surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Email Perusahaan Dipalsu, Rp. 8,5 Miliar Berpindah Tangan

Ditreskrimsus Polda Jatim pamerkan ketiga tersangka pembobolan email perusahaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Apa yang dilakukan ketiga tersangka ini benar-benar baru dalam hal pembobolan uang. Dengan memalsukan email perusahaan, ketiga tersangka ini berhasil meraup keuntungan Rp. 8,5 miliar.

Ketiga orang pembobol email perusahaan dan sudah dijadikan tersangka ini bernama Reza Hernanda, Syahruddin Noor dan Denny Anggraeni.
Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, modus yang ketiga tersangka lakukan supaya bisa meraih uang Rp. 8,5 miliar ini adalah dengan melakukan penagihan ke sebuah perusahaan, namun sebelumnya salah satu dari ketiga tersangka membobol email perusahaan yang mempunyai tagihan.
“Ketiga tersangka ini diam-diam menagih sebuah tagihan PT. Trias Santoso yang jumlahnya Rp. 8,5 miliar. Sebelum melakukan penagihan, ketiga tersangka terlebih dahulu memalsukan email perusahaan atau email phising,” ungkap Trunoyudo, Kamis (16/7/2020).
Awalnya, tersangka Syahrudin Noor, karyawan PT. Trias Santoso, mengetahui adanya transaksi jual beli produk plastik antara PT. Trias Santoso dengan PT. Toyobo Jepsng. Nilai transaksinya Rp. 8,5 miliar.
“Lalu, ketiga tersangka ini bersekongkol untuk mengambil alih penagihan invoice dari PT.Trias Santoso ke PT Tojoboyo Jepang,” ujar Trunoyudo.
Ketiga tersangka ini, lanjut Trunoyudo, mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka Reza Hernanda berperan mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana dari hasil penagihan invoice melalui email palsu.
“Untuk tersangka Syahrudin Noor, berperan sebagai perantara pencairan rekening perusahaan. Sementara Denny Anggriawan pemilik perusahaan PT Kalimantan Kuasa Karya berperan sebagai penerima dana yang dibayarkan PT Tojoboyo Jepang,” jelas Trunoyudo.
Setelah berhasil memalsukan email perusahaan, sambung Trunoyudo, ketiga tersangka kemudian mengirimkan tagihan ke PT. Tojoboyo Jepang. Di email itu juga disebutkan, untuk pembayaran supaya ditransferkan ke rekening PT. Kalimantan Kuasa Karya.
Akibat perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 31 UU IT dan pasal 5 UU nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU. (pay)

Related posts

25 Tahun Perjalanan Crown Group, Semua Berawal Dari Mimpi

redaksi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Praperadilankan Karena Hentikan Perkara Pemerasan

redaksi

SEORANG PERAWAT DIPERKOSA USAI PESTA MIRAS

redaksi