surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Nekad Buka Dimasa PPKM, Cafe Arjuno Hanya Didata

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan didalam ruang karaoke Cafe Arjuno dimasa PPKM. (FOTO : moris/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah ada larangan untuk tidak beroperasi dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Surabaya, Cafe Arjuno tetap membandel dan nekad buka.

Ironisnya, manajemen cafe menggunakan trik seolah-olah mereka tetap buka, sehingga jika tampak luar, cafe yang berada di Jalan Arjuno Surabaya ini tutup.
Yang lebih memprihatinkan lagi, pihak pengelola benar-benar tidak takut akan penyebaran virus corona ditempat mereka. Hal ini terlihat dari adanya aktivitas yang ada didalamnya.
Saat beberapa petugas melakukan pengecekan karena ada informasi jika cafe ini nekad beroperasi ditengah masa PPKM, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim dan TNI mendapati fakta bahwa di dalam beberapa ruang karaoke cafe Arjuno, ada pengunjung yang sedang asyik berkaraoke dengan ditemani Ladies Company (LC).
Awalnya, tim gabungan pemburu pelanggaran protokol kesehatan mengecek ke lokasi Cafe Arjuno. Setibanya dilokasi, tim ini sempat terkecoh karena mengira cafe benar-benar tutup dan tidak beroperasi.
Namun, petugas curiga dengan sikap Kudoli (47), penerima tamu cafe yang langsung melarikan diri saat melihat kedatangam petugas.
Setelah berhasil ditangkap, Kudoli diminta untuk menghubungi pihak manajemen cafe yang ada di dalam agar membuka pintu.
Tim gabungan pemburu pelanggaran protokol kesehatan mendatangi Cafe Arjuno Surabaya. (FOTO : moris/surabayaupdate.com)

“Tolong dibuka, di sini sudah ada petugas,” pinta Kudoli berkali-kali melalui HT yang dibawanya.

Namun, pihak cafe Arjuno baru membuka setelah petugas melalukan lobi selama sekitar satu jam.
Saat petugas masuk dan melakukan pemeriksaan, ada beberapa pengunjung di dalam room karaoke yang ditemani LC.
Walau melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan ditempat ini, tim gabungan yang melakukan sidak, khususnya Satpol PP Jawa Timur, tidak bisa berbuat apa-apa.
Hal ini diakui Budi Santoso. Kasatpol PP Jatim ini mengatakan bahwa Satpol PP Jatim tidak memiliki wewenang untuk melakukan penutupan terhadap tempat hiburan yang juga menjual minuman keras ini.
“Yang berkewenangan untuk melakukan penutupan adalah satpol PP kota Surabaya. Untuk sementara, para pengunjung yang tertangkap sedang berkaraoke, kita data saja, serta menyita identitas mereka,” ujar Budi.
Nantinya, lanjut Budi, akan dipanggil. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Satpol PP kota Surabaya, karena mereka yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi penutupan tempat usaha.
Kenapa harus Satpol PP Kota Surabaya yang memberikan sanksi? Menurut Budi, karena dasar hukum yang diterapkan adalah Perwali Kota Surabaya nomor 67.
Perlu diketahui, sebelumnya cafe Arjuno pernah disegel oleh polisi, pada bulan Agustus 2020 lalu, lantaran melanggar perwali 33 dan diduga menyediakan layanan prostitusi di salah satu room karaokenya.
Atas kejadian tersebut, Unit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim menahan mami S, selaku kordinator LC. (mow/pay)

Related posts

JATANRAS POLDA JATIM TEMBAK MATI TERSANGKA PERAMPOKAN DI GRESIK

redaksi

Korban Ketidak Adilan Jaksa Kejari Gresik Mengadu Ke Pengawasan Kejati Jatim

redaksi

Yusril Tidak Percaya Dengan Keaslian Notulen Perjanjian Perdamaian Yang Dibawa Wefan

redaksi