surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Luar Biasa !!!!! Gembong Narkoba Dihukum 15 Tahun, Masih Bisa Produksi Ekstasi Di Rumah Sakit

Ami Utomo Putro alias Uut alias Roy alias Ican alias Cimeng, gembong narkoba yang dipindahkan ke LP Nusakambangan. (FOTO : tempo.co.id)

JAKARTA (surabayaupdate) – Meski dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seorang terpidana kasus narkoba ini masih bisa memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Yang menghebohkan lagi, Ami Utomo Putro alias Uut alias Roy , gembong narkoba ini memproduksi narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah sakit swasta.
Sebagaimana dilansir JPNN.com, akibat ulahnya ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, berencana memindahkan Ami Utomo Putro alias AU ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemindahan terpidana kasus narkoba ini dilakukan Kamis (20/8/2020). Selama ini, AU mendekam di Lapas Salemban, Jakarta Pusat.
“Pemindahan AU dilakukan Kamis (20/8/2020) ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. AU sendiri dipindahkan karena ia masih bisa memproduksi ekstasi di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Bilangan, Jakarta Pusat,” ungkap Rika.
Untuk memindahkan AU, lanjut Rika, tentu saja dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Terbongkarnya pabrik ekstasi du sebuah RS Swasta di Jakarta Pusat ini berawal dari pengungkapan pabrik ekstasi di sebuah rumah di kawasan Depok. Ternyata, rumah itu ditempati AU dan istrinya. Polres Bekasi mengungkap pabrik ekstasi ini tahun 2017.
Pihak kepolisian mengatakan, pabrik ekstasi milik AU dikawasan Depok tersebut beromzet Rp. 2 miliar per minggunya. Atas kasus tersebut, AU kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.
Bos pabrik ekstasi ini sudah menjalani hukuman selama dua tahun penjara di Rutan Salemba. Dia belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hukuman 15 tahun penjara tidak membuat AU jera dan bertobat. AU kembali berulah dengan memproduksi ekstasi. Yang menghebohkan, pabrik eksrasi itu berada di dalam sebuah rumah sakit swasta. Ketika ditangkap polisi, AU bersama dengan MW kurirnya.
AU dan MW ditangkap Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020) Agustus 2020. Ketika ditangkap, AU dan MW sedang memproduksi ekstasi.
Pembuatan ekstasi di dalam rumah sakit itu dilakukan di salah satu ruang VVIP Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Hebatnya lagi, saat AU sedang memproduksi narkoba, diluar ruangan ada empat sipir penjara yang sedang berjaga-jaga.
Dua bulan lamanya AU memproduksi ekstasi di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati ekstasi siap konsumsi, alat pembuatan ekstasi, bahan baku ekstasi, mesin pencetak, pewarna, satu unit telepon genggam dan uang tunai. (jpnnc/pay)

Related posts

Empat Departemen Di ITS Siap Disertifikasi AUN-QA

redaksi

Klemens Dan Budi Santoso Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Tuntutan JPU Manipulatif Dan Tidak Jujur

redaksi

Penyebar Foto Penghina Presiden Jokowi Sebagai Tukang Tambal Ban Akhirnya Tertangkap

redaksi