabraknya korban itu dilihat anaknya. Bagaimana kondisi psikologis anak korban waktu itu? Apakah ini tidak bisa dijadikan pertimbangan jaksa untuk memasukkan ke dalam pertimbangan yang memberatkan? Tabrakan ini akan terus membekas dibenak anaknya,” tukas Andry.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan setebal tiga halaman disebutkan, terdakwa Imelda Budianto melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 14.30 Wib di pintu keluar parkiran Merlion International School Jl. Putat Gede Barat Gg.1 Surabaya.

Waktu itu, terdakwa Imelda Budianto menjemput anaknya di Merlion School mengendarai mobil Toyota Sienta 1.5V dengan nomor polisi L 1868 TC warna coklat metalik bersama dengan suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya, terdakwa Imelda Budianto, hendak keluar dari tempat parkiran, namun mobil terdakwa terhalang mobil Lauw Vina, sehingga mobil terdakwa Imelda Budianto tidak bisa lewat.

Jaksa Darwis (NOMER DUA DARI KIRI) dan terdakwa Imelda Budianto (KANAN) di sidang PS beberapa waktu lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Saat itu, Lauw Vina berada di Merlion School hendak mengganti pakaian anaknya yang sekolah di tempat tersebut. Lauw Vina memarkirkan mobilnya secara paralel dijalan, selanjutnya turun, masuk ke gedung sekolah.

Kemudian, terdakwa Imelda Budianto membunyikan klakson mobilnya berkali-kali. Hal ini mengundang Agus Suprianto, security di sekolah tersebut datang. Selanjutnya Agus Suprianto mencari Lauw Vina dan meminta agar mobil Lauw Vina segera dipindahkan, karena menghalangi jalan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis itu juga dijelaskan, setelah Agus Suprianto meminta Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan, Lauw Vina kemudian berjalan menuju ke mobilnya.

Ketika korban berjalan menuju mobilnya, korban melewati mobil terdakwa. Begitu melihat korban, terdakwa Imelda Budianto kemudian membuka jendela mobilnya dan mencaci-maki Lauw Vina dengan kata-kata Goblok kamu, goblok gak bisa parkir, macet ini.

Namun Lauw Vina tidak menghiraukannya. Lauw Vina tetap berlalu dan bergegas memarkirkan mobilnya. Setelah selesai memarkirkan mobilnya, Lauw Vina berjalan melewati mobil terdakwa Imelda Budianto. Begitu melihat Lauw Vina berjalan menuju mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian membunyikan klaksonnya terus menerus. Lauw Vina tidak menanggapi bunyi klakson dari mobil terdakwa. Lauw Vina hanya mengacungkan jempol kearah depan mobil terdakwa.

Diliputi rasa emosi, terdakwa Imelda Budianto yang melihat Lauw Vina berjalan searah dengan mobilnya dan posisi korban sudah berada di depan mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian menjalankan mobilnya dan mengarahkan mobilnya ke Lauw Vina sehingga mobil terdakwa menyerempet Lauw Vina.

Masih menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis, begitu mobil terdakwa dijalankan ke arah Lauw Vina, spion kanan mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina, akibatnya Lauw Vina pun terjatuh, sedangkan terdakwa tetap menjalankan mobilnya dan meninggalkan tempat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  Lauw Vina mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Mitra Keluarga nomor : VER/03/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani dr. Faishal Arief dengan hasil pemeriksaan : luka memar, merah kebiruan di lengan atas kanan sisi lateral (luar) dengan diameter + 2,5 cm.

Bukan hanya itu, dari surat dakwaan itu juga dijelaskan, Lauw Vina juga mengalami luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar), diatas mata kaki dengan diameter 0,5 cm, luka memar, merah kebiruan di mata kaki kanan sisi lateral (luar) dengan ukuran + 1 cm luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar) dibawah mata kaki dengan diameter + 2 cm.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto tersebut, Jaksa Darwis selain mendakwa Imelda Budianto melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertamanya, juga mendakwa terdakwa melanggar pasa 360 KUHP untuk dakwaan kedua. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Sidang Perdana Komisaris Utama Dan Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine Mendapat Pengawalan Ketat Polisi

redaksi

Terdakwa Penabrak Wali Murid Marlion School Dituntut Ringan, JPU Tidak Mempertimbangkan Hal Memberatkan Dalam Tuntutannya. JPU Berpihak ?

redaksi

Mobdin Baru Ditiadakan, FPDIP Menentang RAPBD 2015 Kota Surabaya

redaksi