JAKARTA (surabayaupdate) – Merasa dirugikan dengan penerapan pasal 111 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, terdakwa tanam ganja secara hydroponik ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ardian Aldino, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan cara menanam ganja secara hydroponik ini mengajukan uji materi ke MA melalui penasehat hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, SH.
Dalam press releasenya, Singgih menyatakan, terdakwa Ardian Aldino alias Dino memohon kepada hakim MA, menerima permohonan uji materi dan menguji penjelasan pasal 111 dan penjelasan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ke MK.
Dalam pandangannya, kuasa hukum terdakwa Dino menilai bahwa penerapan pasal 111 dan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat merugikan terdakwa.
“Memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian,” ujar Singgih dalam rilisnya.
Karena, lanjut Singgih dalam rilisnya itu, penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.
“Sehingga, bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Singgih, Sabtu (10/10/2020).
Padahal, sambung Singgih, dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir, bahwa pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter.
Masih menurut Singgih dalam pernyataan tertulisnya itu, dalam petitumnya, pemohon memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan penjelasan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 143], sepanjang kata pohon, bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter,” papar Singgih dalam pers releasenya.
Singgih dalam pernyataan tertulisnya yang dimohonkan ke MK tersebut juga menyatakan, supaya majelis hakim MK yang memeriksa dan memutus kasus ini, menyatakan penjelasan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Diakhir pernyataan permohonannya itu, Singgih juga memohon kepada majelis hakim MK aupaya memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, Ardian Aldino ditangkap polisi narkoba Polda Jatim dan kemudian kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU dinyatakan bahwa terdakwa Ardian Aldino alias Dino, melanggar pasal 111 dan pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menanam 27 pohon ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm sampai 40 cm. Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa Dino dengan pidana penjara selama 9 tahun subsider 3 bulan. (pay)