surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sistem IT PN Surabaya Error, Sidang Narkoba Digelar Dengan Video Call

Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Doni di PN Surabaya. (FOTO : pay/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebuah sidang narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar dengan menggunakan teknologi Video Call.

Persidangan narkoba dengan terdakwa Mochamad Doni bin Ridok ini seharusnya dilakukan secara online, menggunakan proyektor dan piranti IT PN Surabaya. Namun, karena adanya gangguan di sistem IT PN Surabaya, persidangan online terhenti.
Awalnya, persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan ini berjalan normal. Tiba-tiba, layar proyektor tidak bisa digunakan dan sambungan terputus. Upaya untuk perbaikan dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Karena memakan waktu lama jika harus menunggu diperbaiki sedangkan masa penahanan terdakwa hampir habis, akhirnya disepakati persidangan tetap dilanjutkan, namun menggunakan video call antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan petugas pengawal tahanan yang berada di rutan dan kemudian menghubungkan ke terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Doni bersalah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Mochamad Doni bin Ridok dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa Meryani Melindawati saat membacakan tuntutannya, Rabu (1/7/2020).
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan terdakwa Mochamad Doni dilakukan1 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, terdakwa Doni menelepon Pardi Alias Cacak (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu.  Setelah terjadi kesepakatan kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa Doni bertemu dengan Pardi alias Cacak di sebuah Gang di jalan Putat Jaya Surabaya.
 Terrdakwa Doni kemudian menyerahkan kekurangan uang pembelian narkotika sebesar Rp.650.000 kepada Pardi alias Cacak. Setelah menerima uang dari terdakwa, Pardi alias Cacak kemudian menyerahkan tiga kantung plastik klip berisi 24 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. (pay)

Related posts

Pemilik 4 Poket Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi

Menang Gugatan Hingga Mahkamah Agung, Allan Tjiptarahardja Belum Bisa Memiliki Lahan Di Gunung Anyar

redaksi

Bandit Muda Ditembak Mati Polisi

redaksi