surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Setelah di Rapid Tes, 4 Pegawai PN Surabaya Dinyatakan Reaktif

Martin Ginting, humas PN Surabaya saat menunjukkan hasil Rapid Tes. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

 

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah dilakukan rapid tes kepada 300 pegawai, empat orang pegawai yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut dinyatakan reaktif.

Bagian Humas PN Surabaya, Martin Ginting dalam keterangannya kepada sejumlah media, Rapid Tes sudah dilakukan Selasa (16/6/2020). Dari hasil Rapid Tes itu akhirnya diketahui bahwa empat orang pegawai PN Surabaya reaktif.

Menindaklanjuti hasil Rapid Tes tersebut, Ginting mengatakan, PN Surabaya berencana melakukan tes lanjutan yaitu swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Pemeriksaan dengan metode Swab dan PCR itu untuk memastikan apakah keempat orang yang dinyatakan reaktif tersebut benar-benar terinfeksi Covid-19.

“Ada beberapa (pegawai) yang dinyatakan reaktif. Untuk itu, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tindaklanjut dari hasil Rapid Tes kemarin,” ujar Ginting, Rabu (17/6/2020).

Dari pemeriksaan lanjutan itulah, sambung Ginting, akan diketahui secara pasti apakah keempat orang tersebut benar-benar positif terinfeksi atau terpapar virus Corona atau tidak.

Berdasarkan hasil Rapid Tes, empat pegawai PN Surabaya yang dinyatakan reaktif itu berinisial FI, yang bekerja dibagian IT berdomisili di Putat jaya, IH Panitera Pengganti (PP) yang berdomisili di Waru, YP staf bagian pidana berdomisili di Kerembangan Surabaya,  dan AR yang juga staf bagian pidana, berdomisili di Kedung doro, Surabaya.

Setelah dievaluasi, ternyata wilayah-wilayah yang ditempati keempat orang tersebut masuk zona hitam di Surabaya, sehingga keempatnya harus melakukan isolasi mandiri sampai dilakukan tes Swab dan PCR.

“Mereka yang dinyatakan reaktif tersebut sudah dalam penanganan tim Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, Jawa Timur,” jelas Ginting.

Walau sudah melakukan Rapid Tes terhadap 300 pegawai PN Surabaya, namun masih ada 24 orang lagi yang tidak hadir sehingga tidak dilakukan Rapid Tes. Ketidak hadiran 24 orang ini menurut Ginting dengan berbagai alasan.

Lalu, bagaimana dengan para pegawai dan karyawan yang belum dilakukan Rapid Tes? Ginting menjelaskan, berdasarkan instruksi Ketua PN Surabaya, bagi mereka yang belum melakukan Rapid Tes untuk segera memeriksakan diri, melakukan Rapid Tes dengan biaya sendiri. Mereka ini diberi waktu tiga hari.

“Orang-orang ini tidak boleh masuk ke lingkungan PN Surabaya sebelum dilakukan Rapid Tes denga biaya sendiri.  Rapid Tes dipandang perlu, supaya lingkungan PN Surabaya benar-benar steril,” papar Ginting.

Masih menurut Ginting, hasil Rapid Tes keempat orang tersebut wajib disampaikan sebagai laporan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan Rapid Tes. (pay)

Related posts

Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Datangkan Guru Besar Karate Kyokushinkai Japan

redaksi

Terbukti Palsukan Keterangan Nikah, Henry J Gunawan Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi

FPI Jawa Timur Desak Polda Jatim Serius Tangani Kasus Sandal Berlafads Allah

redaksi