surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Nenek Umur 78 Tahun Yang Digugat 3 Anak Perempuan Dan Seorang Cucunya, Mulai Jalani Persidangan

gambar ilustrasi Nenek Darmina dan cucunya Angga. (FOTO : tribunwow.com)

BANYUASIN (surabayaupdate) – Gugatan tiga orang anak perempuan dan seorang cucu kepada seorang perempuan berumur 78 tahun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Sumatera Selatan.

Menggunakan kereta dorong,, Darmina memasuki halaman PN Pangkalan Balai dengan ditemani Angga serta istrinya dan beberapa kerabat yang lain.
Angga adalah cucu Darmina yang selama ini merawat nenek Darmina. Ia adalah anak kedua nenek Darmina yang bernama Abdul Ghani. Di PN  Pangkalan Balai inilah Darmina harus berjuang mempertahankan haknya.
Kamis (23/7/2020) lalu, gugatan tiga anak Darmina dan satu orang cucunya ini mulai disidangkan di PN Pangkalan Balai Sumatera Selatan. Persidangan ini hanya mengagendakan pembacaan gigatan.
Bertindak sebagai majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara gugatan ini, M. Alwi, SH ditunjuk sebagai ketua majelis, Erwin Tri Surya Anandar, SH dan Ayu Cahyani Sirait, SH sebagai hakim anggota.
Usai mendengarkan materi gugatan dari tim penasehat hukum penggugat, majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan, Selasa (8/9/2020).
Sebelum persidangan ditutup, hakim M. Alwi, SH mengatakan pada persidangan selanjutnya itu akan dilakukan mediasi antara penggugat dengan para tergugat yang terdiri dari Darmina ibu para penggugat, Angga cucu Darmina, Notaris Fqhrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.
Hakim Alwi pun menjelaskan, pada persidangan kedua nantinya itu akan dipertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, mencari jalan terbaik. Proses mediasi itu sendiri akan dipimpin hakim Agewina, SH sebagai hakim mediator.
Usai persidangan, para pihak sempat dipertemukan diruang mediasi. Pertemuan itu pun berlangsung tertutup. Pada persidangan pertama ini, Darmina dan Angga cucunya serta para tergugat lainnya, datang lebih awal.
Dikutip dari kompas.com, Darmina mengatakan dirinya takut dan gemetar menjalani persidangan ini. Darmina pun mengaku belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
“Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut,” ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.
Menurut keterangan Darmina, anak-anaknya telah mendapat bagian dari harta yang diwariskannya. Mereka itu sudah menerima nya tanah seluas 750 meter persegi per orang.
Dalam perkara ini, Darmina digugat tiga orang anaknya dan satu orang cucunya yang minta bagian warisan tanah. Warisan berupa tanah yang jadi perkara dalam gugatan ini seluas 12 ribu meter persegi yang terdiri dari 3 surat. Tanah milik Darmina itu terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III Banyuasin.
Ada tiga anak Darmina yang menggugatnya dalam perkara ini. Tiga anaknya itu bernama Herawati, Aprilina dan Mila. Sedangkan cucunya yang ikut-ikutan melayangkan gugatan bernama Alpian. (kdc/pay)

Related posts

Eksepsi Ditolak, Persidangan Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Fiktif Dilanjutkan

redaksi

SALES KERAMIK DIVONIS 12 BULAN PENJARA

redaksi

PANGDAM LANTIK KOMANDAN BATALYON INFANTERI 500 RAIDER YANG BARU

redaksi