surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

527 Narapidana Di Jatim Mulai Dibebaskan

Proses pembebasan narapidana di salah satu Lapas di Jawa Timur. (FOTO : dok pribadi Kemenkumham untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengantisipasi masih memburuknya penyebaran corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Jawa Timur, 527 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akhirnya dibebaskan.

Mereka yang dibebaskan ini karena telah mendapatkan hak bebas melalui program Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Pemenkumham yang ditandangani Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.
“Hari ini data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,” ujar Krismono, Rabu (1/4/2020)
Data yang ada ini, lanjut Krismono, masih bersifat sementara. Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 masih terus berlangsung hingga 7 hari ke depan. Dan yang sudah masuk itu baru berasal dari 23 lapas/rutan dari 39 lapas/ rutan di Jatim.
Salah satu napi yang dibebaskan disambut gembira pihak keluarga. (FOTO : dok pribadi Kemenkumham untuk surabayaupdate.com)

“Pihak lapas/ rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya, sehingga proses ini membutuhkan waktu,” tambah Krismono.

Pria yang menjabat di Jatim sejak awal tahun 2020 itu menekankan pentingnya program ini. Saat ini, seluruh lapas/ rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami overkapasitas penghuni sebesar 132%. Hal inilah yang membuat lapas/ rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus SARS-COV2 itu.
“Dengan kondisi saat ini, ketika satu saja WBP tertular, maka akan sangat cepat potensi penularannya,” terangnya.
Untuk itu, Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik sehingga seluruh WBP bisa terhindar dari wabah COVID-19 ini.
“Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif COVID-19,” tutup Krismono.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Rutan Kelas I-A Surabaya, Ahmad Nur Dukha mengatakan Kamis (2/4/2020) Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya rencananya akan membebaskan 109 WBP dengan rincian 101 narapidana dewasa dan 8 narapidana anak.
Menurut Dhuka, 109 narapidana yang akan dibebaskan itu karena data-datanya lengkap sehingga bisa dilakukan asimilasi.
Masih menurut Dhuka, nanti kalau pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ngirimkan putusan dan di eksekusi pihak kejaksaan, kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena jangka waktunya sampai tanggal 7 April 2020. (elfiya)

Related posts

Makin Jelas, Toko Juwita Jombang Tidak Pernah Melakukan Pembayaran Sebesar Rp 1,3 Miliar Ke Distributor Semen Bosowa

redaksi

Miliki Satu Paket Sabu-Sabu, Pengemudi Honda Jazz Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

redaksi

Sambut Perayaan Tahun Baru China, Hotel Aston Di Indonesia Beri Penawaran Exclusive

redaksi