surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS TNI

Tim Penyelam SAR Gabungan Temukan Potongan Tangan, Diduga Milik Penumpang Sriwijaya Air SJ 182

Hasil pencarian korban Sriwijaya Air, dibawa dari Pelabuhan JICT ke RS Polri Kramat Jati, dini hari, Minggu (10/1). (AP/Dita Alangkara).

JAKARTA (surabayaupdate) – Tim SAR gabungan yang diterjunkan untuk melakukan pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menemukan organ tubuh manusia berupa potongan tangan.

Organ tubuh manusia berupa potongan tangan tangan yang ditemukan tim penyelam gabungan dari Ditpolairud Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Pasukan Pelopor Brimob Polri tersebut diduga kuat potongan tangan milik salah satu penumpang Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak.
Sebagaimana dilansir tempo.co, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, potongan tangan yang ditemukan tim penyelam yang melakukan pencarian sejak pagi tersebut diduga milik orang dewasa.
“Proses pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ182 jenis Boeing 737-524 yang jatuh di sekitar Pulau Laki ini masih terus berlanjut,” ujar Yassin.
Sore ini, lanjut Yassin, tim penyelam juga menemukan adanya serpihan badan pesawat,” ungkap Brigadir Jenderal Pol Mohammad Yassin dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).
Yassin menambahkan, tim SAR gabungan dari Polri ini akan terus bergerak. Ia berharap tim akan banyak menemukan bagian dari badan pesawat atau barang-barang milik korban dan tentu saja para penumpang serta kru Sriwijaya Air SJ 182 yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jenis Boeing 737-524 yang membawa penumpang 56 orang dan enam orang awak kabin tersebut hilang dan loss kontak satu jam setelah take off dari Bandara Soetta Tangerang. Pesawat itu akan menuju Bandara Supadio Pontianak, Sabtu (9/1/2021). (tempo/pay)

Related posts

MAYOR LAUT (P) ANSORI JABAT DANSEKASEL KOBANGDIKAL

redaksi

Sebelum Ditabrak, Vivi Dimaki-Maki Goblok

redaksi

Dalam Kesimpulan, Pemohon Renvoi Prosedur Dan Termohon Renvoi Prosedur Ajukan Argumentasi Hukum

redaksi