surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah, Tanggapi Kesaksian Korban Di Persidangan

Korban dugaan penipuan jual beli tanah menjadi saksi di persidangan. (FOTO : sujing/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang sebelumnya ditolak nota keberatannya, kembali dilanjutkan proses persidangannya.

Meski banyak hal yang diungkap Oenin Djunani Asiem di dalam persidangan, namun ada satu hal penting yang dapat disimpulkan dari kesaksian Oenin itu, bahwa saksi Oenin tak kunjung menerima pembayaran dari kedua terdakwa.
Adalah Yafet Kurniawan, kuasa hukum kedua terdakwa yang langsung memberikan tanggapannya usai persidangan selesai digelar.
Dalam tanggapannya, Yafet Kurniawan menuturkan, jika mendengar kesaksian Oenin Djunani Asiem, saksi lebih banyak menerangkan tentang tanah yang dimilikinya, bagaimana tanah itu diperoleh dan ketika dijual kembali berapa harga tanah tersebut.
“Selain itu, dalam kesaksiannya, Oenin menuntut hasil penjualan atas obyek tanah yang diperjual belikan dan termasuk adanya gugatan perdata yang dimohonkan Oenin,” kata Yafet.
Sampai akhirnya, lanjut Yafet, tuntutan Oenin Djunani Asiem itu berakhir dengan sebuah gugatan perdata dan kemudian dimohonkan ke pengadilan untuk disidangkan. 
 
“Gugatan yang dimohonkan Oenin itu sudah diproses secara perdata, bahkan sudah diputus, bahwa hak tagihan Oenin Djunani Asiem atas hasil penjualan tanah ini sebesar Rp 539 juta,” ungkap Yafet.
Atas putusan tersebut, sambung Yafet, Oenin banding dan hasilnya putusan PN Surabaya dikuatkan sampai akhirnya saksi Oenin menerima putusan sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
 “Karena sudah berkekuatan hukum tetap maka klien saya ini membayar ke PN Surabaya secara konsinyasi, menitipkan pembayaran melalui pengadilan,” imbuhnya.
Yafet pun menambahkan jika saksi Oenin sendiri sudah ditelepon pihak PN Surabaya untuk menerima uang konsinyasi tersebut namun tidak diambil sampai saat ini.
“Dengan bukti-bukti yang ada, saya meyakini bahwa klien saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Yafet.
Persidangan yang digelar Selasa (20/10/2020) ini digelar karena pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara ini memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya.
Penolakan majelis hakim atas keberatan atau eksepsi yang dimohonkan kedua terdakwa itu dituangkan dalam putusan sela yang dibacakan hakim I Ketut Suarta, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada persidangan Senin (12/10/2020).
Karena majelis hakim menolak nota keberatan kedua terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Pada persidangan yang digelar Selasa (20/10/2020) ini, Jaksa Darwis menghadirkan Oenin Djunani Asiem, seorang wanita yang menjadi korban penipuan terdakwa Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono. 
 
Banyak hal yang dijelaskan saksi korban Oenin Djunani Asiem dalam persidangan ini. Di awal-awal persidangan, Oenin Djunani Asiem menjelaskan tentang bagaimana awal dia berbisnis dengan kedua terdakwa yang dia kenal sejak tahun 1990.
Pada persidangan ini, saksi Oenin juga menerangkan tentang awal mula kasus ini yaitu ketika suaminya membelikan tiga bidang tanah di Desa Karang Joang Balikpapan dengan luas masing-masing 18.600 M2, 20.200 M2 dan 7.428 M2.
Bukan hanya itu, saksi Oenin juga menerangkan masalah penawaran investasi dari terdakwa Liem. Ini terjadi sekitar tahun 2005.
Menurut kesaksian Oenin dimuka persidangan, model investasi yang ditawarkan terdakwa Liem Inggriani Laksmana waktu itu adalah memiliki sebagian tanah yang menjadi obyek sengketa saat ini secara bersama-sama.
Nilai investasi yang dimasukkan terdakwa Liem Inggriani Laksmana waktu itu sebesar Rp 500 juta. Keduanya kemudian mengikat diri dalam sebuah perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Hangky Ribowo, SH di Balikpapan.
Isi perjanjian yang dibuat dihadapan notaris itu menyatakan bahwa Oenin Djunani Asiem dan terdakwa Liem Inggriani Laksmana mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas tanah tersebut. Kedua belah pihak bersepakat jika tanah yang masuk dalam perjanjian keduanya menjadi kepunyaan dan tanggungan berdua tanpa pengecualian.
Pada persidangan ini, Oenin juga menceritakan, sekitar pertengahan September 2008, terdakwa Liem Inggriani Laksmana menghubunginya melalui telepon dan mengatakan jika ada pengusaha yang masih teman terdakwa Liauw Edwin Januar, suami terdakwa Liem,  yang akan membeli tanah tersebut.
Mengutip keterangan Oenin dimuka persidangan, orang yang membeli tanah itu namanya Phien Thiono. Namun, saat itu, Oenin mengaku tidak pernah dipertemukan dengan Phien Thiono.
Oenin dalam kesaksiannya juga mengatakan, jika tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,6 miliar. Harga per meternya  Rp 35.000. Namun, uang hasil penjualan maupun sertifikat tanah itu belum Oenin terima. (pay)

Related posts

Siswi SD Bangkit Dari Kematian Saat Dimandikan, Sejam Kemudian Meninggal Lagi

redaksi

AGEN PROPERTY DAN PENGUSAHA PERLENGKAPAN BAYI DITANGKAP POLDA JATIM

redaksi

Pengusaha Cantik Dan Kuasa Hukumnya Tunjukkan Harta Bersama Kepada Majelis Hakim

redaksi