surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Kasus Narkoba Disidang Super Cepat, Kurang Dari Delapan Menit

SURABAYA (surabayaupdate) – Rendy Halim dan Yusfiana Novita nampaknya harus mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkaranya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (20/11), selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara yang sangat ringan dan dituntut juga sangat ringan, sidang yang digelar pun super cepat, tidak sampai delapan menit.

Yang membuat perkara ini makin istimewa dan lain dari sidang narkoba yang lain, perkara ini hanya disidangkan oleh hakim tunggal, yaitu hakim Anne Rusiana.

Diawal persidangan, Jaksa Ali Prakoso memasuki ruang sidang. Dan setelah mendapat ijin dari hakim Anne Rusiana, jaksa Ali Prakoso kemudian membacakan catatan kriminal jaksa penuntut umum, bukan surat dakwaan atas nama terdakwa Rendy Halim dan terdakwa Yusfiana Novita.
Berdasarkan catatan kriminal yang dibuat JPU, terdakwa Rendy Halim dan terdakwa Yusfiana Novita ditangkap di kamar kos.pernyataan ini diungkap Hendra, anggota kepolisian yang menangkap kedua terdakwa dan dijadikan saksi di persidangan.
“Penangkapan kedua terdakwa dilakukan di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,26 gram,” ujar Hendra saat memberikan keterangan.
Apa yang diungkapkan saksi Hendra kemudian di tanyakan kepada kedua terdakwa. Dihadapan hakim Anne Rusiana, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Kedua terdakwa mendengarkan pembacaan vonis. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kamu mendapat barang itu dari siapa? Berapa kamu beli? Terus, narkoba itu kamu pakai sama pacarmu ini?, ” tanya Jaksa Ali Prakoso.

Menjawab pertanyaan ini, terdakwa Rendy mengaku bahwa sabu-sabu dengan berat 0,26 gram tersebut ia beli dari Rio dengan harga Rp. 350 ribu. Uang itu milik terdakwa Rendy sendiri. Dan, sabu-sabu itu dibeli satu hari sebelum tertangkap polisi.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, jaksa kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutannya.
Dalam surat tuntutan itu disebutkan, bahwa terdakwa Rendy Halim dan terdakwa Yusfiana Novita dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ternyata, hakim Anne sependapat dengan catatan kriminal yang dibuat jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Rendy dan terdakwa Yusfiana.
Meski dalam pertimbangan hukumnya hakim Anne menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, hakim Anne masih ada rasa kasihan kepada kedua terdakwa. Hakim Anne akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Hakim Anne saat membacakan putusannya, tidak membutuhkan waktu yang lama. Begitu menerima surat tuntutan dari JPU, hakim Anne langsung menyebutkan hukuman yang harus diterima kedua terdakwa. (pay)

Related posts

Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI, Baru Dua Orang Yang Ditahan Kejaksaan

redaksi

PEDAGANG PAKAIAN ASAL NIGERIA DISIDANG KARENA NARKOBA

redaksi

KPPU Menghimbau Para Pelaku Usaha Minyak Goreng Lebih Kooperatif

redaksi