surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Hakim Dan Juru Sita Meninggal Mendadak, PN Surabaya Keluarkan Kebijakan Khusus

Hakim Eko Agus Siswanto yang meninggal dunia mendadak beberapa waktu lalu. (FOTO : dok pribadi/istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pasca meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bagian juru sita dan hakim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya keluarkan kebijakan khusus.

Kebijakan khusus itu adalah menunda persidangan di PN Surabaya selama 2 minggu, sejak Senin (15/6/2020) sampai Minggu (28/6/2020). Adanya kebijakan khusus yang diterapkan PN Surabaya tersebut diungkapkan humas PN Surabaya, Martin Ginting, Minggu (14/6/2020).
Dalam siaran persnya itu disebutkan, penundaan sidang selama dua minggu itu untuk memutus mata rantai virus Covid-19. Menurut Martin Ginting, penundaan sidang itu juga harus dilakukan karena adanya ASN yang bertugas di PN Surabaya positif terpapar virus Covid-19 serta adanya juru sita dan hakim yang bertugas di PN Surabaya yang tiba-tiba meninggal dunia.
“Atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jatim kepada Ketua PN Surabaya supaya diambil langkah-langkah yg mampu memutus mata rantai virus di PN Surabaya,” ungkap Ginting, Minggu (14/6/2020).
Langkah-langkah antisipatif yang dimaksudkan itu, lanjut Ginting, guna melindungi ASN yang sehari-hari melayani publik di PN Surabaya maupun juga untuk melindungi diri dari terjangkit virus Covid-19 bagi para pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan.
Ginting menjelaskan, langkah antisipatif yang dimaksudkan dan akhirnya diterapkan di PN Surabaya tersebut yaitu mulai tanggal15 Juni hingga 26 juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama dua minggu.
“Kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang, persidangannya tetap digelar. Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat  tidak bisa ditunda,” kata Ginting.
Setiap orang, lanjut Ginting, dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari kedepan. Awak media juga dibatasi jumlahnya untuk tugas peliputan di area PN Surabaya selama 14 hr tersebut.
“Pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan PN Surabaya (Dipintu masuk). Seluruh Pegawai maupun honorer akan dilakukan WFH & WFO. Akan diatur agar hakim , Panitera Pengganti, Juru Sita dan pegawai PN Surabaya lainnya, bekerja secara bergantian,” ujar Ginting.
Ruang sidang yang aktif, sambung Ginting, hanya ruang sidang teleconfrence, sisanya akan di non aktifkan. Kebijakan dari Ketua PN Surabaya ini dituangkan dalam bentuk surat keputusan tertanggal14 Juni 2020,  efektif akan dilaksanakan mulai Senin (15/6/2020).
Seleksi begitu ketat yang diberlakukan PN Surabaya ini menurut Ginting bertujuan untuk melindungi para ASN yang bekerja di PN Surabaya serta masyarakat para pencari keadilan.
Oleh karena itu, Ginting meminta kepada masyarakat pencari keadilan supaya bersabar selama 14 hari kedepan. Meski dilakukan penundaan layanan publik, namun masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran perkara perdata secara online melalui e-court.
Ginting juga mengatakan, PN Surabaya sendiri menghimbau kepada pemerintah kota maupun tingkat I supaya pro aktif ikut melakukan pendeteksian dini kepada masyarakat supaya mata rantai penyebaran virus covid-19 ini tidak makin berkembang.
Untuk diketahui, Jumat ((12/6/2020) lalu, Eko Agus Siswanto, seorang hakim yang bertugas di PN Surabaya mendadak kejang-kejang dan tak lama kemudan meninggal dunia. Eko Agus Siswanto adalah Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus  perkara investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani.
Hakim Eko meninggal setelah melakukan olah raga sekitar pukul 13.30 WIB disebuah klinik Jalan Pacuan kuda Surabaya. Beberapa saat sebelum meninggal dunia, hakim Eko sempat melakukan absen pagi hari Jumat (12/6/2020), di PN Surabaya. Namun pada saat kembali di tempat kosnya, hakim Eko mendadak gagal nafas dan kejang.

Eko Agus Siswanto merupakan hakim baru di PN Surabaya yang sebelumnya bertugas di PN Pasaman Sumatera Barat sebagai Ketua Pengadilan Negeri.

Dua hari sebelum meninggalnya hakim Eko, juru sita PN Surabaya bernama Surachmad juga dikabarkan meninggal dunia. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid-19 atau tidak. (pay)

Related posts

JPU Hadirkan Enam Orang Saksi Sekaligus Di Sidang Pemalsuan Pita Cukai Rokok

redaksi

Pelaksanaan PPKM Darurat Dinilai Menghambat Kinerja Profesi Advokat

redaksi

Ada Upaya Melengserkan Wakil Ketua I Dan Sekretaris Di Rapat Pengurus DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo

redaksi