surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Anggota Satpol PP Aniaya Remaja Berusia 18 Tahun 

GAMBAR ILUSTRASI : anggota satpol PP (FOTO: istimewa)

MAKASAR (surabayaupdate) – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun.

SA (28) dan RR (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rappocini ini ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap HA (18), warga di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makasar.
Sebagaimana dilansir kompas.com, dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi Jumat (25/9/2020) dini hari di Jalan Andi Djemma, Makasar.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana mengatakan, kedua anggota honorer Satpol PP Makasar ditangkap berawal dari adanya insiden tabrakan kecil di Jalan Andi Djemma.
“Waktu itu, terjadi laka lantas antara kedua tersangka dengan korban. Akibat tabrakan tersebut, kedua tersangka yang waktu itu berboncengan, langsung mengejar korban, karena korban langsung melarikan diri” ungkap Nurtjahyana, Senin (28/9/2020).
Kedua tersangka, lanjut Nurtjahyana, dan korban, akhirnya terlibat aksi kejar-kejaran. Korban waktu itu berboncengan.
“Saat kedua tersangka ini berhasil mendekati korban, tersangka SA lalu menarik baju korban hingga terjatuh dari sepeda motor,” papar Nurtjahyana.
Tersangka SA, sambung Nurtjahyana,  kemudian memukul korban dengan batu ke arah helm dan punggung korban sedangkan tersangka RR memukul HA menggunakan kepalan tangan berulang kali ke arah perut dan wajah korban.
Nurtjahyana juga mengatakan, akibat pukulan menggunakan batu dan kepalan tangan yang dilakukan kedua tersangka itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan perut serta sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penahanan. Sebagai barang bukti, Nurtjahyana menambahkan, polisi menyita batu yang dipakai tersangka SA untuk menganiaya korbannya. (kdc/pay).

Related posts

Simpan Ganja 78,46 Gram, Syaiful Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

redaksi

Seorang Kurir Narkoba Seberat 21,1 Kg Disidang, Dalam Persidangan BB Sabu Tinggal 10 Kg

redaksi

Saksi Ahli Nyatakan Selisih Dana Hibah Kadin Dipergunakan Untuk Persebaya Dan Untuk Kepentingan Pribadi

redaksi