surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL

Jadi Saksi Penipuan Investasi Bodong, Penyanyi Eka Deli Datangi Polda Jatim

Surabaya (Surabayaupdate.com) Eka Deli Mardiana, publik figur yang terlibat dalam investasi ilegal melalui akun MeMiles ini mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020).

Pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.

” Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan,” ujar Eka, Senin (13/1/2020).

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap Eka, namun dia tak menyebut keterlibatan Eka dalam kasus ini karena masih dilakukan pemeriksaan.

” Ada empat publik figur yang kita panggil, tapi yang datang baru ED,” ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. [Elfiya]

Related posts

Dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Tim Penasehat Hukum Teddy Minahasa Putra Siap Hadapi Dakwaan JPU

redaksi

Sepanjang Tahun 2022, Bidang Datun Kejari Surabaya Pulihkan Keuangan Pemkot Surabaya Hingga Rp. 6,173 Triliun

redaksi

Tak Mau Patuhi Putusan Pengadilan, PT. Vinici Inti Lines Malah Mengulur Waktu Pembayaran Ganti Rugi Dan Denda Keterlambatan

redaksi