surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Sanjay Menuntut Jaksa Segera Kembalikan Barang Bukti 

Tim kuasa hukum terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani dan para member MeMiles. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Usai pembacaan putusan bebas terhadap terdakwa  Kamal Tarachand Mirchandani atau biasa disapa Sanjay, yang dibacakan hakim Johanis Hehamony, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum terdakwa menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengembalikan barang bukti.

Walau terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi MeMiles  melalui tim kuasa hukumnya tersebut menuntut pengembalian barang bukti, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih belum merespon, masih pikir-pikir ataa putusan hakim tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, kuasa hukum terdakwa Sanjay, Muzzayin dan Sigit Darmawan dari kantor hukum Susilo Aribowo dan rekan mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengapresiasi putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa Sanjay.  Dan saat ini, para member menginginkan investasi MeMiles dapat berjalan kembali.
Muzayyin, salah satu kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay menyatakan, pihaknya meminta agar kejaksaan segera mengembalikan barang bukti berupa uang dan barang yang tidak terkait langsung dengan PT Kam And Kam, perusahaan pemilik aplikasi Memiles, sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
“Jadi, uang itu uang pribadi milik istrinya terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani dan beberapa orang yang memang tidak ada kaitannya dengan PT Kam And Kam,” ungkap Muzayyin, Rabu (30/9/2020).
Sigit Darmawan, kuasa hukum Kamal Tarachand Mirchandani yang lain menambahkan, sampai saat ini, kejaksaan selaku eksekutor belum menjalankan penetapan majelis hakim yang memerintahkan agar kejaksaan mengembalikan uang dan barang yang tidak terkait dengan PT Kam And Kam.
“Penetapan itu sudah dikeluarkan majelis hakim sejak tanggal 14 September 2020. Tapi apa yang terjadi? Sudah berjalan sekitar dua minggu lebih, tapi tidak juga dilaksanakan JPU. Sebenarnya, penetalan hakim itu harus dilaksanakan jaksa,” tegas Sigit.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kamal Tarachand Mirchandani, lanjut Sigit, sangat tepat. Jaksaan dakwa sama sekali tidak terbukti.
“Kalau kita mencermati fakta persidangan, dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan jaksa, tidak terungkap seperti apa yang didakwakan jaksa. Artinya dakwaan jaksa tidak terbukti,” tukas Sigit.
Sigit dan kuasa hukum terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani yang lain mengucapkan terima kasih kepada PN Surabaya, khususnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Memiles.
“Karena majelis hakim telah bersikap adil dan memenuhi rasa keadilan. Juga dalam kesempatan ini kami menyampaikan, ada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan beberapa member Memiles, yang sudah dilakukan tiga kali. Ketiga gugatan PKPU semua putusannya ditolak,” kata Sigit.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, kejaksaan masih memiliki waktu dua minggu untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Sanjay.
Terkait pertimbangan putusan hakim yang menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan oleh PT Kam And Kam, Anggara enggan berkomentar banyak dengan alasan belum menerima putusan.
Saat ditanya kenapa belum melaksanakan penetapan majelis hakim yang memerintahkan agar jaksa mengembalikan barang bukti, Anggara menyatakan bahwa pihaknya melakukan perlawanan atas penetapan tersebut karena tidak sependapat dengan hakim. Perlawanan itu sudah diajukan di PN Surabaya.
Perlu diketahui, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan direktur PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay tersebut tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Tiga dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan tidak ada yang terbukti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua,” ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. “Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising,” katanya.
Dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.
“Majelis hakim berpendapat bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan,” ujar Johanis.
Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. “Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti,” katanya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus. Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya. (pay)

Related posts

RESKOBA POLRESTABES SURABAYA TANGKAP LIMA ANGGOTA SINDIKAT SABU 1 KILO

redaksi

Email Perusahaan Dipalsu, Rp. 8,5 Miliar Berpindah Tangan

redaksi

Seorang Suami Bunuh Istrinya Dengan Sadis Di Depan Anaknya Yang Masih Berumur Enam Bulan

redaksi