surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pendeta Cabul Ini Akhirnya Dipindahkan Ke Rumah Tahanan Bersama 109 Narapidana Yang Lain

Pendeta Hanny Layantara, terdakwa kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, turun dari bus tahanan Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9/2020), Pendeta Hanny Layantara akhirnya dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng.

Pendeta Gereja Happy Family Center yang dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider enam bulan ini dipindahkan penahanannya bersama dengan 109 narapidana lain, baik tahanan Polrestabes Surabaya, Polda Jatim maupun polsek-polsek di seluruh Surabaya.
Kabar pengiriman Pendeta Hanny Layantara dari Rumah Tahanan Titipan Polrestabes Surabaya ini sudah terdengar sejak Kamis (1/10/2020). Kabar itu menyebutkan bahwa Pendeta Hanny Layantara akan dipindahkan Jumat (2/10/2020) pukul 10.00 Wib.
Lama ditunggu, akhirnya sekitar pukul 16.00 Wib, bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memasuki area Rutan Medaeng. Di dalam bus itulah ada Pendeta Hanny Layantara bersama dengan 34 tahanan yang lain.
Dengan mengenakan topi merah, kaos kuning dibalut rompi warna merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Surabaya, Pendeta berusia 68 tahun ini turun dari bus tahanan dan berjalan memasuki halaman dalam Rutan Medaeng. Di tempat ini, Pendeta Hanny Layantara harus didudukkan bersama para tahanan yang sudah datang sebelumnya.
Pendeta Hanny Layantara dan para tahanan tersebut duduk dua shaft menunggu giliran dimasukkan ke bagian dalam Rutan Medaeng. Sebelum memasuki pintu I Rutan Medaeng, Pendeta Hanny Layantara harus disemprot disinfektan terlebih dahulu, baru setelah itu diijinkan masuk ke area dalam Rutan Medaeng, dengan melewati Pintu I terlebih dahulu.
Menanggapi pemindahan tahanan Pendeta Hanny Layantara hari ini, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Handanu mengatakan, sesuai instruksi pimpinan, bahwa penerimaan tahanan yang berstatus A3 maupun yang sudah inkracht, tetap diberlakukan prosedur penanganan protokol Covid-19.
“Akan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Selama masa isolasi 14 hari tersebut, setiap tahanan akan diberikan vitamin tiap harinya,” ujar Handanu, Jumat (2/10/2020).
Vitamin tersebut, lanjut Handanu, sebagai daya tahan tubuh para tahanan yang baru dikirimkan. Mengingat daya tampung dan ruangan di Rutan Medaeng, jumlah tahanan yang diterima hanya 100 orang.
Memakai topi warna merah, kaos kuning dibalut rompi warna merah, Pendeta Hanny Layantara digiring masuk ke Rutan Medaeng. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk penerimaan tahanan termasuk hari ini, yang kami terima hanya 100 orang. Jika hari ini jumlah tahanan yang dikirimkan ada 110 orang maka yang 10 orang akan kami kembalikan,” ungkap Handanu.

Handanu juga menambahkan, tidak ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada Pendeta Hanny Layantara. Ia akan diberlakukan sama seperti para tahanan yang lain dan tahanan yang baru dipindahkan penahanannya. 
 
Setelah melampaui masa isolasi selama 14 hari, Handanu mengatakan, penahanan Pendeta Hanny Layantara akan dialihkan ke blok-blok. 
Handanu juga menambahkan, jika melihat bahwa Pendeta Hanny Layantara ini sudah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, ada kemungkinan kedepannya Pendeta Hanny Layantara akan dipindahkan lagi penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. 
 
Untuk diketahui, Pendeta Hanny Layantara dinyatakn bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. 
 
Pembacaan vonis 10 tahun penjara, denda Rp. 100 juta subsider enam bulan tersebut dibacakan hakim Johanis Hehamony pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (21/9/2020). Persidangan itu sendiri digelar secara virtual court atau persidangan virtual. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini mengatakan, bahwa terdakwa Hanny Layantara terdakwa terbukti melanggar pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituangkan dalam surat dakwaan. 
 
Kemudian, dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Johanis Hehamony, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim disebutkan, terdakwa Pendeta Hanny Layantara melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya, yang sudah ia angkat sebagai anak rohaninya, sejak tahun 2005. Waktu itu, korban masih berusia 12 tahun. 
 
Pertimbangan lain yang membuat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun adalah, intensitas terdakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan pada korbannya adalah empat sampai lima kali dalam sehari. Intensitas pencabulan terhadap korban saat ini makin berkurang sebab terdakwa Hanny Layantara sudah mengangkat anak rohani yang lain. 
 
Dalam perkara ini, JPU juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara, denda Rp. 100 juta, subsider enam bulan penjara. Jaksa pun mendakwa terdakwa dalam dakwaan kesatunya melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.35  tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pay)

Related posts

Pengiriman Satwa Dilindungi Menuju Jakarta Digagalkan

redaksi

Bos Judi Online NOV88 Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Jaminan Fidusia Dialihkan, Timothy Kurniadi Oetama Hardja Dihukum 18 Bulan Penjara

redaksi